Home / Belitong Humanities

Senin, 25 Desember 2023 - 11:48 WIB

Sukacita Natal 2023, Satu Orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan Terima Remisi

Suasana penyerahan SK remisi Natal kepada satu Bu orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Senin (25/12).

Suasana penyerahan SK remisi Natal kepada satu Bu orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Senin (25/12).

BelitongToday, Tanjungpandan – Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tanjungpandan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada momentum Hari Raya Natal Tahun 2023.

Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Gowim Mahali sekaligus membacakan sambutan Menkumham RI, Yasonna Laoly di Aula Atas Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Senin (25/12).

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kalapas Kelas II B Tanjungpandan Gowim Mahali menjelaskan, remisi yang diberikan sebagai penghargaan bagi para narapidana yang sudah mencapai penyadaran diri. Hal itu dinilai dari sikap dan perilaku mereka selama menjalani tahanan di dalam lapas.

Baca Juga  Bangun Dermaga Penyeberangan Tanjung Paku, Pemkab Ajukan Anggaran ke Pusat Sebesar Rp104 Miliar

Kalapas Kelas II B Tanjungpandan, Gowim menjelaskan warga binaan yang beragama Nasrani sejatinya ada empat orang. Namun, yang memenuhi syarat untuk menerima remisi hanya satu orang. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang bersangkutan mendapatkan hak remisi 15 Hari.

Gowim menambahkan pula, syarat untuk mendapatkan remisi adalah WBP harus berkelakuan baik selama berada di balik jeruji besi, sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran, dan tidak gagal integrasi atau tertangkap lagi.

Baca Juga  Perkuat Komunikasi, Ombudsman RI Kunjungi Belitung

Selain itu, para warga binaan juga harus aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan di lapas.

Remisi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

“Mereka yang memperoleh remisi, berarti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Gowim.

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

DLH Belitung Sesuaikan Jam Kerja Petugas Kebersihan Saat Ramadhan

Belitong Humanities

Tingkatkan Profesionalisme, Personel Lanud H. AS Hanandjoeddin Gelar Latihan Menembak

Belitong Humanities

Dubes Bulgaria Kunjungi Rumah Adat Melayu Belitung, Dijamu Makan Bedulang

Belitong Humanities

Program Makan Bergizi Gratis di Belitung Tetap Berjalan Selama Ramadan, Menu Diganti Makanan Ringan
sapi kurban bupati belitung

Belitong Humanities

Bupati Belitung Salurkan Sapi Kurban ke Surau Al Munawar Air Saga

Belitong Humanities

Meriahnya Pesta Rakyat Hari Jadi Ke-21 Belitung Timur, Masyarakat Tumpah Ruah Padati Taman Kota Manggar

Belitong Humanities

Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hadiri Safari Ramadhan di Belitung Timur

Belitong Humanities

Kemenag Belitung Catat 500 Warga Belitung Menjalankan Ibadah Umroh Sepanjang 2022