Home / 2024 Election

Sabtu, 2 Desember 2023 - 16:22 WIB

Tahapan Kampanye Resmi Dimulai, Bawaslu Belitung Timur Ingatkan Peserta Pemilu Jangan Sampai Melanggar Aturan

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara.

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara.

BelitongToday, Manggar – Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, mengingatkan agar peserta Pemilu 2024 dapat melaksanakan kegiatan kampanye sesuai ketentuan dan tanpa melanggar aturan yang ditetapkan.

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara menyebutkan tahapan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November sampai 10 Februari mendatang. Peserta Pemilu 2024 ia harapkan mematuhi segala aturan dan regulasi yang ditetapkan sebelumnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh peserta kampanye untuk berkampanye secara santun, humanis, damai. Serta, tidak melanggar aturan-aturan yang telah ada,” kata Danny kepada BelitongToday, Sabtu (2/11).

Pihaknya mengingatkan hal-hal yang para peserta pemilu harus hindari dalam berkampanye. Seperti jangan melakukan pengrusakan alat peraga kampanye milik peserta lain.

Baca Juga  KPU Belitung Gelar Rakor Pembentukan KPPS, Bakal Rekrut 3.829 Anggota KPPS

Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 dengan sanksi pidana maksimal 2 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp24 juta rupiah

Bawaslu Beltim mempersilahkan para peserta pemilu untuk berkampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka. Juga, penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran Bahan Kampanye (BK), kampanye melalui media sosial maupun kegiatan lainnya.

“Jajaran Bawaslu Kabupaten Belitung Timur beserta jajaran panwascam dan panwaslu desa siap mengawasi proses pelaksanaan kampanye. Karena, kampanye berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” jelas Danny.

Baca Juga  Energi Baru untuk Belitung: Ribuan Pendukung IM Memadati Gedung Nasional

Selain itu, ia berharap para peserta pemilu dapat mematuhi ketentuan zona pemasangan APK Pemilu 2024.

“Saat ini telah kami tetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur. Di mana, para peserta pemilu maupun pelaksananya dapat memasang alat peraga kampanye pada zona tersebut,” bebernya.

Namun ketika APK peserta Pemilu 2024 berada di luar zona di wilayah yang tidak terlarang maka harus memiliki surat izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

“Harus ada izin dari pemilik tempat dan sampaikan ke anggota panwascam setempat,” tutup Danny. (Mario)

Share :

Baca Juga

2024 Election

KPU Belitung Memanggil! Wahai Generasi Muda, Baktikan Dirimu untuk Demokrasi Indonesia, Yuk Daftar Jadi Anggota KPPS

2024 Election

Unggul Versi Real Count Internal, Djoni Alamsyah Tak Mau Jumawa, Tetap Tunggu Hasil Resmi KPU

2024 Election

Update Perolehan Suara Pilpres 2024 di Belitung, Prabowo – Gibran Unggul Jauh
DPSHP KPU belitung

2024 Election

Ini Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) KPU Kabupaten Belitung

2024 Election

Diskominfo Belitung Awasi Konten Kampanye Pilkada 2024

2024 Election

KPU Provinsi Babel Pastikan Distribusi Logistik Pilkada di Belitung Tepat Waktu

2024 Election

Berikut Jadwal, Tema, Panelis, dan Moderator Debat Publik Perdana Pilkada Belitung 2024

2024 Election

Pj Bupati Belitung Ajak Masyarakat Datang ke TPS, Gunakan Hak Pilih Pada Pilkada 2024