Home / Belitong Environment

Jumat, 21 Juli 2023 - 19:59 WIB

DLH Belitung Bantah Lakukan Pungli Retribusi Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Belitung, Yasa.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Belitung, Yasa.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung, Yasa membantah telah melakukan tindakan pungutan liar (Pungli) dalam melaksanakan retribusi sampah di pasar Tanjungpandan.

“Tidak ada petugas DLH melakukan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam retribusi pungutan sampah di pasar Tanjungpandan,” tegas Yasa kepada BelitongToday, Jumat (21/7) pagi.

Ia menerangkan, pasalnya menurut pemberitaan dari salah satu media daring, menyebutkan jika DLH Kabupaten Belitung melakukan pungli di kawasan pasar tradisional Tanjungpandan dengan karcis retribusi yang mereka pungut.

“Tidak tahu wartawan itu sumbernya dari mana. Mengatakan bahwa DLH pungli, padahal di situ sudah ada dua karcis dengan warna berbeda saja, (seharusnya) sudah tahu. Yang warna orange (merah muda) itu punya KUKMPTK, nah yang punya kita yang warna hijau,” kata Yasa Jumat (21/7).

Baca Juga  ‎Masuk ke Lokasi Pemandian Warga, Buaya Sepanjang 3,3 Meter Berhasil Dievakuasi

Yasa menjelaskan, dalam berita online itu bahkan dimuat foto dua karcis yang berbeda. Untuk karcis retribusi warna merah muda itu, merupakan pungutan untuk biaya sewa kios. Sedangkan milik DLH untuk biaya retribusi sampah.

Retribusi Miliki Kekuatan Hukum

Ia menjelaskan, untuk seluruh retribusi tersebut memiliki kekuatan hukum dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung.

Bahkan dalam perdanya juga tertulis di karcis tersebut, turunan perdanya juga sama. Perda yang mengatur DLH dan Dinas KUKM dengan semua retribusi se-Kabupaten Belitung itu sama perdanya. Yang yang membedakan nanti ada di Peraturan Bupati (Perbup).

“Kita menggunakan Perbup yang baru, tahun 2022 tentang perubahan Perbup masalah retribusi. Memang ada peningkatan, kalau tahun-tahun yang dulu Rp1.000 per kios. Tapi saat ini naik menjadi Rp 2.000,” sebutnya.

Baca Juga  Perkuat Sinergi Pembangunan Keluarga, BKKBN Babel Gelar Rakorda Bangga Kencana 2026

Oleh karena itu, ia memastikan hal tersebut sudah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang ada, bukan tindakan pungli.

Namun apabila ada pihak yang mengambil retribusi tanpa karcis atau mengambil retribusi melebihi biaya senilai Rp2 ribu, itu baru bisa dinamakan pungli.

“Itu juga akan kami setorkan juga ke kas daerah, tidak mengendap di kami. Langsung nomor rekening, nomor rekening daerah, bukan nomor rekening DLH,” tegasnya.

Kemudian Yasa juga sangat menyayangkan ada pemberitaan seperti itu, apalagi berita itu tidak konfirmasi terlebih dahulu dengan DLH Belitung.

“Tidak ada pungli. Kalau ada petugas kami yang mengambil lebih dari karcis, laporkan ke kami,” tegasnya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Environment

DLH Belitung Kumpulkan 8 Ton Sampah Perayaan Malam Pergantian Tahun di Bundaran Satam

Belitong Environment

Rekaman Video Babi Lepas di Jalan Sijuk Air Merbau Bikin Heboh Masyarakat

Belitong Environment

Penghargaan Adiwiyata Belitung 2025: Wabup Syamsir Serahkan Apresiasi Lingkungan untuk Sekolah

Belitong Environment

DLH Belitung Kumpulkan 8 Ton Sampah Malam Tahun Baru, Sebelum Matahari Terbit Bundaran Satam Sudah Bersih
Kebakaran belitung

Belitong Environment

‎Waspada Angin Kencang, BPBD Belitung Keluarkan Imbauan

Belitong Environment

Wujudkan Kelestarian Lingkungan, Kapolda Babel Tanam Mangrove

Belitong Environment

Pemkab Belitung Tangani Kawasan Kumuh untuk Pariwisata
Kemarau

Belitong Environment

Antisipasi Lonjakan Sampah Saat Lebaran 2025, DLH Belitung Siap Kerahkan Petugas dan Armada