BelitongToday, Tanjungpandan – UPT Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Belitung (Samsat Belitung) resmi mengumumkan jadwal libur pelayanan dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Pelayanan akan diliburkan selama tujuh hari, terhitung mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Kepala UPT Bakuda Babel Wilayah Kabupaten Belitung, Erwinsyah, menyatakan bahwa operasional kantor akan kembali normal pada Rabu, 25 Maret 2026.
”Libur pada 18 hingga 24 Maret 2026, dan masuk kembali pada 25 Maret 2026,” ujar Erwinsyah dalam keterangannya.
Terkait kewajiban pajak, Erwinsyah menjelaskan bahwa wajib pajak yang masa jatuh temponya bertepatan dengan periode libur tersebut tidak akan dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Namun, pembebasan denda ini hanya berlaku jika wajib pajak segera melakukan pembayaran pada hari pertama pelayanan dibuka kembali.
”Ya, tapi harus membayar pada hari itu yakni Rabu (25/03/2026),” tegasnya.
Mengantisipasi potensi lonjakan pemohon pasca-libur panjang, pihak Samsat Belitung juga mempertimbangkan untuk membuka layanan tambahan di depan kantor.
Langkah ini disiapkan guna mengurai antrean apabila terjadi penumpukan wajib pajak yang datang untuk melakukan pembayaran pada hari pertama operasional kembali. (Adoy)
![]()







