BelitongToday, Tanjungpandan – Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden, Trijoko M. Solehoedin melakukan kunjungan kerja ke PLTU Suge, Kecamatan Badau, Rabu (15/3).
Kunjungan tersebut salah satu tujuannya adalah dalam rangka membahas pemanfaatan limbah batu bara (Faba).
Trijoko mengatakan, Faba merupakan partikel halus (abu) sisa hasil pembakaran batu bara PLTU dan boiler atau tungku pada industri.
Abu yang naik dan terbang disebut fly ash sedangkan yang tidak naik yaitu bottom ash atau banyak yang menyebutnya Faba.
Pengelolaan Faba tercantum dalam PP nomor 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun. FABA termasuk dalam kategori sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kategori 2.
“Padahal, di negara seperti Amerika, Australia, Kanada, Uni Eropa, Rusia, dan Jepang, mereka menganggapnya limbah tetapi bukan limbah B3,” ujarnya.
Jumlah FABA di Indonesia terus bertambah seiring perkembangan dan pertumbuhan industri manufaktur. Serta, meningkatnya kebutuhan listrik pada PLTU sejak tahun 2021.
“Hal ini akan menimbulkan permasalahan karena FABA yang dimanfaatkan kembali jumlahnya sangat sedikit, sehingga sisanya harus disimpan atau ditimbun (landfill),” tuturnya.
Belakangan ini, PLTU milik PT PLN (Persero) Group secara serentak bergerak untuk memanfaatkan FABA berdasarkan regulasi dan standar. Pemanfaatan ini di antaranya untuk pengecoran jalan desa, pembangunan rumah hingga jalan tol.
PLN Group berkomitmen untuk memanfaatkan FABA sebagai produk material bangunan pada bidang kontruksi dan infrastruktur, sehingga upaya reduce, reuse, dan recycle FABA terwujud,” katanya. (Ferdy)







