Home / Belitong Humanities

Selasa, 20 Juni 2023 - 14:03 WIB

Jurnalis di Pangkalpinang Mendapat Intimidasi Ketika Liput Jebolnya Plafon Transmart Pangkalpinang

Tiga orang jurnalis yang mendapatkan tindakan intimidasi ketika meliput robohnya plafon Transmart Pangkalpinang melapor ke SPKT Polres Pangkalpinang, Senin (19/6) kemarin.

Tiga orang jurnalis yang mendapatkan tindakan intimidasi ketika meliput robohnya plafon Transmart Pangkalpinang melapor ke SPKT Polres Pangkalpinang, Senin (19/6) kemarin.

BelitongToday, Pangkalpinang – Tiga orang jurnalis di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendapatkan intimidasi saat meliput peristiwa jebolnya plafon di gedung Transmart Pangkalpinang.

Perlakuan intimidasi tersebut mereka dapat dari oknum satpam Transmart Pangkalpinang.

Ketiga jurnalis tersebut adalah Eji Andino Dika (TVRI Bangka Belitung), Rama Nuasa (HeloBerita), dan Arya Ramandanu (Laspela).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (19/6) pukul 13.38 WIB. Berawal dari ketiga jurnalis tersebut mendapatkan informasi adanya peristiwa plafon Transmart Pangkalpinang yang ambruk.

“Kami bertiga dapat informasi ada plafon ambruk akibat jebolnya saluran air di Transmart lantai atas. Kedua rekan saya Eji dan Rama sudah sampai duluan,” kata Arya.

Menurutnya, kedua rekannya masuk bersamaan dengan pihak Polsek Gerunggang, Pangkalpinang. Arya pun berinisiatif meminta izin untuk masuk ke satpam Transmart Pangkalpinang tersebut.

“Saya datang telat. Lalu saya minta izin ke satpam untuk mengambil gambar ke area dalam atau lokasi ambruknya plafon, namun tidak mendapat izin. Saya disuruh menunggu di lobi,” bebernya.

Setelah menunggu di lobi, tidak berselang lama, ia menjelaskan, kedua rekannya (Eji dan Rama) keluar dengan satpam mendampingi.

Baca Juga  Bupati Beltim Soroti Disiplin ASN pada Apel Perdana Pasca Lebaran

Ada dugaan mereka disuruh keluar oleh oknum satpam tersebut.

“Saya lihat keduanya mengambil gambar seperti biasa. Lalu digiring keluar oleh satpam untuk keluar. Setelah keluar kita terlibat perdebatan. Mereka meminta mengecek handphone Eji agar menunjukan hasil rekaman dan meminta menghapus videonya dengan nada tinggi,” tegasnya.

Kedua jurnalis tersebut tetap bersikukuh tidak akan menghapus video liputan tersebut.

“Awalnya kami tidak akan hapus. Terus kami minta syarat yaitu boleh foto kami hapus tapi dengan syarat meminta bertemu dengan atasan atau yang berwenang memberi keterangan,” timpalnya.

Lanjut dia, oknum satpam tersebut tidak menggubris permintaan mereka, dan tetap minta harus menghapus segala rekaman baik foto maupun video.

Oknum Satpam Memaksa

Oknum satpam tersebut dengan nada tinggi memaksa meminta video liputan tersebut. Akhirnya Eji pemilik video menyerahkan dan merelakan hasil liputannya kepada oknum satpam tersebut.

“Handphone Eji kasih, lalu satpam itu menghapus seluruh video. Satpam meminta agar mereka (jurnalis) tidak meminta konfirmasi kepada pihak Transmart hingga mereka memberikan klarifikasi sendiri atas insiden yang terjadi,” tambahnya.

Baca Juga  Asyik Bikin Konten Tugas Sekolah, Dua Pelajar Tersesat di Bukit Tebalu Belitung

Atas kejadian tersebut tiga jurnalis melaporkan kasus itu ke Mapolresta Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Undang-Undang Melindungi Kerja Jurnalistik

Sementara Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Babel, Joko Setyawanto yang turut mendampingi pelaporan itu menjelaskan kejadian menghalangi kerja-kerja jurnalistik seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi di tengah era digital ini.

Hal ini apalagi terjadi di perusahaan besar yang outletnya tersebat di seluruh Indonesia.

“Kok primitif sekali polanya, segala sesuatu harus dengan kekerasan, intimidasi, atau persekusi. Apa hanya karena ada aturan perusahaan terus bisa mengangkangi aturan negara? Kerja jurnalistik ada koridornya, ada payung hukumnya berupa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami prihatin atas nasib yang menjalankan tugas ini, tapi apakah tidak pernah belajar dari banyak peristiwa serupa yang pernah terjadi. Harusnya bisa jadi pembelajaran, ada aturan yang lebih tinggi dari aturan perusahaan, yaitu aturan negara berupa konstitusi undang-undang,” tegas Joko.

Joko menambahkan, pihaknya berharap agar kepolisian dapat menyelesaikan perkara ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Tanah Air. (Tim/Rel)

https://youtu.be/oZ_LFV5uFmE

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Bupati Beltim Gelar Open House

Belitong Humanities

Begini Update Kondisi Terkini Jamaah Haji Belitung di Tanah Suci
Paal Satu

Belitong Humanities

Polemik Lapangan Sepakbola Paal Satu Berubah Jadi Kavlingan, Ini Penjelasan Lurah
Rapat Pokja

Belitong Humanities

Bahas Persiapan Rapat Bulanan, Pokja FLLAJ Belitung Gelar Pertemuan
Keluarga Berencana

Belitong Humanities

Kunjungi Balai Penyuluhan KB Tanjungpandan, Kepala BKKBN Babel Apresiasi Peran Penyuluh dan Petugas Lapangan
capaian Beltim 20 tahun

Belitong Humanities

Genap Berusia 20 Tahun, Bupati Burhanudin Paparkan Capaian Beltim di Sidang Paripurna Istimewa
ANRI

Belitong Humanities

Kepala ANRI Sebut Banyak Arsip Sejarah Belitung Tersimpan dengan Baik, Mulai dari Zaman Kolonial Belanda Hingga Sosok H.AS Hanandjoeddin
Muhammadiyah Belitung Salat Idul Adha

Belitong Humanities

Warga Muhammadiyah Belitung laksanakan Salat Idul Adha 1444 Hijiriah, Khatib Ajak Teladani Sifat Nabi Ibrahim