Home / Belitong Humanities

Senin, 25 Desember 2023 - 11:48 WIB

Sukacita Natal 2023, Satu Orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan Terima Remisi

Suasana penyerahan SK remisi Natal kepada satu Bu orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Senin (25/12).

Suasana penyerahan SK remisi Natal kepada satu Bu orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Senin (25/12).

BelitongToday, Tanjungpandan – Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tanjungpandan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada momentum Hari Raya Natal Tahun 2023.

Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Gowim Mahali sekaligus membacakan sambutan Menkumham RI, Yasonna Laoly di Aula Atas Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Senin (25/12).

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kalapas Kelas II B Tanjungpandan Gowim Mahali menjelaskan, remisi yang diberikan sebagai penghargaan bagi para narapidana yang sudah mencapai penyadaran diri. Hal itu dinilai dari sikap dan perilaku mereka selama menjalani tahanan di dalam lapas.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Belitung Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Ini Rinciannya

Kalapas Kelas II B Tanjungpandan, Gowim menjelaskan warga binaan yang beragama Nasrani sejatinya ada empat orang. Namun, yang memenuhi syarat untuk menerima remisi hanya satu orang. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang bersangkutan mendapatkan hak remisi 15 Hari.

Gowim menambahkan pula, syarat untuk mendapatkan remisi adalah WBP harus berkelakuan baik selama berada di balik jeruji besi, sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran, dan tidak gagal integrasi atau tertangkap lagi.

Baca Juga  Pengurus Perwabel Periode 2024-2028 Resmi Dikukuhkan

Selain itu, para warga binaan juga harus aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan di lapas.

Remisi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

“Mereka yang memperoleh remisi, berarti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Gowim.

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Razia Gabungan Kendaraan dan Muatan di Pelabuhan Tanjung Ru, Ramansyah Rela Manjat Bak Truk
Ramadan kualitas amal

Belitong Humanities

Ramadan Momentum Meningkatkan Kualitas Amal

Belitong Humanities

Pesan Natal Romo Frengky, Ajak Umat Katolik Belitung Memperbaharui Diri

Belitong Humanities

BNNK Belitung Gelar Rapat Koordinasi Pengembangan Kota Tanggap Ancaman Narkotika

Belitong Humanities

Kepala Kejaksaan Negeri Beltim Raih Penghargaan Pemimpin Inspiratif 2024
RAPI Belitung

Belitong Humanities

Isyak Meirobie Jabat Ketua RAPI Belitung Masa Bakti 2023-2027
Beasiswa Baznas Belitung

Belitong Humanities

Baznas Belitung Salurkan Beasiswa Pendidikan Kepada 33 Orang Pelajar
Indra Rhamadan

Belitong Humanities

Keren! Indra Rhamadan Harumkan Nama Belitung Timur di Kancah Internasional, Sukses Gondol Medali Perunggu di Ajang IOAA 2023