Home / Belitong Humanities

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:15 WIB

Putusan PTUN Pangkal Pinang Menangkan H. Eddy Sofyan, Edi Hardum: Bukti Kuat Jadi Kunci

Praktisi Hukum, Siprianus Edi Hardum. (instagram.com/edihardum_18)

Praktisi Hukum, Siprianus Edi Hardum. (instagram.com/edihardum_18)

BelitongToday, Pangkal Pinang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang telah mengabulkan gugatan H. Eddy Sofyan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung, Pemerintah Kabupaten Belitung, dan PT Belitung Inti Permai.

Putusan Nomor 15/G/2024/PTUN.PGP dibacakan pada Selasa, 11 Maret 2025 oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fitri Wahyuningtyas sebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Ryan Surya Pradhana dan Febriansyah Rozarius sebagai Hakim Anggota.

Tanggapan Praktisi Hukum

Praktisi hukum, Siprianus Edi Hardum menyambut baik keputusan PTUN Pangkal Pinang ini.

Ia menilai bahwa putusan tersebut menggambarkan bukti kuat yang diajukan oleh penggugat, H. Eddy Sofyan.

Baca Juga  Pemkab Belitung Gelar Konsultasi Publik RPD, Ini Pesan Bupati Belitung

Menurutnya, hakim dalam memutuskan perkara selalu berpegang pada bukti yang disajikan, baik itu berupa surat, keterangan saksi, ataupun keterangan ahli.

“Putusan PTUN ini menunjukkan bahwa bukti yang diajukan Eddy Sofyan cukup meyakinkan bagi hakim. Jika hakim memutuskan memenangkan Eddy Sofyan, itu berarti bukti yang disodorkan sangat kuat,” ujar Edi Hardum dalam keterangannya kepada media pada Senin malam (24/3/2025).

Edi Hardum juga menekankan bahwa dalam perkara ini, PTUN Pangkal Pinang memutuskan dengan objektif, berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

“Hakim memutuskan siapa yang lebih bisa mendalilkan dan membuktikan klaimnya,” tambahnya.

Baca Juga  Vianda dan Virna Vania Sukses Sabet Juara Pertama Lomba Mural pada Event Timor De Belitong

Dalam pandangan Edi Hardum, Pemkab Belitung harus segera menunjukkan sikap jujur mengenai status tanah yang disengketakan.

Ia menyarankan agar Pemkab Belitung mengembalikan tanah yang jelas-jelas bukan miliknya kepada H. Eddy Sofyan.

“Putusan hakim sudah sangat jelas, tanah itu bukan milik Pemkab, jadi tidak ada alasan untuk terus mengklaimnya,” tegas Edi Hardum.

Ia menambahkan, jika Pemkab Belitung mematuhi putusan pengadilan, itu akan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menegakkan hukum.

“Putusan pengadilan itu harus dihormati dan dilaksanakan,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Pembina dan Forum Sehat

Belitong Humanities

Lantik Pembina dan Forum Sehat, Bupati Beltim Minta Kepala OPD Gunakan Akal Sehat dan Hati Nurani dalam Bekerja

Belitong Humanities

Ketua PWI Belitung Terima Audiensi Penambang Tradisional

Belitong Humanities

Baznas Belitung Sinergi Disdikbud Optimalkan Pengumpulan ZIS untuk Bantu Pelajar

Belitong Humanities

Cegah Penyalahgunaan Anggaran di Sekolah, Kejaksaan Negeri Beltim Berikan Penyuluhan Hukum

Belitong Humanities

Raih Tiga Emas Pada Kejurprov Drumband Senior Babel, Kontingen Drumband Beltim Harus Puas Juara 2

Belitong Humanities

Pererat Tali Silaturahmi, Abpednas Belitung Gelar Halal Bihalal dan Silaturahmi di Kolong Keramik

Belitong Humanities

Pamit Kepada Masyarakat, Sanem – Isyak Gelar Gowes dan Jalan Santai, Cetak 5.000 Tiket
Festival Ogoh-ogoh

Belitong Humanities

Miliki Nilai Seni Tinggi, Wabup Belitung Sebut Festival Ogoh-ogoh Layak Masuk dalam Kalender Pariwisata