BelitongToday, Tanjungpandan – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Belitung atau Samsat Belitung resmi menetapkan penyesuaian jam kerja selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kepala UPT Bakuda Wilayah Belitung, Erwinsyah, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bakuda Provinsi Babel yang berlaku di seluruh wilayah kerja se-Provinsi Bangka Belitung.
”Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat selama Ramadan, maka ada penyesuaian jam kerja bagi seluruh pegawai. Total jam kerja efektif menjadi 32,5 jam per minggu tanpa jam istirahat,” ujar Erwinsyah.
Adapun rincian jadwal operasional selama Ramadan adalah Senin – Kamis: 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB. Jumat: 08.00 WIB s.d. 11.30 WIB. Sabtu: 08.00 WIB s.d. 13.00 WIB.
Selain perubahan jam kantor, Samsat Belitung juga mengambil kebijakan untuk menonaktifkan sementara beberapa program unggulan. Layanan jemput bola ke kecamatan melalui program “Samsat Setempoh” dan layanan pembayaran malam hari atau “Mempelam” ditiadakan selama bulan puasa.
”Kebijakan ini diambil untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa serta agar pegawai dan masyarakat dapat fokus melaksanakan ibadah salat tarawih,” tambahnya.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. Layanan luar kantor di titik-titik tertentu seperti Pasar Hatta, Pos Pelanduk, dan Pasar Berehun dipastikan tetap beroperasi pada pagi hingga siang hari.
Erwinsyah mengimbau para wajib pajak untuk mengatur waktu kedatangan dan menyarankan agar proses pembayaran pajak kendaraan dilakukan pada pagi hari di kantor Samsat terdekat demi kenyamanan bersama. (Adoy)
![]()







