BelitongToday, Tanjungpandan – Sebuah alat berat mini berwarna biru terlihat sedang meratakan sebuah bangunan tak jauh dari pintu masuk kawasan wisata pantai wisata Tanjungpendam, Selasa 22 Juli 2025 pagi.
Kemudian di seberangnya juga terlihat bangunan bekas sebuah kafe dan rumah makan yang juga sudah terlihat terlebih dahulu dibongkar oleh pemiliknya.
Kemudian sejumlah bangunan galeri seni di dalam kawasan pantai wisata Tanjungpendam juga dipasang garis pembatas.
Di sisi lain, petak kios pedagang yang terletak tidak jauh dari akses pintu keluar kawasan pantai wisata Tanjungpendam juga terlihat ada beberapa yang dipasang garis pembatas.
Bangunan tersebut memang sebelumnya sudah lama terbengkalai dan tidak dikelola lagi oleh pihak penyewanya terutama selepas pandemi COVID-19 lalu.
Dengan adanya pembatasan sosial berskala besar serta PPKM guna mencegah penyebaran COVID-19 kawasan wisata pantai Tanjungpendam sempat ditutup dan sepi pengunjung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, bangunan tersebut ada yang tidak sesuai dengan kontrak perjanjian sewa bahkan ada yang juga menunggak dalam waktu yang cukup panjang.
Sehingga ini pun menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), padahal kawasan wisata pantai Tanjungpendam salah satu objek pajak dan retribusi daerah.
Berangkat dari ini, Dinas Pariwisata Belitung melakukan penertiban dan pembongkaran.
Penertiban ini menyusul ditemukan adanya beberapa bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak dan perjanjian.
“Memang ada beberapa bangunan yang tidak masuk kontrak atau melebihi luas tanah, itu yang kami bongkar,” kata Sekretaris Dinas Pariwisata Belitung Susanto, Selasa 22 Juli 2025.
Sebelum dilakukan penertiban dan pembongkaran, Susanto bilang pihaknya telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim terkait yakni Inspektorat Belitung dan Satpol PP Belitung.
”Sebelumnya kami juga sudah menyampaikan surat teguran kepada masing-masing pihak penyewa kios dan bangunan, jadi sifatnya persuasif,” ungkapnya.







