Home / Crime in Belitong

Selasa, 28 November 2023 - 10:11 WIB

Eksepsi Martoni Cs Ditolak Jaksa, Penasihat Hukum Tunggu Putusan Sela

11 orang terdakwa kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya menghadiri agenda sidang keempat yakni putusan jaksa atas eksepsi atas nota keberatan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (Gedung SPNF SKB), Senin (27/11) kemarin.

11 orang terdakwa kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya menghadiri agenda sidang keempat yakni putusan jaksa atas eksepsi atas nota keberatan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (Gedung SPNF SKB), Senin (27/11) kemarin.

BelitongToday, Tanjungpandan – 11 orang terdakwa pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya, Kecamatan Membalong, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (gedung SPNF SKB), Senin (27/11) kemarin.

Agenda sidang adalah putusan aksa atas eksepsi atas nota keberatan 11 orang terdakwa yang telah dibacakan pada agenda sidang sebelumnya.

“Alhamdulillah agenda sidang sudah selesai. Kami menerima sanggahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kami yang kami sampaikan di agenda persidangan sebelumnya,” ungkap Penasihat Hukum 11 orang terdakwa pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya, Wandi kepada BelitongToday, Senin (27/11) kemarin.

Baca Juga  Berkas Kasus Penipuan Mi-chat Ikal Laskar Pelangi Sudah Masuk Ke Kejari Beltim

Menurut Wandi, JPU tetap pada dakwaan semula dan menolak eksepsi atau nota keberatan yang telah disampaikan sebelumnya. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada, Kamis (30/11) dengan agenda putusan sela.

“Akan tetapi itu belum dapat dipastikan karena majelis dalam perkara berbeda tentunya majelis yang berbeda pula, majelis akan rembuk dulu apakah akan dibacakan putusan itu berbarengan dengan putusan akhir atau bagaimana,” imbuhnya.

Baca Juga  Susah Tidur? 5 Cara ini Bisa Membuat Anda Lebih Cepat Tertidur

Ia menyebutkan, apabila majelis hakim memutuskan menerima eksepsi tersebut maka 11 orang terdakwa bisa dibebaskan.

Namun sebaliknya, Wandi melanjutkan, apabila majelis hakim menolak eksepsi dan tetap sesuai dengan dakwaan JPU. Maka sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Apabila ini (eksepsi, red) tidak dikabulkan dan kembali tetap pada dakwaan jaksa maka proses sidang akan dilanjutkan,” pungkas Wandi. (Tim)

https://youtu.be/tfaPa_n1hYk?si=GeePSa5AQZMYL8UG

Share :

Baca Juga

Polda

Crime in Belitong

Dirkrimum Polda Babel Pastikan Kondisi Martoni Cs dalam Keadaan Baik, Rutin Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Tahanan
Ikal Laskar Pelangi

Crime in Belitong

Berkas Kasus Penipuan Mi-chat Ikal Laskar Pelangi Sudah Masuk Ke Kejari Beltim
Kejari Belitung Timur

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Naikkan Kasus Dugaan Tipikor Jaspel Covid-19 ke Penyidikan, Telah Periksa 12 Saksi
RJ Belitung Timur

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Terapkan Restorative Justice untuk Dua Perkara

Crime in Belitong

Polisi Berhasil Ciduk Seorang Satpam THM di Bangka Tengah, Kedapatan Simpan 32 Paket Sabu

Crime in Belitong

Soal Insiden di halaman kantor Pengadilan Agama Tanjungpandan, Pengacara Sebut Bantah Terjadi Pengeroyokan
Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Miris! Satpol PP Belitung Amankan 39 Pelanggar Indikasi Tindak Asusila Hingga Maret 2023
Serikat Pekerja PT GNI

Crime in Belitong

Kronologi Bentrokan Maut Versi Serikat Pekerja PT GNI