Home / Belitong Humanities

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:15 WIB

Putusan PTUN Pangkal Pinang Menangkan H. Eddy Sofyan, Edi Hardum: Bukti Kuat Jadi Kunci

Praktisi Hukum, Siprianus Edi Hardum. (instagram.com/edihardum_18)

Praktisi Hukum, Siprianus Edi Hardum. (instagram.com/edihardum_18)

BelitongToday, Pangkal Pinang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang telah mengabulkan gugatan H. Eddy Sofyan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung, Pemerintah Kabupaten Belitung, dan PT Belitung Inti Permai.

Putusan Nomor 15/G/2024/PTUN.PGP dibacakan pada Selasa, 11 Maret 2025 oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fitri Wahyuningtyas sebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Ryan Surya Pradhana dan Febriansyah Rozarius sebagai Hakim Anggota.

Tanggapan Praktisi Hukum

Praktisi hukum, Siprianus Edi Hardum menyambut baik keputusan PTUN Pangkal Pinang ini.

Ia menilai bahwa putusan tersebut menggambarkan bukti kuat yang diajukan oleh penggugat, H. Eddy Sofyan.

Baca Juga  H-6 Idul Fitri 1444 Hijiriah, 128 Penumpang Bertolak ke Pangkal Pinang

Menurutnya, hakim dalam memutuskan perkara selalu berpegang pada bukti yang disajikan, baik itu berupa surat, keterangan saksi, ataupun keterangan ahli.

“Putusan PTUN ini menunjukkan bahwa bukti yang diajukan Eddy Sofyan cukup meyakinkan bagi hakim. Jika hakim memutuskan memenangkan Eddy Sofyan, itu berarti bukti yang disodorkan sangat kuat,” ujar Edi Hardum dalam keterangannya kepada media pada Senin malam (24/3/2025).

Edi Hardum juga menekankan bahwa dalam perkara ini, PTUN Pangkal Pinang memutuskan dengan objektif, berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

“Hakim memutuskan siapa yang lebih bisa mendalilkan dan membuktikan klaimnya,” tambahnya.

Baca Juga  Kontingen Gulat Belitung Siap Rebut Medali Emas Porprov Babel VI 2023, Mirza Pasang Target Raih 10 Medali Emas

Dalam pandangan Edi Hardum, Pemkab Belitung harus segera menunjukkan sikap jujur mengenai status tanah yang disengketakan.

Ia menyarankan agar Pemkab Belitung mengembalikan tanah yang jelas-jelas bukan miliknya kepada H. Eddy Sofyan.

“Putusan hakim sudah sangat jelas, tanah itu bukan milik Pemkab, jadi tidak ada alasan untuk terus mengklaimnya,” tegas Edi Hardum.

Ia menambahkan, jika Pemkab Belitung mematuhi putusan pengadilan, itu akan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menegakkan hukum.

“Putusan pengadilan itu harus dihormati dan dilaksanakan,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Penghargaan

Belitong Humanities

Bupati Belitung Timur Terima Penghargaan UHC Award 2023

Belitong Humanities

Jenazah Dua Kru Helikopter NBO-105 Polri Diterbangkan ke Jakarta
Verrell Bramasta

Belitong Humanities

Temui Venna Melinda, Verrell Bramasta Ungkapkan Ini

Belitong Humanities

Ini Daftar Petugas Imam dan Khatib Shalat Idul Fitri 1446 Hijriah di Halaman Kantor Bupati Belitung
Wabup Beltim

Belitong Humanities

Harta Kekayaan Wabup Beltim Dilaporkan Naik Sedikit, Berikut Perbandingan LHKPN Bupati dan Wabup Beltim

Belitong Humanities

Safari Ramadhan 1446 H Perdana di Rumah Dinas Bupati, Momentum Menyambung Tali Silaturahmi
Nadhira Siswi SMAN 1 Manggar Raih Beasiswa

Belitong Humanities

Bikin Bangga Beltim, Nadhira Siswi SMAN 1 Manggar Raih Beasiswa Penuh di Korea Selatan

Belitong Humanities

Talk Show Literasi Belitung 2025, Kukuhkan Bunda Literasi dan Luncurkan Website Geopark