Home / Belitong Humanities

Jumat, 20 Januari 2023 - 14:59 WIB

23 Januari Tahun Baru Imlek Tidak Ada Libur Wajib, Bagaimana Aturannya?

Sumber foto : infografis/cuti bersama/aristya rahadian

Sumber foto : infografis/cuti bersama/aristya rahadian

BelitongToday, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan Senin, 23 Januari 2023 sebagai hari libur nasional bersamaan dengan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Hal tersebut tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3/2022, Nomor 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Umum Tahun 2023.

Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023.

Namun yang jelas pelaksanaan cuti bersama ini tak wajib.

Sebagaimana tercantum dalam kalimat ketujuh SKB 3 menteri tentang cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga  Dengan Pengawalan Ketat, Logistik Surat Suara Pemilu 2024 Tiba di Gudang KPU Belitung

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam kalimat pertama, untuk organisasi/instansi swasta ditentukan oleh pimpinan masing-masing,” demikian bunyi diktum ketujuh.

Sedangkan untuk aparatur sipil negara berlaku sesuai dengan undang-undang.

Kemudian, pernyataan kelima menteri SKB 3 tentang aturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 juga menyebutkan dampak cuti bersama.

“Pelaksanaan cuti umum tersebut pada kalimat pertama mengurangi hak karyawan/pegawai atas cuti tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap unit kerja umum kemitraan/unit organisasi/perusahaan,” seperti yang tertera pada kalimat kelima.

Baca Juga  Plt Kakanmenag Belitung Sampaikan Tiga Mutiara Hikmah Isra Mi'raj 1446 Hijriah

Setelah itu, bagaimana jika karyawan tersebut tidak istirahat total tetapi terus bekerja?

Surat Edaran (SE) No. 3 Tahun 202 Menteri Tenaga Kerja tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Perusahaan mengatur bahwa “cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan”.

Selain itu, pada poin kedua, bahwa pelaksanaan cuti bersama sukarela atau opsional di bawah kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

“Pegawai mengambil cuti bersama, hak cutinya akan mengurangi hak pegawai atas cuti tahunan,” bunyi SE Menaker butir No 3/2022. (Mg2)

https://youtu.be/HknPR4dDkBU

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah Tiba, Ini Imbauan Kantor Kemenag Belitung!

Belitong Humanities

Tidak Ada Ruang Bagi Geng Motor di Belitung, Ini Pesan Kapolres !
Dennis Lim

Belitong Humanities

BKMT Babel Undang Koh Dennis Lim Ceramah di Masjid As-Syura Pangkallalang, Jamaah yang Hadir Membludak

Belitong Humanities

Kejaksaan Negeri Beltim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hingga Peralatan Tambang

Belitong Humanities

Besok! Para Penambang Tradisional di Belitung Bakal Gelar Aksi Damai, Korlap Pastikan Tidak Ditunggangi Kepentingan Politik
CPNS 2023

Belitong Humanities

Sinyal Rekrutmen CPNS 2023 Makin Kuat Hingga Wapres Bicara, Apakah Juga Termasuk untuk PPPK?
ASN

Belitong Humanities

163 ASN Pemkab Belitung Masuki Masa Purna Bakti, Tenaga Guru Paling Dominan

Belitong Humanities

‎Rusak Diterjang Banjir, Bupati Djoni Sebut Jembatan Tugu Nanas Dalam Perbaikan