Home / Belitong Economic and Business / Belitong Humanities

Selasa, 7 Februari 2023 - 14:12 WIB

Tahun 2023, Baznas Belitung Menargetkan Kumpulkan Zakat Rp3,96 Miliar

Ketua Baznas Belitung, Firmansyah.

Ketua Baznas Belitung, Firmansyah.

BelitongToday, Tanjungpandan – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Belitung menargetkan pengumpulan zakat infak dan sedekah (ZIS) pada tahun 2023 sebesar Rp3,966 miliar.

Ketua Baznas Belitung Firmansyah, mengatakan target tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi dengan Baznas Provinsi Bangka Belitung.

“Jadi Kabupaten Belitung mendapat target pengumpulan Rp3,966 miliar hampir mendekati Rp4 milliar,” kata Firmansyah.

Menurut Firmansyah, penyaluran zakat di 2023 terbagi dalam beberapa program antara lain Belitung Taqwa Rp740 juta, Belitung Peduli Rp1,86 miliar, Belitung Cerdas Rp581 juta, Belitung Sehat Rp441,6 juta, dan Belitung Makmur Rp334 juta.

Baca Juga  85 Marbot Masjid di Belitung Terima Bantuan dari Baznas

“Tahun ini rencana total penyaluran Rp 3,966, hampir mendekati total penggumpulan tadi,” jelasnya.

Baznas Kabupaten Belitung juga menerapkan layanan digital atau online untuk lebih memudahkan masyarakat dalam menjangkau layanan Baznas Belitung.

“Berharap masyarakat lebih mempercayai menyalurkan zakat di Baznas Belitung karena merupakan lembaga resmi milik pemerintah,” terangnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas, Muhammadiyah mengatakan, target pengumpulan zakat ini meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

“Kami optimistis penerimaan sejumlah Rp4 miliar. Upayanya dengan mensosialisasikan perihal zakat kepada masyarakat,” katanya.

Oleh karena itu, kata Muhammadiyah, perintah berzakat bagi muslim merupakan bagian dari rukun Islam.

Baca Juga  ‎Cahaya Lampion Malam Imlek di Kelenteng Hok Tek Che Tanjungpandan

Ia menambahkan, selain zakat fitrah yang menjadi kewajiban setiap umat yang lahir masih ada kewajiban zakat lain seperti zakat mal dan zakat penghasilan bagi umat yang sudah sampai nisab.

Ia memaparkan, nisab atau batasan kepemilikan harta yang dikenakan zakat penghasilan ialah 85 gram emas atau senilai dengan uang Rp76 juta dalam waktu satu tahun.

“Artinya jika per bulan mendapatkan penghasilan sekitar Rp6,6 juta maka sudah wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen,” tandasnya. (adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

‎Jamin Kepastian dan Pemerataan Program Pemerintah, Pemkab Belitung Data Penduduk Non Permanen

Belitong Humanities

Pererat Tali Silaturahmi, Danlanud H.AS Hanandjoeddin Letkol Pnb Dian Bashari Ngopi Bareng Wartawan Belitung
Bulog Belitung

Belitong Economic and Business

Stabilkan Harga Beras, Bulog Belitung Gelar Operasi Pasar Beras SPHP, Jual 1,5 Ton Beras SPHP

Belitong Humanities

Kepala Kejaksaan Negeri Beltim Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Grup Rebana Al-Muqorobah Simpang Rusa

Belitong Humanities

Grup Rebana Al-Muqorobah Simpang Rusa Juara Inspiratif Lomba Rebana Gebyar BKMT Babel, Bacaleg PSI Wyllianto Ucapkan Selamat

Belitong Humanities

Jelang Idul Adha 1446 Hijriah, Stok Hewan Kurban di Belitung Dipastikan Cukup

Belitong Humanities

Khidmatnya Pelaksanaan Upacara HUT ke-80 RI di Halaman Kantor Bupati Belitung

Belitong Humanities

Khusyuk dan Damai, Umat Hindu di Dusun Balitung Peringati Hari Raya Galungan