Home / Belitong Humanities

Senin, 25 Desember 2023 - 11:48 WIB

Sukacita Natal 2023, Satu Orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan Terima Remisi

Suasana penyerahan SK remisi Natal kepada satu Bu orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Senin (25/12).

Suasana penyerahan SK remisi Natal kepada satu Bu orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Senin (25/12).

BelitongToday, Tanjungpandan – Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tanjungpandan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada momentum Hari Raya Natal Tahun 2023.

Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Gowim Mahali sekaligus membacakan sambutan Menkumham RI, Yasonna Laoly di Aula Atas Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Senin (25/12).

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kalapas Kelas II B Tanjungpandan Gowim Mahali menjelaskan, remisi yang diberikan sebagai penghargaan bagi para narapidana yang sudah mencapai penyadaran diri. Hal itu dinilai dari sikap dan perilaku mereka selama menjalani tahanan di dalam lapas.

Baca Juga  Kasus Vandalisme di Politeknik Belitung, Polres Belitung Berikan Respon Cepat

Kalapas Kelas II B Tanjungpandan, Gowim menjelaskan warga binaan yang beragama Nasrani sejatinya ada empat orang. Namun, yang memenuhi syarat untuk menerima remisi hanya satu orang. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang bersangkutan mendapatkan hak remisi 15 Hari.

Gowim menambahkan pula, syarat untuk mendapatkan remisi adalah WBP harus berkelakuan baik selama berada di balik jeruji besi, sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran, dan tidak gagal integrasi atau tertangkap lagi.

Baca Juga  Mengintip Suasana Ramadan di Balik Jeruji Besi Lapas Tanjungpandan

Selain itu, para warga binaan juga harus aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan di lapas.

Remisi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

“Mereka yang memperoleh remisi, berarti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Gowim.

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

KEK Tanjung Kelayang Dukung Penanggulangan Stunting di Tanjung Binga
Beltim PPAP 2023

Belitong Humanities

Beltim Kirim Dua Pemuda Ikuti Seleksi PPAP 2023

Belitong Humanities

Di Desa Baru Manggar, Beli Elpiji 3 Kilogram Wajib Pakai KK dan KTP
ASEAN

Belitong Humanities

Pemkab Belitung Matangkan Persiapan Pertemuan ASEAN HLTF-EI
Lahan Eks Tambak Udang

Belitong Economic and Business

Masyarakat Desa Sijuk Tolak Rekomendasi Bupati Belitung atas Lahan Eks Tambak Udang

Belitong Humanities

Hilal Ramadhan Gagal Diamati di Pantai Tanjungpendam, Kemenag Belitung Sebut Lokasi Ini Berpeluang Jadi Titik Pantau Baru

Belitong Humanities

PPM Belitung Gelar Halal Bihalal, Supriadi: Hormati Veteran, Lanjutkan Perjuangan!

Belitong Humanities

Rasa Bangga dan Haru, KRI Dewaruci Tinggalkan Beltim