Home / 2024 Election

Sabtu, 2 Desember 2023 - 16:22 WIB

Tahapan Kampanye Resmi Dimulai, Bawaslu Belitung Timur Ingatkan Peserta Pemilu Jangan Sampai Melanggar Aturan

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara.

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara.

BelitongToday, Manggar – Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, mengingatkan agar peserta Pemilu 2024 dapat melaksanakan kegiatan kampanye sesuai ketentuan dan tanpa melanggar aturan yang ditetapkan.

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara menyebutkan tahapan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November sampai 10 Februari mendatang. Peserta Pemilu 2024 ia harapkan mematuhi segala aturan dan regulasi yang ditetapkan sebelumnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh peserta kampanye untuk berkampanye secara santun, humanis, damai. Serta, tidak melanggar aturan-aturan yang telah ada,” kata Danny kepada BelitongToday, Sabtu (2/11).

Pihaknya mengingatkan hal-hal yang para peserta pemilu harus hindari dalam berkampanye. Seperti jangan melakukan pengrusakan alat peraga kampanye milik peserta lain.

Baca Juga  Gen Z Kabupaten Beltim Deklarasikan Anti Politik Uang Pada Pilkada 2024

Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 dengan sanksi pidana maksimal 2 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp24 juta rupiah

Bawaslu Beltim mempersilahkan para peserta pemilu untuk berkampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka. Juga, penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran Bahan Kampanye (BK), kampanye melalui media sosial maupun kegiatan lainnya.

“Jajaran Bawaslu Kabupaten Belitung Timur beserta jajaran panwascam dan panwaslu desa siap mengawasi proses pelaksanaan kampanye. Karena, kampanye berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” jelas Danny.

Baca Juga  Tahun 2024, Nomenklatur OPD di Lingkungan Beltim Bakal Berubah, Ini Daftarnya

Selain itu, ia berharap para peserta pemilu dapat mematuhi ketentuan zona pemasangan APK Pemilu 2024.

“Saat ini telah kami tetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur. Di mana, para peserta pemilu maupun pelaksananya dapat memasang alat peraga kampanye pada zona tersebut,” bebernya.

Namun ketika APK peserta Pemilu 2024 berada di luar zona di wilayah yang tidak terlarang maka harus memiliki surat izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

“Harus ada izin dari pemilik tempat dan sampaikan ke anggota panwascam setempat,” tutup Danny. (Mario)

Share :

Baca Juga

2024 Election

KPU Belitung: Lima TPS Pilkada 2024 Berada di Pulau Terluar

2024 Election

TKD Prabowo – Gibran Belitung Janji Tidak Lakukan Kampanye Hitam, Target Menang Satu Putaran Pilpres 2024

2024 Election

Bawaslu Babel Gelar Apel Siaga Hasil Pengawasan Pemilu 2024

2024 Election

Berikut Jadwal, Tema, Panelis, dan Moderator Debat Publik Perdana Pilkada Belitung 2024

2024 Election

Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Belitung Tertibkan APK yang Masih Terpasang

2024 Election

KPU Belitung Gelar ToT Bagi Anggota PPK dan PPS

2024 Election

Sekda Beltim Gunakan Hak Suara di TPS 4 Desa Padang

2024 Election

KPU Belitung Bakar 503 Surat Suara Pemilu 2024 yang Rusak dan Berlebih