Home / Belitong Humanities

Kamis, 11 April 2024 - 13:31 WIB

Berkah Idul Fitri 1445 Hijriah, 133 WBP Lapas Tanjungpandan Terima Remisi, Satu WBP Langsung Bebas

Suasana kegiatan Halal Bihalal Kalapas Kelas II B Tanjungpandan dan para WBP usai shalat Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu 10 April 2024 kemarin.

Suasana kegiatan Halal Bihalal Kalapas Kelas II B Tanjungpandan dan para WBP usai shalat Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu 10 April 2024 kemarin.

BelitongToday, Tanjungpandan – Keberkahan Idul Fitri 1445 Hijriah juga turut dirasakan oleh para Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Pasalnya di moeentuk kesucian Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah para WBP menerima remisi atau berkurangnya masa tahanan.

Tentunya hal ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi para WBP yang saat ini masih mendekam di balik dingin dan kesunyian jeruji besi.

“Ada sebanyak 133 warga binaan Lapas Kelas II B Tanjungpandan yang menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam momentum Idul Fitri 1445 Hijriah,” kata Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Gowim Mahali dalam keterangan resminya, Kamis 11 April 2024.

Baca Juga  Parah! Bukannya Tadarusan di Bulan Ramadan, Tiga Pemuda Ini Malah Konsumsi Kratom

Adapun jumlah WBP yang menerima remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut terdiri dari 57 orang WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan 15 hari, 60 WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan satu bulan, lima orang WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan satu bulan 15 hari, dan tiga orang WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan dua bulan.

Kemudian satu orang WBP Lapas Kelas II B Tanjung Pandan langsung dapat menghirup udara bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga usai menerima remisi Idul Fitri 1445 Hijriah tersebut.

Baca Juga  Bupati Beltim Sampaikan Raperda LKPJ APBD 2023

Kalapas menambahkan, pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang WBP tunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“WBP yang diusulkan menerima remisi tentunya harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku satu di antaranya berkelakuan baik selama menjalani massa tahanan,” tandasnya. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Sat Pamobvit Polres Belitung Gelar Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas di Destinasi Wisata

Belitong Humanities

Sambut HJKM dan Penilaian Adipura, Kota Manggar Gotong Royong
Verrell Bramasta

Belitong Humanities

Temui Venna Melinda, Verrell Bramasta Ungkapkan Ini
Keluarga Berencana

Belitong Humanities

Kunjungi Balai Penyuluhan KB Tanjungpandan, Kepala BKKBN Babel Apresiasi Peran Penyuluh dan Petugas Lapangan

Belitong Humanities

Forum Juru Parkir Belitung Deklarasi, Tegaskan Komitmen Tolak Provokasi dan Jaga Kamtibmas

Belitong Humanities

Pemuda Muhammadiyah Belitung Sukses Gelar Musyawarah VIII Tahun 2025, Ini Sosok Ketua Terpilih

Belitong Humanities

Pemkab Belitung Timur Angkat 77 Orang Tenaga PPPK Guru

Belitong Humanities

17 Tahun Menjadi Nasabah, PT Niaga Nirwana Terima Penghargaan Bank BRI