BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung menyampaikan imbauan kepada masyarakat saat bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Imbauan ini disampaikan sehingga syiar Ramadhan 1445 Hijriah dapat dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, hal ini bertujuan untuk menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1445 Hijiriah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Belitung, Masdar Nawawi menjelaskan bahwa imbauan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Fitri 1445 Hijriah.
“Jadi Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran untuk dipedomani dalam rangka penyelenggaraan ibadah di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah,” ungkapnya, Rabu 13 Maret 2024.
Menurut Masdar, imbauan tersebut antara lain adalah umat Islam diminta untuk menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi perbedaan 1 Ramadhan 1445 Hijiriah.
Selain itu, umat Islam diimbau untuk menjalankan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah sesuai syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
“Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadhan 1445 Hijiriah dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Mushalla,” paparnya.
Ia menambahkan pula, umat Islam diimbau melaksanakan berbagai kegiatan di masjid maupun musholla dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadhan dan menyampaikan pesan-pesan takwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
Sedangkan untuk takbir keliling Idul Fitri 1445 Hijriah, kata Masdar dilaksanakan di masjid, musholla, atau tempat lain dengan mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Mushalla.
Takbir keliling dilakukan dengan mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah
“Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah juga dapat dilaksanakan di masjid, mushalla, dan lapangan terbuka,” imbuhnya.
Ceramah Tidak Bermuatan Politik Praktis
Selanjutnya Kemenag Belitung meminta agar materi ceramah Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah disampaikan dengan menjunjung tinggi nilai-nilainya ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan, dan kesatuan bangsa serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang pedoman ceramah keagamaan.
“Kami juga mengimbau umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadhan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat,” harapnya. (Nazriel)







