BelitongToday, Tanjungpandan – Aliansi Peternak Ayam Mandiri Kabupaten Belitung, mendatangi kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Belitung.
Hal ini dilakukan guna menyampaikan aspirasi dan indikasi monopoli pasar oleh sejumlah perusahaan atau peternak besar terhadap tata niaga ayam potong.
“Masalah ada dua yang kami sampaikan soal populasi ayam dan selanjutnya masalah izin dari pihak para perusahaan besar,” jelas Ketua Aliansi Peternak Ayam Mandiri Belitung, Yahya di kantor DKPP Belitung, Senin 10 November 2025.
Saat ini perusahaan peternakan ayam besar sampai hari ini terus menambah populasi ayam di kandang mereka, sehingga kondisi ini sudah tidak fair lagi dan merugikan peternak ayam potong mandiri.
Kemudian lokasi kandang ayam milik perusahaan besar tersebut banyak berada di dalam kawasan hutan seperti di kawasan konservasi, hutan produksi, hutan lindung pantai, kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan kawasan permukiman masyarakat.
DKPP Belitung juga dinilai lemah dalam pengawasan.
Yahya menjelaskan, para peternak ayam mandiri saat ini juga kesulitan mendapatkan bibit ayam. Namun sebaliknya pihak perusahaan mudah dan lancar mendapatkan bibit ayam.
”Kemudian masalah ayam mahal sebenarnya perusahaan besar menjual lebih mahal ayam di kandang, dibandingkan peternak mandiri bahkan sampai tembus Rp36 ribu sedangkan peternak mandiri hanya Rp33 ribu, jadi kalau harga ayam mahal itu memang ada peran broker dan pedagang,” tegasnya.
Pihaknya berharap agar pemerintah daerah khususnya DKPP Belitung dapat mendudukkan persoalan ini sesuai regulasi.
“Karena dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2024 sudah sangat jelas semua sudah diatur, peternak kemitraan dan pemodal besar maksimal 50 persen memasok bibit, sisanya peternak mandiri namun kenyataan saat ini hampir 100 persen kebutuhan ayam dipasok dari peternak atau perusahaan besar,” bebernya.
Segera Tindaklanjuti
Kepala DKPP Belitung, Destika Efenly mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti masukan yang disampaikan oleh Aliansi Peternak Ayam Mandiri Belitung.
“Yang jelas dipertanyakan adalah soal bibit ayam yang masuk di peternak kemitraan itu sudah over, memang di peraturan Menteri Pertanian sudah jelas bahwa kemitraan itu adalah 50 persen dari kebutuhan,” paparnya. (Nazriel)







