Mereka mengatakan bahwa mereka tidak paham dengan prosedur perizinan, yang mana sebenarnya hal tersebut terutama perizinan terlebih dahulu diprioritaskan sebelum menjalankan kegiatan usaha.
Abdul Sani menjelaskan, mereka baru menyadari pentingnya melengkapi perizinan saat Satpol PP melakukan patroli dan memberikan imbauan di tempat mereka.
“Saat kami berikan imbauan untuk melengkapi perizinan, mereka sama sekali tidak marah. Mereka justru berterima kasih karena sudah diberitahu untuk segera melengkapi perizinan,” jelasnya.
Dalam hal ini, selain mengimbau kepada pihak pengelola untuk segera melengkapi dokumen perizinannya, Satpol PP Belitung juga mengimbau agar pihak pengelola mengatur pengunjung sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di lingkungan masyarakat sekitar.
“Kami mendapati dua keluhan yang dirasakan warga terkait aktivitas di tempat pengelola, maka dari itu kami meminta kepada pihak pengelola yaitu yang pertama, menyesuaikan polusi suara dalam batas-batas sampai tidak mengganggu waktu istirahat warga,” bebernya.
Dia menyebutkan, selain itu keluhan kedua adalah terkait masalah perseteruan akses jalan di kawasan tersebut.
“Kami menegaskan ke mereka kalau akses jalan jangan dibuka-tutup dan permasalahan akses jalan ini dengan masyarakat setempat dapat diselesaikan,” imbuhnya. (Mg1)







