Home / Crime in Belitong

Selasa, 28 November 2023 - 10:11 WIB

Eksepsi Martoni Cs Ditolak Jaksa, Penasihat Hukum Tunggu Putusan Sela

11 orang terdakwa kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya menghadiri agenda sidang keempat yakni putusan jaksa atas eksepsi atas nota keberatan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (Gedung SPNF SKB), Senin (27/11) kemarin.

11 orang terdakwa kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya menghadiri agenda sidang keempat yakni putusan jaksa atas eksepsi atas nota keberatan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (Gedung SPNF SKB), Senin (27/11) kemarin.

BelitongToday, Tanjungpandan – 11 orang terdakwa pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya, Kecamatan Membalong, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (gedung SPNF SKB), Senin (27/11) kemarin.

Agenda sidang adalah putusan aksa atas eksepsi atas nota keberatan 11 orang terdakwa yang telah dibacakan pada agenda sidang sebelumnya.

“Alhamdulillah agenda sidang sudah selesai. Kami menerima sanggahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kami yang kami sampaikan di agenda persidangan sebelumnya,” ungkap Penasihat Hukum 11 orang terdakwa pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya, Wandi kepada BelitongToday, Senin (27/11) kemarin.

Baca Juga  Ilmuwan Ungkap Strategi Bertahan Hidup Manusia Purba pada Masa Sulit Zaman Es

Menurut Wandi, JPU tetap pada dakwaan semula dan menolak eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan sebelumnya. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada, Kamis (30/11) dengan agenda putusan sela.

“Akan tetapi itu belum dapat dipastikan karena majelis dalam perkara berbeda tentunya majelis yang berbeda pula, majelis akan rembuk dulu apakah akan dibacakan putusan itu berbarengan dengan putusan akhir atau bagaimana,” imbuhnya.

Baca Juga  Dishub Belitung Ajak Petugas Parkir Dialog, Bahas Soal Pelayanan Parkir

Ia menyebutkan, apabila majelis hakim memutuskan menerima eksepsi tersebut maka 11 orang terdakwa bisa dibebaskan.

Namun sebaliknya, Wandi melanjutkan, apabila majelis hakim menolak eksepsi dan tetap sesuai dengan dakwaan JPU. Maka sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Apabila ini (eksepsi, red) tidak dikabulkan dan kembali tetap pada dakwaan jaksa maka proses sidang akan dilanjutkan,” pungkas Wandi. (Tim)

https://youtu.be/tfaPa_n1hYk?si=GeePSa5AQZMYL8UG

Share :

Baca Juga

tersangka

Crime in Belitong

Martoni Belum Dipulangkan ke Belitung, Penasihat Hukum Pertanyakan Alasan Penyidik
Kejari Belitung Timur

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Naikkan Kasus Dugaan Tipikor Jaspel Covid-19 ke Penyidikan, Telah Periksa 12 Saksi
penembakan

Crime in Belitong

Penembakan Massal Nodai Perayaan Tahun Baru Imlek

Crime in Belitong

Update Terbaru Kasus Penyelundupan Timah di Selat Nasik, Polda Babel Tetapkan 14 Orang Tersangka
desa Bersinar

Crime in Belitong

BNNK Belitung Targetkan Bentuk Dua Desa Bersinar
pos kamling Desa Terong

Crime in Belitong

Cegah Maraknya Aksi Pencurian, Pemdes Terong Aktifkan Pos Kamling
Tambang Belitung Timur

Crime in Belitong

ABC, Bos Tambang Belitung Timur, Ditetapkan Tersangka oleh Gakkum KLHK, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Martoni Belitung

Crime in Belitong

BREAKING NEWS! Martoni Pulang ke Belitung, Penasihat Hukum Ikut Mendampingi