Home / Belitong Politics

Senin, 31 Oktober 2022 - 08:49 WIB

Taufik Sebarluaskan Perda Babel No 1 Tahun 2015

Foto bersama antara Anggota DPRD Babel, Taufik Mardin, dengan masyarakat pada saat acara penyebarluasan Perda no. 1 tahun 2015

Foto bersama antara Anggota DPRD Babel, Taufik Mardin, dengan masyarakat pada saat acara penyebarluasan Perda no. 1 tahun 2015

BelitongToday, Tanjungpandan – Anggota DPRD Bangka Belitung (Babel) Taufik Mardin menyebutkan di Babel ada Peraturan Daerah (perda) Provinsi Babel nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Maka, jika ada masyarakat yang kurang mampu dan tersandung masalah hukum, bisa meminta bantuan hukum.

Hal itu dikatakan Taufik Mardin, ketika melaksanakan penyebarluasaan perda itu yang dihadiri narasumber yakni Arpan Effendi, SH dan sekitar 50 orang peserta sosialisasi yang berasal dari Tanjungpandan dan sekitarnya, bertempat di Hotel Grand Tropical Village, Sabtu (29/10).

“Tentunya pemda membuatkan aturan itu, pastinya sudah menyiapkan segala sesuatu yang menjadi hak masyarakat untuk dapat bantuan hukum,” kata Taufik Mardin.

Baca Juga  Bangun Kekompakan Hadapi Pemilu 2024, DPC PDIP Belitung Gelar Rakercab

Taufik memaparkan, penyelenggaran bantuan hukum bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat yang mencari keadilan di lembaga peradilan, menjamin, dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum.

Kemudian, menfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum dan mewujudkan pemberian dana bantuan tepat sasaran yang berasal dari APBD.

“Sejauh ini belum ada masyarakat Belitung yang menggunakan perda ini, tapi provinsi tetap harus mempersiapkan itu. Namun kita berharap semoga tidak ada masyarakat yang tidak mampu terkait masalah hukum,” bebernya.

Baca Juga  Bawaslu Belitung Gelar Sosialisasi Netralitas Pemilu bagi ASN

Karena saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya perda ini, tentunya masyarakat perlu diberi pemahaman mengenai perda ini, apabila nanti ditemukan kasus terkait hukum.

“Jadi masyarakat paham prosedurnya bagaimana, kriteria seperti apa, yaitu untuk mereka yang tidak mampu,” sebutnya.

Ia menambahkan, pendanaan terkait aktivitas perda itu berasal dari APBD Provinsi Babel, dana tersebut berada pada alokasi anggaran biro hukum.

“Jadi alurnya bagi mereka yang benar-benar masyarakat yang tidak mampu dan terdata, dapat mengajukan surat terkait permohonan bantuan ke biro hukum,” tandasnya. (adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Politics

Ini Alasan Isyak Meirobie Gandeng Masdar Nawawi di Pilkada Belitung 2024
Pemilu 2024

Belitong Politics

Sambut Pemilu 2024, Kemendagri Gelar Monitoring dan Evaluasi
rapat penyampaian hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

Belitong Politics

KPU Belitung Sampaikan Hasil Vermin Berkas Dokumen Persyaratan Bacaleg Pemilu 2024, 354 Berkas Bacaleg Belum Lengkap

Belitong Politics

Siap-Siap Tahapan Coklit Pilkada Segera Bergulir
Ganjar Mahfud

Belitong Politics

Tim Pemenangan Ganjar – Mahfud di Belitung Resmi Terbentuk, Target Raup 70 Persen Suara di Pilpres 2024
Yoga ketua apdesi belitung

Belitong Politics

Prasastia Yoga Terpilih sebagai Ketua APDESI Belitung
Sengketa

Belitong Politics

Utamakan Langkah Mediasi, Bawaslu Belitung Gelar Rakor Penanganan Sengketa Pemilu
ASEAN belitung

Belitong Politics

Acara “ASEAN Goes to School” di Belitung, Puan Melati: Anak-anak Masa Depan ASEAN