BelitongToday, Tanjungpandan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung optimis realisasi retribusi parkir di tepi jalan umum sepanjang Tahun 2024 bisa tercapai.
Sebelumnya realisasi retribusi parkir tepi jalan tahun 2023 Rp119 Juta sedangkan target Rp85 juta dan untuk target tahun 2024 masih sama yakni Rp85 juta
“Realisasi sampai hari ini tahun 2024 Rp. 29.250.000, dari target 85.000.000,” kata
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Belitung Didiet, Senin 28 Maret 2024.
Menurutnya, retribusi parkir tersebut berhasil dikumpulkan dari 13 ruas jalan kabupaten yang ditetapkan sebagai lokasi parkir ditepi jalan umum pada ruang milik jalan Pemerintah Kabupaten Belitung sesuai Keputusan Bupati Belitung Nomor:188.45/367/KEP/DISHUB/2022 tentang Penetapan Lokasi Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum Pemerintah Kabupaten Belitung.
Disampaikannya, adapun 13 lokasi jalan tersebut adalah jalan Yos Sudarso, jalan RE Martadinata, jala Kim Ting, jalan Siburik Timur, jalan Siburik Barat, jalan Endek, jalan S. Parman, jalan Brigjend Katamso, dan jalan Merdeka.
Selanjutnya adalah jalan Lettu Mad Daud, jalan Pasar Berehun, jalan Melati, jalan Hayati Mahim (Pasar Hatta) dan jalan kabupaten lainnya sesuai dengan kebutuhan rekayasa lalulintas.
“Jadi ade 13 lokasi jalan dan 25 titik parkir tepi jalan, sehingga tidak sepanjang jalan, tapi ada titik-titik tertentu,” sebutnya.
Ia melanjutkan, sesuai Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah tarif parkir untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) sebesar Rp2 ribu dan roda empat (mobil) Rp4 ribu.
Selain itu, pada Tahun 2024 mereka akan terus memaksimalkan potensi kantong parkir yang ada seperti lokasi Kongjie OS, karena telah ada kesepakatan antara mereka dan Dishub Belitung.
“Kita optimis realisasi tercapai pada Tahub 2024 ini, dan target kita tidak berubah karena kondisi parkir itu tidak menentu, kadang ramai dan kadang sepi juga,” tandasnya. (Adoy)







