Home / Belitong Economic and Business

Senin, 5 Februari 2024 - 19:07 WIB

Pemkab Belitung Timur Ingatkan Pemerintah Desa Wajib Tambah Modal BUMDes

Rapat pembahasan perizinan BUMDes di Kabupaten Belitung Timur.

Rapat pembahasan perizinan BUMDes di Kabupaten Belitung Timur.

BelitongToday, Manggar – Tahun 2024 ini seluruh Pemerintah Desa wajib melakukan penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun besarannya tergantung dengan kemampuan anggaran desa.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, Permendes PDT Nomor 13 tahun 2003 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2024 dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Pengunaan Dana Desa Tahun Angggaran 2024.

Baca Juga  Belajar dari YouTube, Mantan Pegawai Vendor ATM Nekat Bobol Mesin ATM di Kelapa Kampit

“Pada Pasal 2 Permendes Nomor 13 Tahun 2023 itu memang mewajibkan salah satu prioritas Dana Desa tahun 2024 ini adalah penyertaan modal BUMdes. Begitu juga dengan PMK 145 dan 146 tahun 2023, wajib menganggarkan dalam APBDes 2024 ini penyertaan modal BUMDes,” ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Beltim, Melta Indah Nurhayati saat Rapat Pembahasan Perizinan BUMDes di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, beberapa waktu lalu.

Meski diwajibkan baik dalam PMK maupun Permedes PDTT, namun Melta menyatakan besaran untuk penyertaan modalnya tidak ditentukan. Jumlah penyerataan akan dikembalikan kepada hasil musyawarah desa.

Baca Juga  Penjaringan Cakada Pilkada 2024 Nasdem Belitung, 16 Orang Mendaftar, 12 Orang Serahkan Kembali Formulir

“Nanti musyawarah desa akan menampung proposal atau usulan dari BUMDes itu sendiri. BUMDes ada Proposal Analisa Kelayakan Usaha, Proposal itu diusulukan sebelum menyusun APBDes tahun 2004,” kata Melta.

Melta menambahkan dari 39 Desa yang memiliki BUMDes, sekitar 60 persen yang berjalan efektif. Namun keberadaan BUMDes tetap belum bisa memberikan kontribusi lebih bagi Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Keuntungan BUMDes ini kan harus stabil, sehingga mampu menghasilkan pemasukan untuk pengurusnya sendiri. Kalau bisa minimal menghasilkan upah minimum untuk pengurus, namun sepertinya BUMDes di Kabupaten Beltim belum ada yang mampu,” ungkap Melta. (Angga/Rel).

Share :

Baca Juga

Jerry Sambuaga di Belitung Expo 2023

Belitong Economic and Business

Wamendag RI Jerry Sambuaga Tutup Belitung Expo 2023, Apresiasi Nilai Transaksi Tembus Rp1,15 Miliar

Belitong Economic and Business

Lakukan Terobosan, PPN Tanjungpandan Sosialisasi PNBP Pascaproduksi
NPWP

Belitong Economic and Business

KPPP Pratama Imbau Wajib Pajak Segera Padankan NIK menjadi NPWP

Belitong Economic and Business

‎Jaga Ketersediaan Stok, Bulog Belitung Tambah Pasokan 1.500 Ton Beras Jelang Nataru
Insentif

Belitong Economic and Business

Beltim Bakal Dapat Kucuran Insentif Fiskal Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Belitong Economic and Business

Tim Konsultan Kemenhub RI Kunjungi Pelabuhan ASDP Manggar
Pasar Tanjungpandan

Belitong Economic and Business

Hari Ketiga Idul Fitri, Suasana Pasar Tanjungpandan Masih Lengang

Belitong Economic and Business

Peserta Seleksi Direktur BUMD Belitong Mandiri Sampaikan Makalah Rencana Bisnis