BelitongToday, Tanjungpandan – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inovasi. Inisiatif pertama di Indonesia yakni Perda Pemberdayaan Seniman dan Olahragawan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Belitung Mirza Dallyodi mengatakan, mereka telah melakukan rapat paripurna dan berharap pada tahun 2024 raperda tersebut bisa segera realisasi.
“Ini baru satu-satunya di Indonesia dan ini melalui proses yang panjang RDP dengan seniman dan olahragawan. Studi komparasi yang berkaitan dengan pemuda dan seniman dan lainnya,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Belitung Mirza Dallyodi, Senin (4/12).
Menurut Mirza, proses panjang itu sudah dimasukan Kemenkumham RI dan menjadi raperda, tinggal melakukan proses internal di DPRD Belitung.
Raperda ini intinya bukan pada pembinaan namun seniman atau mantan olahragawan yang akan diberdayakan. Karena, setiap mereka yang telah berprestasi di bidang seni dan olahraga terkadang saat ini terabaikan.
“Setelah mereka mendapat medali dan bonus, tapi setelah itu mereka mau jadi apa. Nah, kita berpikir kalau tidak ada regulasi yang mengakomodir mereka. Maka, motivasi ke depan akan lebih tinggi, karena masa depan mereka telah ada nanti,” jelasnya.
Kerja Bersama OPD
Mirza menjelaskan, dengan adanya perda itu nanti setidak-tidaknya akan menjadi tugas beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti Dinas Pemuda dan Olahraga Belitung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata, dan lain-lainya.
Ia mengatakan, dalam proses perjalanan menjadi perda nanti harus kerja keras dan cara berpikirnya harus sama.
“Jadi misalnya Dinas Pemuda dan Olahraga untuk membina mantan olahraga. Kita masukan anggaran untuk mereka meningkatkan diri menjadi pelatih atau lisensi, atau wasit dan bahkan pelatihan pengembangan venue olahraga,” terangnya.
Sedangkan untuk seniman itu ada dua, kalau bersifat melestarikan kebudayaan itu ada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Tapi kalau seniman yang melayani wisatawan itu ada di Dinas Pariwisata, bagaimana konten kreatif, dan lain-lainnya.
Mirza berharap, melalui raperda itu nanti bagaimana seniman dan mantan olahragawan bisa diberdayakan dan mempunyai karir yang bagus. Ketika karir itu tercipta dengan baik, suatu kebutuhan ekenomi mereka terpenuhi.
“Orang itu bertahan pada bidang kerja, pada profesinya, hobinya, karena itu memiliki harapan hidup. Tapi, jika tidak mempunyai harapan hidup dari suatu yang ia tekuni maka ia akan meninggalkannya,” terangnya.
Maka dari itu, raperda itu bisa mendapat dukungan semua pihak dan bisa menjadi perda di Kabupaten Belitung.
“Ini harus mendapat dukungan, semoga mendapat persetujuan dan pada Tahun 2024 bisa kita sahkan menjadi perda,” tandasnya (Adoy)







