Home / Belitong Economic and Business

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Tanjungpandan periode Oktober 2024 sampai September 2025.

Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Tanjungpandan periode Oktober 2024 sampai September 2025.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan sebanyak 50.244 batang rokok ilegal dengan cara dibakar.

Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Isnu Iswantoro, menjelaskan bahwa ribuan batang rokok tersebut merupakan hasil dari kegiatan operasi dan penindakan yang dilakukan sepanjang Oktober 2024 hingga September 2025.

“Pada kesempatan ini kami memusnahkan total 50.244 batang rokok ilegal,” ujar Isnu.

Selain rokok, pihaknya juga memusnahkan 24 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Jika digabungkan, total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp80,14 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp49,66 juta.

Baca Juga  Segini Harga Bapok di Pasar Tanjungpandan Selepas Idul Fitri 1445 Hijriah, Daging Sapi Turun, Cabai Rawit Naik

Isnu menambahkan, jumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya pada tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Tahun lalu tercatat hanya 20.720 batang, sedangkan tahun ini mencapai 50.244 batang.

Menurutnya, peningkatan tersebut salah satunya disebabkan oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau sekitar 12 persen, yang membuat harga jual eceran rokok menjadi lebih tinggi. Kondisi ini mendorong sebagian pihak untuk memperjualbelikan rokok ilegal, baik produksi dalam negeri maupun luar negeri yang masuk ke wilayah Belitung dan Belitung Timur.

“Peredaran rokok ilegal ini biasanya dilakukan melalui pembelian daring menggunakan jasa pengiriman, atau dibawa langsung dari daerah lain. Namun, dari hasil operasi kami, tidak ditemukan adanya gudang penimbunan, karena peredarannya langsung ke penjual eceran,” jelasnya.

Baca Juga  BPS Belitung: Tanjungpandan alam deflasi 1,01 persen di Januari 2025

Ia juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena dapat merugikan keuangan negara serta berisiko terkena sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami secara rutin melakukan operasi setiap bulan dan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, baik yang menggunakan pita cukai palsu maupun yang tidak berpita cukai sama sekali,” pungkas Isnu. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

Indonesia Launches Blue Economy Roadmap 2023-2045
Pasar Murah Belitung Timur

Belitong Economic and Business

Sambut Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah, Pemkab Belitung Timur Bakal Gelar Pasar Murah
demonstrasi

Belitong Economic and Business

Demo Foresta di Kantor Bupati Belitung Sempat Memanas, Massa Lempari Kaca, Bupati Enggan Temui Massa
J&T Manggar

Belitong Economic and Business

Puluhan Konsumen Protes Karena Tidak Dilayani Saat Mengambil Paket di Kantor J&T Manggar

Belitong Economic and Business

‎Sidak Distributor Beras di Tanjungpandan, Stok Aman dan Harga Stabil
blue economy asean

Belitong Economic and Business

Wabup Belitung Bakal Integrasikan ASEAN Blue Economy Forum dengan Belitung Expo 2023

Belitong Economic and Business

Ketua Nelayan P. Seliu: KPN Buka Lapangan Pekerjaan Bagi Warga Pulau Seliu
Pengawasan kapal compreng

Belitong Economic and Business

Cegah Kapal Compreng Nakal, Kades Seliu Minta Kapal Pengawas Standby