Home / Belitong Politics

Senin, 31 Oktober 2022 - 08:49 WIB

Taufik Sebarluaskan Perda Babel No 1 Tahun 2015

Foto bersama antara Anggota DPRD Babel, Taufik Mardin, dengan masyarakat pada saat acara penyebarluasan Perda no. 1 tahun 2015

Foto bersama antara Anggota DPRD Babel, Taufik Mardin, dengan masyarakat pada saat acara penyebarluasan Perda no. 1 tahun 2015

BelitongToday, Tanjungpandan – Anggota DPRD Bangka Belitung (Babel) Taufik Mardin menyebutkan di Babel ada Peraturan Daerah (perda) Provinsi Babel nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Maka, jika ada masyarakat yang kurang mampu dan tersandung masalah hukum, bisa meminta bantuan hukum.

Hal itu dikatakan Taufik Mardin, ketika melaksanakan penyebarluasaan perda itu yang dihadiri narasumber yakni Arpan Effendi, SH dan sekitar 50 orang peserta sosialisasi yang berasal dari Tanjungpandan dan sekitarnya, bertempat di Hotel Grand Tropical Village, Sabtu (29/10).

“Tentunya pemda membuatkan aturan itu, pastinya sudah menyiapkan segala sesuatu yang menjadi hak masyarakat untuk dapat bantuan hukum,” kata Taufik Mardin.

Baca Juga  Anggota DPRD Beltim Dilantik, Termuda Berusia 24 Tahun

Taufik memaparkan, penyelenggaran bantuan hukum bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat yang mencari keadilan di lembaga peradilan, menjamin, dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum.

Kemudian, menfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum dan mewujudkan pemberian dana bantuan tepat sasaran yang berasal dari APBD.

“Sejauh ini belum ada masyarakat Belitung yang menggunakan perda ini, tapi provinsi tetap harus mempersiapkan itu. Namun kita berharap semoga tidak ada masyarakat yang tidak mampu terkait masalah hukum,” bebernya.

Baca Juga  Polres Belitung Ungkap Kasus Judi Togel di Sebuah Warung Kopi

Karena saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya perda ini, tentunya masyarakat perlu diberi pemahaman mengenai perda ini, apabila nanti ditemukan kasus terkait hukum.

“Jadi masyarakat paham prosedurnya bagaimana, kriteria seperti apa, yaitu untuk mereka yang tidak mampu,” sebutnya.

Ia menambahkan, pendanaan terkait aktivitas perda itu berasal dari APBD Provinsi Babel, dana tersebut berada pada alokasi anggaran biro hukum.

“Jadi alurnya bagi mereka yang benar-benar masyarakat yang tidak mampu dan terdata, dapat mengajukan surat terkait permohonan bantuan ke biro hukum,” tandasnya. (adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Politics

Ketua DPRD Belitung Sebut Jika Tambang Rakyat Dilegalkan Presiden, Angin Segar Bagi Masyarakat Penambang
Kontingen Belitung

Belitong Politics

Tinjau Penginapan Kontingen Porprov Belitung, Ansori “Bakar” Semangat Atlet

Belitong Politics

Kisah Ansori, Orang Kampung yang Bisa Duduki Posisi Ketua DPRD Belitung

Belitong Politics

Sampaikan Aspirasi yang Diserap Saat Reses, Wahyu Afandi: Lagu Lama yang Diputar Kembali
Bawaslu

Belitong Politics

Wujudkan Pemilu yang Demokratis Bawaslu Babel Gelar Rakernis di Belitung Timur
PDI Perjuangan

Belitong Politics

PDI Perjuangan Optimis Ganjar Menang di Bangka Belitung, Sebut Ganjar Miliki Kesamaan dengan Jokowi

Belitong Politics

Relawan Prabowo – Gibran di Babel Siap Menangkan Pilpres Satu Putaran

Belitong Politics

Kader Internal PDI Perjuangan Belitung, Ansori dan Sylvana Siap Maju di Pilkada 2024