BelitongToday, Jakarta – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI.
Ketua Dekranasda Kabupaten Belitung Timur, Purwenda Puspitasari mengatakan kunjungan tersebut bertujuan menjamin rencana kerjasama. Kerjasama ini dalam hal peningkatan produktivitas, kualitas, serta promosi Industri Kecil Menengah (IKM) di Belitung Timur.
Ia menilai, hal ini perlu diperhatikan supaya produk kerajinan Beltim bisa dibantu oleh Kemenperin RI. Bantuan agar IKM Beltim memiliki kemasan yang menarik sehingga mampu bersaing dengan produk kerajinan dari daerah lain.
“Karena IKM di Belitung Timur masih banyak yang belum memiliki kemasan produk yang standar. Sehingga, masih banyak produk kerajinan yang kemasannya masih kurang menarik,” ujar Wenda, Sabtu (15/4).
Selain itu, kata dia, dengan kunjungan tersebut pengurus Dekranasda Beltim dapat membantu memotivasi para pengrajin. Serta, meningkatkan kolaborasi antara Dekranasda dan pelaku usaha kerajinan.
“Harapannya setelah melakukan kunjungan kerja ini pihak terkait bisa mengakomodir pelaku IKM di Beltim. Hal ini agar nantinya bisa memperbaiki mana saja hal-hal yang masih kurang,” tuturnya.
Dekranasda Banyak Bina UMKM
Sementara itu, Mira selaku Ketua Klinik Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka memberikan apresiasi kepada Dekranasda Beltim yang telah membina banyak UMKM dari berbagai sektor pelaku usaha yang ada di Beltim.
“Kami punya fasilitas bagi industri kecil yang ada di Beltim. Klinik Kekayaan Intelektual sendiri akan memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, konsultasi permasalahan, bimbingan dan juga pelatihan untuk IKM,” jelasnya.
Fasilitasi tersebut pihaknya berikan secara gratis bagi industri kecil untuk pendaftaran merk, cipta, desain, dan paten.
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu mengisi formulir, melampirkan KTP, NIB, logo merk dan melampirkan surat pernyataan dari IKM tersebut.
“Untuk kuotanya sendiri untuk seluruh Indonesia, jadi tiap provinsi, kabupaten/kota tidak memiliki batasan untuk melakukan pendaftaran merk kerajinan mereka,” imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk sekarang ini pendaftaran merk atau sertifikat merk merupakan hal yang harus dimiliki oleh IKM.
“Karena sekarang dunia usaha sudah mementingkan sertifikat keaslian merk. Kalau kita membeli produk yang sudah memiliki sertifikat merk, kita punya jaminan bahwa produk tersebut itu asli,” pungkasnya. (Mario)