BelitongToday, Tanjungpandan – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Belitung, Firdaus Zamri, memimpin langsung personelnya turun ke lapangan pada Sabtu (6/6/2026) malam.
Langkah ini diambil guna menertibkan kondisi parkir kendaraan di pusat kota Tanjungpandan demi mewujudkan penataan kota yang lebih rapi dan tertib.
Aksi ini merupakan tindak lanjut atas maraknya tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas kantong parkir mandiri, sehingga membiarkan kendaraan pelanggannya meluap dan memakan badan jalan.
Firdaus Zamri menegaskan bahwa peninjauan lapangan ini adalah respons cepat instansinya dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat. Selain itu, giat ini juga bertujuan untuk memantau kepatuhan para pelaku usaha terhadap surat imbauan yang telah dilayangkan sebelumnya.
Titik Padat Jadi Sasaran Utama
Kawasan Bundaran Satam, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Sriwijaya yang selama ini menjadi titik paling padat (crowded) di Tanjungpandan menjadi sasaran utama pengecekan.
Di lokasi-lokasi tersebut, Kadishub mendapati fakta bahwa imbauan pemerintah masih banyak diabaikan oleh pelaku usaha.
Petugas di lapangan masih menemukan deretan kendaraan yang terparkir bebas di bahu jalan, sehingga mempersempit ruang lalu lintas dan memicu kemacetan.
Menanggapi temuan ini, pihak Dishub langsung memanggil para pengelola usaha di tempat untuk diberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis.
“Kami sebelumnya telah mengirimkan surat imbauan kepada para pelaku usaha dan meminta agar mereka menyiapkan kantong parkir, serta tidak memanfaatkan badan jalan. Jadi malam ini kami cek implementasi dari imbauan tersebut,” kata Firdaus.
“Fakta di lapangan memang kami dapati banyak kendaraan yang masih parkir di badan jalan. Tadi langsung kami panggil pengelola tempat usahanya dan kami tegaskan kembali aturannya,” lanjutnya.
Sebagai langkah solutif jangka panjang agar pelaku usaha dan pengendara tidak lagi memanfaatkan bahu jalan, Kadishub Belitung menegaskan bahwa penyediaan parkir mandiri merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha.
Hal ini juga telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait fasilitas parkir di dalam ruang lalu lintas.
Di samping penegakan aturan tersebut, Dishub Belitung saat ini tengah mengupayakan penyediaan fasilitas parkir terpadu yang resmi.
Pemerintah sedang melakukan negosiasi untuk memanfaatkan lahan strategis di pusat kota yang nantinya akan dijadikan kantong parkir bersama.
Menutup keterangannya, Firdaus meminta kesadaran penuh dan kerja sama dari para pemilik tempat usaha selama proses penyediaan fasilitas parkir terpadu tersebut berjalan.
”Jadi, sambil menunggu kantong parkir resmi selesai kami siapkan, kami mengimbau dengan sangat agar pelaku usaha ikut menertibkan konsumennya dan tidak lagi parkir di badan jalan,” pungkasnya. (Nazriel)
![]()







