Home / Belitong Humanities

Kamis, 11 April 2024 - 13:31 WIB

Berkah Idul Fitri 1445 Hijriah, 133 WBP Lapas Tanjungpandan Terima Remisi, Satu WBP Langsung Bebas

Suasana kegiatan Halal Bihalal Kalapas Kelas II B Tanjungpandan dan para WBP usai shalat Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu 10 April 2024 kemarin.

Suasana kegiatan Halal Bihalal Kalapas Kelas II B Tanjungpandan dan para WBP usai shalat Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu 10 April 2024 kemarin.

BelitongToday, Tanjungpandan – Keberkahan Idul Fitri 1445 Hijriah juga turut dirasakan oleh para Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Pasalnya di moeentuk kesucian Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah para WBP menerima remisi atau berkurangnya masa tahanan.

Tentunya hal ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi para WBP yang saat ini masih mendekam di balik dingin dan kesunyian jeruji besi.

“Ada sebanyak 133 warga binaan Lapas Kelas II B Tanjungpandan yang menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam momentum Idul Fitri 1445 Hijriah,” kata Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Gowim Mahali dalam keterangan resminya, Kamis 11 April 2024.

Baca Juga  Mudahkan Pelacakan Paspor, Imigrasi Tanjungpandan Luncurkan Aplikasi "Simpor" Versi 2

Adapun jumlah WBP yang menerima remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut terdiri dari 57 orang WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan 15 hari, 60 WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan satu bulan, lima orang WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan satu bulan 15 hari, dan tiga orang WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan dua bulan.

Kemudian satu orang WBP Lapas Kelas II B Tanjung Pandan langsung dapat menghirup udara bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga usai menerima remisi Idul Fitri 1445 Hijriah tersebut.

Baca Juga  Belitung Kekurangan Tenaga Guru, Kuota Penerimaan Tidak Sesuai dengan Kebutuhan

Kalapas menambahkan, pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang WBP tunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“WBP yang diusulkan menerima remisi tentunya harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku satu di antaranya berkelakuan baik selama menjalani massa tahanan,” tandasnya. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Dinas Pendidikan

Belitong Humanities

Keberatan Pelepasan Peserta Didik Seperti Acara Kampus, Orang Tua Mengeluh, Ini Tanggapan Dinas Pendidikan Belitung Timur
Pelayanan Samsat Belitung

Belitong Humanities

Libur Panjang, Pelayanan UPT Samsat Belitung Buka Senin Depan

Belitong Humanities

Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula di Pilkada 2024, KPU Beltim Gelar Sosialisasi di SMA Negeri 1 Manggar

Belitong Humanities

Pj Bupati Belitung Terima Penghargaan Dari Tim Gesit
MZ Hendra Caya

Belitong Humanities

Terpilih Secara Aklamasi, MZ Hendra Caya Ketua Askab PSSI Belitung Periode 2024-2027

Belitong Humanities

Besok, Ratusan Masyarakat Membalong Bakal Hadiri Persidangan Vonis Martoni Cs, Diminta Hormati Putusan Pengadilan

Belitong Humanities

Peduli Terhadap Dunia Pendidikan, Camat Manggar Gagas Program ‘Bapak Angkat’

Belitong Humanities

FKUB Belitung Gelar Dialog Kerukunan Umat Beragama Jelang Pilkada 2024, Ini Poin Kesepakatannya