BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Belitung melakukan patroli pengawasan dan penertiban perizinan penjualan minum-minuman beralkohol pengelola Tempat Hiburan Malam, di RT 51 / RW 20, Kelurahan Pangkallalang Tanjungpandan, Rabu (2/11) kemarin.
Patroli tersebut juga diikuti oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pariwisata Belitung, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perindustrian Belitung, dan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Belitung.
Ditemui di ruangannya, Kamis (3/11) sore, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Belitung, Abdul Sani seizin Kasat Pol PP Belitung, Hendri Suzanto mengatakan patroli yang dilaksanakan tersebut berlangsung dengan lancar dan pihak pengelola tempat hiburan cukup kooperatif.
Dalam patroli tersebut, pihaknya mengimbau kepada pihak pengelola tempat hiburan untuk segera melengkapi dokumen perizinan yang masih masih kurang lengkap.
“Bagi pihak pengelola yang belum melengkapi perizinan, diharuskan untuk melengkapi selambat-lambatnya satu tahun sejak dibukanya tempat usaha. Jika sampai lebih dari satu tahun belum juga dilengkapi, maka berlaku sanksi pembekuan tempat usaha secara otomatis,” ungkapnya.
Abdul Sani menjelaskan, pihak pengelola yang belum memiliki perizinan tersebut ternyata bukan tanpa alasan.