BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung menegaskan bahwa operasional Tempat Hiburan Malam (THM) wajib tutup selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
“THM wajib tutup untuk menghormati bulan Ramadan dan orang yang berpuasa,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya ketika memimpin rapat persiapan menyambut Ramadan di ruang sidang Pemkab Belitung, Senin (20/3).
Hendra menjelaskan, rumah makan yang memiliki hiburan (kafe), bar, pub, karoke, spa, panti pijat, dan usaha lainnya juga wajib tutup.
Namun ia menjelaskan, ada pengecualian bagi tempat usaha yang merupakan sarana hotel dan restoran masih boleh buka pukul 21.00-23.00 WIB.
“Bagi tempat hiburan yang melekat di hotel, kami perbolehkan, namun selain itu tidak boleh dan wajib tutup selama Ramadan,” tegas dia.
Ia menambahkan, hal ini untuk menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Ia pun menyebutkan, bagi pelaku usaha tersebut yang masih nekat buka baik secara diam-diam atau “kucing-kucingan akan diganjar sanksi tegas.
“Apabila ada yang melanggar sanksi akan diberikan sanksi sesuai Perbup Nomor 20 Tahun 2015,” tegasnya.
Lebih lanjut, setiap rumah makan yang buka pada siang hari selama bulan Ramadan wajib menggunakan tirai atau kain pelindung.
“Hal ini dalam rangka toleransi beragama di Belitung selama bulan Ramadan, jadi gunakan tirai cukup kelihatan kakinya saja,” celetuk Sekda. (Nazriel)







