Home / Belitong Economic and Business

Rabu, 26 Juli 2023 - 19:52 WIB

Satpol PP Belitung Razia TI Ilegal di Perawas, Angkut Empat Mesin ke Mako

Satpol PP Belitung merazia aktivitas tambang timah ilegal di jalan Kik Bujok, Desa Perawas, Rabu (26/7) siang. Razia ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat. Sebanyak empat mesin tambang digelandang ke Mako Satpol PP Belitung.

Satpol PP Belitung merazia aktivitas tambang timah ilegal di jalan Kik Bujok, Desa Perawas, Rabu (26/7) siang. Razia ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat. Sebanyak empat mesin tambang digelandang ke Mako Satpol PP Belitung.

BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, berhasil mengamankan sebanyak empat unit mesin tambang timah (TI) ilegal di jalan Kik Bujok, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Rabu (26/7) siang.

Pasalnya, aktivitas tambang timah (TI) ilegal tersebut sudah mendekati bahu jalan. Sehingga dikhawatirkan merusak dan menyebabkan jalan tersebut roboh dan tidak bisa masyarakat lalui.

“Lokasi persisnya di jalan Kik Bujok, Desa Perawas empat mesin tersebut kami angkut ke Mako,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Belitung, Hendri Suzanto, Rabu (26/7).

Baca Juga  Kagumi Sosok Prabowo Subianto, Djoni Alamsyah Ambil dan Serahkan Formulir Bacalon Bupati ke Gerindra

Menurut Hendri, Satpol PP Belitung sebelumnya menerima laporan tentang adanya aktivitas tambang timah ilegal di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya menerjunkan tim guna melakukan penertiban di lokasi tersebut.

“Kenyataan di lapangan para penambang biji timah ilegal ini sudah merusak bahu jalan. Kami amankan mesin dan para penambang kami berikan sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendri menjelaskan, para penambang melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2014. Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Tahun 2014-2034 dan Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga  Waspadai Konflik Sosial Pasca Pilkada 2024 di Kabupaten Belitung Timurย 

“Dengan jatuhnya sanksi administrasi ini, mereka tidak akan melakukan penambangan di lokasi tersebut. Apabila melakukan (penambangan) lagi, kami akan tindak tegas,” paparnya.

Ia berharap, para penambang tidak beraktivitas kembali di lokasi tersebut karena sudah mendekati bahu jalan.

“Kami sudah minta mereka menandatangani surat pernyataan apabila menambang di lokasi tersebut akan kami tindak tegas,” tutupnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

Naik 8 Persen, Pergerakan Penumpang di Bandara Hanandjoeddin Sepanjang 2023 Tembus 651.052 Orang

Belitong Economic and Business

Pendapatan Linkedin Tumbuh 17 Persen di Tengah Meningkatnya PHK

Belitong Economic and Business

Resmikan KMP Puteri Leanpuri, Bupati Belitung Harap Peningkatan Konektivitas dan Ekonomi Antarpulau

Belitong Economic and Business

Sambut Nataru, DKUKMPTK Belitung Imbau Pelaku UMKM Tingkatkan Produksi

Belitong Economic and Business

โ€ŽSensus Ekonomi 2026, BPS Belitung Mulai Sosialisasi

Belitong Economic and Business

Pemkab Beltim Dorong Redistribusi Tanah dan Legalisasi Aset Lewat GTRA 2026

Belitong Economic and Business

DPKD Belitung Ikuti Pameran TPBIS di Perpusnas RI

Belitong Economic and Business

Bupati Belitung Timur Panen Ikan Lele di Kolong Kero