Temuan BPK
Adapun pelaksanaan penertiban kios dan bangunan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurutnya, ada sejumlah kios dan bangunan di dalam kawasan wisata pantai Tanjungpendam baik segi ukuran yang tidak sesuai kontrak.
“Inilah yang menjadi temuan BPK jadi itu yang kami tertibkan,” imbuhnya.
Pihaknya juga menyampaikan imbauan agar para penyewa bangunan dan kios yang ditertibkan tersebut dapat membongkar bangunannya secara masing-masing.
Namun ada beberapa bangunan yang memang tidak dibongkar dan hanya dipasang garis pembatas saja seperti di bangunan galeri Tanjungpendam.
”Jadi silahkan mereka bongkar sendiri kalau kalau kami yang bongkar sayang mungkin ada barang-barang yang masih dapat mereka gunakan, jadi kami berikan kesempatan, harapan kami mereka mau koordinasi dan mau membersihkan sendiri,” pungkasnya. ***







