Home / Belitong Humanities

Selasa, 15 Agustus 2023 - 18:35 WIB

Oknum ASN di Lingkungan Pemkab Beltim Nikah Siri, Mantan Bupati Beltim Angkat Bicara

Mantan Bupati Belitung Timur periode 2015-2020, Yuslih Ihza Mahendra.

Mantan Bupati Belitung Timur periode 2015-2020, Yuslih Ihza Mahendra.

BelitongToday, Manggar – Bupati Kabupaten Belitung Timur periode 2015-2020, Yuslih Ihza Mahendra angkat bicara terkait oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang nikah sirih.

Yuslih menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak boleh dan secara jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983.

Ia menjelaskan, sebagaimana PP Nomor 10 Tahun 1983 yang mengatur tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tidak boleh Pegawai Negeri Sipil ASN (nikah sirih). Bupatinya kan harus melaksanakan aturan,” tegas Yuslih kepada BelitongToday, Selasa, (15/8).

Dilansir dari laman bkpsdmd.babelprov.go.id bahwa ketika seorang aparatur negara ingin melakukan perkawinan bahkan sampai ke perceraian, mereka telah terikat pada sebuah aturan kepegawaian.

Baca Juga  Sinergi Menpar dan Menkop di Belitung: Integrasi Pokdarwis dan Koperasi Jadi Senjata Baru Dongkrak Ekonomi Desa

Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 serta Surat Edaran kepala BKN Nomor 08/SE/1983 tentang izin Perkawian dan Perceraian Bagi PNS.

Dalam hal ini, patut di ketahui bahwa jika aparatur sipil negara pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari atasan atau pejabat yang berwenang.

Untuk aparatur sipil negara wanita tidak mendapat izin menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Kemudian, aparatur sipil negara dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri di luar ikatan perkawinan yang sah.

Baca Juga  DPRD Belitung Gelar Sidang Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka HUT Ke-78 RI

Begitu pula dengan PNS/ASN yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Dalam surat permintaan izin perceraian harus menyebutkan alasan-alasan yang lengkap dan mendasar.

Sedangkan izin untuk beristeri lebih dari seorang tidak Pejabat berikan apabila:

  1. Bertentangan dengan ajaran-ajaran agama yang dianut PNS tersebut
  2. Tidak memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif.
  3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
  5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. (Mario)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

โ€ŽDukung Pengusulan Pahlawan Nasional, Disdikbud Belitung Ajak Siswa Tonton Dokumenter H. AS Hanandjoeddin

Belitong Humanities

Cegah Konflik Sosial, Kodim Belitung Lakukan Pembinaan Komunikasi

Belitong Humanities

Bupati Belitung Sahani Saleh Rayakan Ulang Tahun Ke 64, Ini Harapannya

Belitong Humanities

Makan Bedulang, Wujud Rasa Syukur Suksesnya Peringatan Hari Jadi Kota Manggar ke-153 Tahun

Belitong Humanities

โ€ŽSukses Bertugas, Wabup Belitung Minta Kesbangpol Berikan yang Terbaik untuk Anggota Paskibraka Belitung 2025
Seleksi JPT

Belitong Humanities

Sekda Belitung Targetkan Seleksi JPT Rampung September

Belitong Humanities

Arus Lalin Sempat Macet, 4 Trailer Milik RPM Tak Kuat Menanjak di Genting Apit Beltim, Apa Muatannya?

Belitong Humanities

Api Perlawanan Belum Padam, Hari Ini FPMB Kembali Gelar Aksi Damai, Bakal Datangi DPRD dan Kantor Bupati Belitung