Home / Belitong Economic and Business / Belitong Humanities

Selasa, 7 Februari 2023 - 14:12 WIB

Tahun 2023, Baznas Belitung Menargetkan Kumpulkan Zakat Rp3,96 Miliar

Ketua Baznas Belitung, Firmansyah.

Ketua Baznas Belitung, Firmansyah.

BelitongToday, Tanjungpandan – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Belitung menargetkan pengumpulan zakat infak dan sedekah (ZIS) pada tahun 2023 sebesar Rp3,966 miliar.

Ketua Baznas Belitung Firmansyah, mengatakan target tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi dengan Baznas Provinsi Bangka Belitung.

“Jadi Kabupaten Belitung mendapat target pengumpulan Rp3,966 miliar hampir mendekati Rp4 milliar,” kata Firmansyah.

Menurut Firmansyah, penyaluran zakat di 2023 terbagi dalam beberapa program antara lain Belitung Taqwa Rp740 juta, Belitung Peduli Rp1,86 miliar, Belitung Cerdas Rp581 juta, Belitung Sehat Rp441,6 juta, dan Belitung Makmur Rp334 juta.

Baca Juga  Kunjungi Kejari Beltim, BPJS Ketenagakerjaan Belitung Jalin Kerjasama

“Tahun ini rencana total penyaluran Rp 3,966, hampir mendekati total penggumpulan tadi,” jelasnya.

Baznas Kabupaten Belitung juga menerapkan layanan digital atau online untuk lebih memudahkan masyarakat dalam menjangkau layanan Baznas Belitung.

“Berharap masyarakat lebih mempercayai menyalurkan zakat di Baznas Belitung karena merupakan lembaga resmi milik pemerintah,” terangnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas, Muhammadiyah mengatakan, target pengumpulan zakat ini meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

“Kami optimistis penerimaan sejumlah Rp4 miliar. Upayanya dengan mensosialisasikan perihal zakat kepada masyarakat,” katanya.

Oleh karena itu, kata Muhammadiyah, perintah berzakat bagi muslim merupakan bagian dari rukun Islam.

Baca Juga  632 Siswa SD dan SMP di Kabupaten Belitung Terima Beasiswa SIMPOR, Ini pesan Bupati Belitung

Ia menambahkan, selain zakat fitrah yang menjadi kewajiban setiap umat yang lahir masih ada kewajiban zakat lain seperti zakat mal dan zakat penghasilan bagi umat yang sudah sampai nisab.

Ia memaparkan, nisab atau batasan kepemilikan harta yang dikenakan zakat penghasilan ialah 85 gram emas atau senilai dengan uang Rp76 juta dalam waktu satu tahun.

“Artinya jika per bulan mendapatkan penghasilan sekitar Rp6,6 juta maka sudah wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen,” tandasnya. (adoy)

Share :

Baca Juga

Pelita Belitung

Belitong Humanities

Pengurus Pelita Belitung Periode 2023-2026 Resmi Dilantik, Elly Iriani: Belitung Miniatur Indonesia

Belitong Humanities

Razia Gabungan Kendaraan dan Muatan di Pelabuhan Tanjung Ru, Ramansyah Rela Manjat Bak Truk

Belitong Humanities

Gas Melon di Belitung Langka, Tokoh Masyarakat Ini Sinyalir Ada Permainan Mafia, Desak Bongkar !

Belitong Economic and Business

Beredar Video Masyarakat Tebang Pohon Sawit Foresta Lestari Dwikarya, Singgung Nama Bupati Belitung

Belitong Economic and Business

PIK Belitung Timur Jadi Penambah Penilaian Kompetisi Inovasi

Belitong Humanities

Bupati Beltim Sampaikan Raperda LKPJ APBD 2023

Belitong Economic and Business

Desa Baru Manggar Luncurkan Kampung Kekar
HLTF-EI Delegates

Belitong Economic and Business

2023 ASEAN HLTF-EI Delegates Planted Coral Reefs on Bird Island, Impressed with the Beauty of Belitung