Home / Belitong Humanities

Senin, 25 Desember 2023 - 11:48 WIB

Sukacita Natal 2023, Satu Orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan Terima Remisi

Suasana penyerahan SK remisi Natal kepada satu Bu orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Senin (25/12).

Suasana penyerahan SK remisi Natal kepada satu Bu orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Senin (25/12).

BelitongToday, Tanjungpandan – Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tanjungpandan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada momentum Hari Raya Natal Tahun 2023.

Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Gowim Mahali sekaligus membacakan sambutan Menkumham RI, Yasonna Laoly di Aula Atas Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Senin (25/12).

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kalapas Kelas II B Tanjungpandan Gowim Mahali menjelaskan, remisi yang diberikan sebagai penghargaan bagi para narapidana yang sudah mencapai penyadaran diri. Hal itu dinilai dari sikap dan perilaku mereka selama menjalani tahanan di dalam lapas.

Baca Juga  Bangun Kedekatan Psikologis dan Emosional, Disdikbud Belitung imbau Ayah Ambil Rapor Anak

Kalapas Kelas II B Tanjungpandan, Gowim menjelaskan warga binaan yang beragama Nasrani sejatinya ada empat orang. Namun, yang memenuhi syarat untuk menerima remisi hanya satu orang. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang bersangkutan mendapatkan hak remisi 15 Hari.

Gowim menambahkan pula, syarat untuk mendapatkan remisi adalah WBP harus berkelakuan baik selama berada di balik jeruji besi, sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran, dan tidak gagal integrasi atau tertangkap lagi.

Baca Juga  Bukan Hanya Menjadi Pintar, Ini Sebabnya Mengapa Sekolah itu Penting

Selain itu, para warga binaan juga harus aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan di lapas.

Remisi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

“Mereka yang memperoleh remisi, berarti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Gowim.

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Bantuan Masyarakat Belitung untuk Aceh dan Sumatera Resmi Disalurkan, Ketua Baznas Belitung Ucapkan Terima Kasih
Beltim Ramadan

Belitong Humanities

Pemkab Belitung Timur Persingkat Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Seleksi JPT

Belitong Humanities

Ditanya Kapan Pengumuman Seleksi JPT di Lingkungan Pemkab Belitung, Ini Jawaban Sanem
Edi

Belitong Humanities

Berbagi Kasih di Bulan Suci, Edi Nirwandi Bagikan Takjil Kepada Masyarakat
gempa Turki

Belitong Humanities

Turki dan Suriah Dilanda Gempa Besar, Korban Tewas Terus Bertambah

Belitong Humanities

Puluhan Guru Ngaji di Kabupaten Beltim Terima Insentif

Belitong Humanities

Safari Ramadan Pemkab Belitung Berakhir, Wakil Bupati Syamsir Tutup Kegiatan

Belitong Humanities

Dukung Asta Cita Presiden RI, Kejari Beltim Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah dan MBG