Home / Belitong Economic and Business / Belitong Humanities

Selasa, 7 Februari 2023 - 14:12 WIB

Tahun 2023, Baznas Belitung Menargetkan Kumpulkan Zakat Rp3,96 Miliar

Ketua Baznas Belitung, Firmansyah.

Ketua Baznas Belitung, Firmansyah.

BelitongToday, Tanjungpandan – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Belitung menargetkan pengumpulan zakat infak dan sedekah (ZIS) pada tahun 2023 sebesar Rp3,966 miliar.

Ketua Baznas Belitung Firmansyah, mengatakan target tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi dengan Baznas Provinsi Bangka Belitung.

“Jadi Kabupaten Belitung mendapat target pengumpulan Rp3,966 miliar hampir mendekati Rp4 milliar,” kata Firmansyah.

Menurut Firmansyah, penyaluran zakat di 2023 terbagi dalam beberapa program antara lain Belitung Taqwa Rp740 juta, Belitung Peduli Rp1,86 miliar, Belitung Cerdas Rp581 juta, Belitung Sehat Rp441,6 juta, dan Belitung Makmur Rp334 juta.

Baca Juga  Pjs Bupati Beltim Apresiasi Seluruh Pihak Berikan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Beltim

“Tahun ini rencana total penyaluran Rp 3,966, hampir mendekati total penggumpulan tadi,” jelasnya.

Baznas Kabupaten Belitung juga menerapkan layanan digital atau online untuk lebih memudahkan masyarakat dalam menjangkau layanan Baznas Belitung.

“Berharap masyarakat lebih mempercayai menyalurkan zakat di Baznas Belitung karena merupakan lembaga resmi milik pemerintah,” terangnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas, Muhammadiyah mengatakan, target pengumpulan zakat ini meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

“Kami optimistis penerimaan sejumlah Rp4 miliar. Upayanya dengan mensosialisasikan perihal zakat kepada masyarakat,” katanya.

Oleh karena itu, kata Muhammadiyah, perintah berzakat bagi muslim merupakan bagian dari rukun Islam.

Baca Juga  Ketua DPRD Beltim Minta Pemkab Segera Realisasikan Pembangunan Pelabuhan, Sayangkan Kondisi TPI Khawatir Terbengkalai

Ia menambahkan, selain zakat fitrah yang menjadi kewajiban setiap umat yang lahir masih ada kewajiban zakat lain seperti zakat mal dan zakat penghasilan bagi umat yang sudah sampai nisab.

Ia memaparkan, nisab atau batasan kepemilikan harta yang dikenakan zakat penghasilan ialah 85 gram emas atau senilai dengan uang Rp76 juta dalam waktu satu tahun.

“Artinya jika per bulan mendapatkan penghasilan sekitar Rp6,6 juta maka sudah wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen,” tandasnya. (adoy)

Share :

Baca Juga

Belitung

Belitong Humanities

Kabag Prokopim Setda Pemkab Belitung Ucapkan Selamat HPN 2023
Digitalisasi UMKM Belitung Timur

Belitong Economic and Business

40 Persen Pelaku UMKM Belitung Timur Ditargetkan Terapkan Digitalisasi
Bahan Pokok Tanjungpandan

Belitong Economic and Business

Sambut Ramadan 1444 Hijriah, Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Tanjungpandan Normal

Belitong Economic and Business

Hari Keempat Bazar Gemawira, Pelaku UMKM Bersyukur Dapat Berpartisipasi

Belitong Humanities

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Hilman Tekankan Pentingnya Persatuan Bangsa

Belitong Economic and Business

Wagub Babel Beri Sinyal Kehadiran Rute Penerbangan Internasional di Belitung, Apa Saja?

Belitong Humanities

Forkopimda Belitung Kompak Nyanyi Lagu “Rumah Kita”, Dukung Kampanye Damai Pilkada 2024
Ketua PWI Belitung

Belitong Humanities

Bastiar Rianto Jabat Ketua PWI Belitung Periode 2023-2026