Home / Belitong Humanities

Senin, 25 Desember 2023 - 11:48 WIB

Sukacita Natal 2023, Satu Orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan Terima Remisi

Suasana penyerahan SK remisi Natal kepada satu Bu orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Senin (25/12).

Suasana penyerahan SK remisi Natal kepada satu Bu orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Senin (25/12).

BelitongToday, Tanjungpandan – Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tanjungpandan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada momentum Hari Raya Natal Tahun 2023.

Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Gowim Mahali sekaligus membacakan sambutan Menkumham RI, Yasonna Laoly di Aula Atas Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Senin (25/12).

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kalapas Kelas II B Tanjungpandan Gowim Mahali menjelaskan, remisi yang diberikan sebagai penghargaan bagi para narapidana yang sudah mencapai penyadaran diri. Hal itu dinilai dari sikap dan perilaku mereka selama menjalani tahanan di dalam lapas.

Baca Juga  1.310 Honorer Kabupaten Beltim Ikut Seleksi Kompetisi PPPK

Kalapas Kelas II B Tanjungpandan, Gowim menjelaskan warga binaan yang beragama Nasrani sejatinya ada empat orang. Namun, yang memenuhi syarat untuk menerima remisi hanya satu orang. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang bersangkutan mendapatkan hak remisi 15 Hari.

Gowim menambahkan pula, syarat untuk mendapatkan remisi adalah WBP harus berkelakuan baik selama berada di balik jeruji besi, sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran, dan tidak gagal integrasi atau tertangkap lagi.

Baca Juga  Cegah TKI Ilegal, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Gelar Sosialisasi

Selain itu, para warga binaan juga harus aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan di lapas.

Remisi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

“Mereka yang memperoleh remisi, berarti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Gowim.

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Peduli Terhadap Dunia Pendidikan, Camat Manggar Gagas Program ‘Bapak Angkat’

Belitong Humanities

Enam Pendaftar Lulus Seleksi Administrasi Pendaftaran Sekda Beltim, Berikut Namanya

Belitong Humanities

Disdukcapil Belitung Dorong Masyarakat Aktivasi IKD, Ini Manfaatnya
Layanan paspor after hour hadir di Belitung Expo 2023 mulai 1-5 Juli di kawasan wisata pantai Tanjungpendam

Belitong Humanities

Layanan Paspor After Hour Imigrasi Tanjungpandan Hadir di Belitung Expo 2023, Ayo Jangan Sampai Ketinggalan

Belitong Humanities

Bertemu Para Tokoh Adat dan Dukun Belitung, Dua Pimpinan DPRD Babel Serap Aspirasi Soal Hubungan Gubenur dan Wagub Babel
Seleksi

Belitong Humanities

Seleksi JPT Sekda Beltim Masuki Tahapan Assessment Kompetensi

Belitong Humanities

MUI Belitung gelar pembinaan terhadap ormas Islam

Belitong Humanities

Pemkab Belitung Timur Angkat 77 Orang Tenaga PPPK Guru