Home / Belitong Politics

Senin, 31 Oktober 2022 - 08:49 WIB

Taufik Sebarluaskan Perda Babel No 1 Tahun 2015

Foto bersama antara Anggota DPRD Babel, Taufik Mardin, dengan masyarakat pada saat acara penyebarluasan Perda no. 1 tahun 2015

Foto bersama antara Anggota DPRD Babel, Taufik Mardin, dengan masyarakat pada saat acara penyebarluasan Perda no. 1 tahun 2015

BelitongToday, Tanjungpandan – Anggota DPRD Bangka Belitung (Babel) Taufik Mardin menyebutkan di Babel ada Peraturan Daerah (perda) Provinsi Babel nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Maka, jika ada masyarakat yang kurang mampu dan tersandung masalah hukum, bisa meminta bantuan hukum.

Hal itu dikatakan Taufik Mardin, ketika melaksanakan penyebarluasaan perda itu yang dihadiri narasumber yakni Arpan Effendi, SH dan sekitar 50 orang peserta sosialisasi yang berasal dari Tanjungpandan dan sekitarnya, bertempat di Hotel Grand Tropical Village, Sabtu (29/10).

“Tentunya pemda membuatkan aturan itu, pastinya sudah menyiapkan segala sesuatu yang menjadi hak masyarakat untuk dapat bantuan hukum,” kata Taufik Mardin.

Baca Juga  Tujuh Fraksi di DPRD Belitung Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda APBD 2025

Taufik memaparkan, penyelenggaran bantuan hukum bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat yang mencari keadilan di lembaga peradilan, menjamin, dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum.

Kemudian, menfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum dan mewujudkan pemberian dana bantuan tepat sasaran yang berasal dari APBD.

“Sejauh ini belum ada masyarakat Belitung yang menggunakan perda ini, tapi provinsi tetap harus mempersiapkan itu. Namun kita berharap semoga tidak ada masyarakat yang tidak mampu terkait masalah hukum,” bebernya.

Baca Juga  Infrastruktur Sekolah SDN 16 Manggar Kurang Memadai, DPRD Beltim Minta Pemerintah Daerah Segera Perbaiki

Karena saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya perda ini, tentunya masyarakat perlu diberi pemahaman mengenai perda ini, apabila nanti ditemukan kasus terkait hukum.

“Jadi masyarakat paham prosedurnya bagaimana, kriteria seperti apa, yaitu untuk mereka yang tidak mampu,” sebutnya.

Ia menambahkan, pendanaan terkait aktivitas perda itu berasal dari APBD Provinsi Babel, dana tersebut berada pada alokasi anggaran biro hukum.

“Jadi alurnya bagi mereka yang benar-benar masyarakat yang tidak mampu dan terdata, dapat mengajukan surat terkait permohonan bantuan ke biro hukum,” tandasnya. (adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Politics

Tokoh Pengusaha Belitung Dedi Hernandie Siap Maju di Pilkada Belitung 2024

Belitong Politics

Nasdem Belitung Utamakan Kader Partai Maju di Pilkada 2024, Fendi Haryono Belum Mau Sebutkan Nama
Raperda

Belitong Politics

Pemkab Belitung Sampaikan Raperda Pengolahan dan Pengembangan Air Limbah Domestik
Pemilu

Belitong Politics

Panwascam Tanjungpandan Lantik Anggota PKD

Belitong Politics

Bangun Kekompakan Hadapi Pemilu 2024, DPC PDIP Belitung Gelar Rakercab

Belitong Politics

Bawaslu Belitung Awasi Netralitas ASN Saat Pelaksanaan Pawai Pembangunan, Ini Imbauannya!

Belitong Politics

Yuri Resmikan Posko Sekber ‘Beramal’ di Tanjungpandan, Ajak Menangkan Pilgub Babel 2024
KPU Belitung

Belitong Politics

KPU Belitung Gelar Bimtek Bagi Anggota PPK dan PPS