Home / 2024 Election

Sabtu, 2 Desember 2023 - 16:22 WIB

Tahapan Kampanye Resmi Dimulai, Bawaslu Belitung Timur Ingatkan Peserta Pemilu Jangan Sampai Melanggar Aturan

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara.

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara.

BelitongToday, Manggar – Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, mengingatkan agar peserta Pemilu 2024 dapat melaksanakan kegiatan kampanye sesuai ketentuan dan tanpa melanggar aturan yang ditetapkan.

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara menyebutkan tahapan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November sampai 10 Februari mendatang. Peserta Pemilu 2024 ia harapkan mematuhi segala aturan dan regulasi yang ditetapkan sebelumnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh peserta kampanye untuk berkampanye secara santun, humanis, damai. Serta, tidak melanggar aturan-aturan yang telah ada,” kata Danny kepada BelitongToday, Sabtu (2/11).

Pihaknya mengingatkan hal-hal yang para peserta pemilu harus hindari dalam berkampanye. Seperti jangan melakukan pengrusakan alat peraga kampanye milik peserta lain.

Baca Juga  Pemkab Belitung Peringatan Hari Ibu Ke-95 dan HUT GOW Ke-59

Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 dengan sanksi pidana maksimal 2 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp24 juta rupiah

Bawaslu Beltim mempersilahkan para peserta pemilu untuk berkampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka. Juga, penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran Bahan Kampanye (BK), kampanye melalui media sosial maupun kegiatan lainnya.

“Jajaran Bawaslu Kabupaten Belitung Timur beserta jajaran panwascam dan panwaslu desa siap mengawasi proses pelaksanaan kampanye. Karena, kampanye berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” jelas Danny.

Baca Juga  Tim Rangkul Sekolah Atasi Kekerasan Anak Sekolah

Selain itu, ia berharap para peserta pemilu dapat mematuhi ketentuan zona pemasangan APK Pemilu 2024.

“Saat ini telah kami tetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur. Di mana, para peserta pemilu maupun pelaksananya dapat memasang alat peraga kampanye pada zona tersebut,” bebernya.

Namun ketika APK peserta Pemilu 2024 berada di luar zona di wilayah yang tidak terlarang maka harus memiliki surat izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

“Harus ada izin dari pemilik tempat dan sampaikan ke anggota panwascam setempat,” tutup Danny. (Mario)

Share :

Baca Juga

Bawaslu

2024 Election

Bawaslu Belitung Imbau Masyarakat Melapor Jika Menemukan Money Politics di Masa Tenang

2024 Election

KPU Belitung Siapkan Skema Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 di Wilayah Kepulauan

2024 Election

Usai Acara Debat, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Beltim Kompak Saling Pelukan

2024 Election

Petugas Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024 Dilarang Membawa Barang Ini

2024 Election

Pertajam Fungsi Pengawasan, Bawaslu Belitung Bakal Rekrut 547 Pengawas TPS Pemilu 2024

2024 Election

Pj Bupati Belitung Berikan Hak Suaranya di TPS 01 Lesung Batang
Demokrat Belitung Nasi Tumpeng

2024 Election

Unik, Demokrat Belitung Bawa Nasi Tumpeng Serahkan Berkas Bacaleg Pemilu 2024, Ini Filosofinya

2024 Election

KPU Belitung Gelar Pisah Sambut Ketua dan Komisioner