BelitongToday, Tanjungpandan – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Belitung, menggelar rapat pertemuan tentang penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam pedaging.
Rapat tersebut berlangsung di kantor DKPP Belitung, Selasa (21/2) kemarin.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Belitung, Destika Efenly menjelaskan dasar hukum kegiatan tersebut adalah Permentan Nomor 32 tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras Pedaging dan Telur Konsumsi.
Selanjutnya adalah Permendagri Nomor 524 tanggal 19 Juli 2019 tentang Pengendalian Ketersediaan Pangan Daerah.
Berdasarkan surat Bupati Belitung Nomor 520 pada 18 Oktober 2019 tentang Pengendalian Ketersediaan Pangan Daerah.
“Sesuai dasar hukum pemerintah berkewajiban untuk mengatur penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras pedaging dan telor konsumsi,” jelasnya.
Adapun jumlah bibit ayam (DOC) yang masuk sebanyak 392.000 ekor bulan dan jumlah peternak mandiri ada 167 peternak.
Kemudian pemotongan ayam 7.000 ekor per hari perlunya kesepakatan terkait permasalahan ini sehingga tidak ada yang dirugikan.
“DOC perusahaan maksimal 50 persen dan peternak mandiri minimal 50 persen DOC dan ayam beku yang masuk, ke depan harus ada rekomendasi dari Dinas Ketahanan pangan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan pangan dan pertanian, Suparman mengatakan bahwa jumlah kebutuhan DOC tiap bulan sekitar 393.000 ekor.
“Belum adanya keseimbangan masalah harga dari peternak dan penjual di pasar sehingga merugikan peternak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan terkait jumlah DOC tersebut tidak boleh lebih dari 50 persen.
“Saya harap peternak mandiri di Belitung tidak mati dengan keberadaan perusahaan, semua peredaran ayam harus ada rekomendasi dari dinas baik pengadaan ayam beku maupun lainnya,” imbuhnya. (Mg2)