Home / Belitong Politics

Minggu, 23 Juli 2023 - 18:51 WIB

Anggota DPRD Bangka Belitung Taufik Mardin Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2015 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin oleh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Taufik Mardin di Hotel Grand Tropical Village, Sabtu (22/7) kemarin.

Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2015 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin oleh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Taufik Mardin di Hotel Grand Tropical Village, Sabtu (22/7) kemarin.

BelitongToday, Tanjungpandan – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Taufik Mardin mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Grand Tropical Village, jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lesung Batang. Sebanyak 50 orang peserta dari berbagai kalangan masyarakat mengikuti sosialisasi tersebut pada, Sabtu (22/7) kemarin.

Taufik menilai, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui. Bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

“Pada intinya perda pemerintah provinsi ini sangat penting untuk masyarakat ketahui,” ucapnya.

Baca Juga  Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2022 Kepada DPRD, Sanem Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Daerah

Menurut dia, penyelenggaran bantuan hukum bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat yang mencari keadilan di lembaga peradilan. Kemudian, menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum.

Ia menambahkan, selanjutnya adalah memfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum dan mewujudkan tepat sasaran pemberian dana bantuan yang berasal dari APBD.

“Kami sudah konsultasi dengan biro hukum, bahwa memang sudah ada anggarannya di APBD. Tapi ada ketentuannya terkait pemilihannya kasus seperti apa yang bisa diberikan bantuan hukum itu,” paparnya.

Baca Juga  Hasil Perolehan Kursi Parpol Peserta Pemilu 2024 di Belitung, PDI Perjuangan Raih 4 Kursi, PSI Sukses Amankan Kursi Perdana

Oleh karena itu, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya perda ini. Tentunya, masyarakat perlu mengetahui perda ini apabila nanti ada kasus terkait hukum.

“Jadi masyarakat paham prosedurnya bagaimana mana, kriteria seperti apa, tapi untuk mereka yang tidak mampu,” sebut Taufik.

Dengan demikian, Taufik berharap kepada peserta yang datang itu dapat menyampaikan kembali masyarakat luas. Bahwa, Provinsi Babel mempunyai perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin itu.

“Jadi masyarakat ini bisa menyampaikan kepada tetangga atau masyarakat lainnya bahwa kita di provinsi ada perda ini,” tandasnya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Marwan PKS

Belitong Politics

Marwan Urung Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRD Beltim, PKS Beltim: Kami Kecewa dan Bakal Lapor ke Pusat

Belitong Politics

Kampanye Akbar Paslon BerHASYL Berlangsung Meriah, Taufik Rizani Optimis Menangkan Pilkada 2024
remaja

Belitong Politics

DPRD Beltim Soroti Kenakalan Remaja di Belitung Timur, Ini Respon Bupati

Belitong Politics

Proyek ‘Food Court’ Dapat Tambahan Anggaran di Tengah Jalan, Hendra Pramono: Tidak Masuk Akal

Belitong Politics

Kagumi Sosok Prabowo Subianto, Djoni Alamsyah Ambil dan Serahkan Formulir Bacalon Bupati ke Gerindra

Belitong Politics

Ketua DPRD Belitung Apresiasi Program Bantuan Kapal Dinas Perikanan Belitung, Sebut Sangat Bermanfaat Bagi Nelayan
Rapat Pleno

Belitong Politics

KPU Belitung Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pemilu 2024

Belitong Politics

Jaring Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Belitung Gelar Reses