BelitongToday, Tanjungpandan – Setelah sempat mereda dan jeda beberapa lama, api perlawanan terhadap PT Foresta Lestari Dwikarya kembali menyala.
Mereka adalah para pemuda-pemudi Dusun Air Gede, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong yang menamakan diri sebagai “Air Gede Never Die” menyalakan kembali bara perlawanan terhadap ketamakan dan keserakahan PT Foresta Lestari Dwikarya (Sinarmas Group).
Tanpa banyak persiapan dan seremonial. Para pemuda-pemudi Dusun Air Gede, Desa Kembiri Kecamatan Membalong menggeruduk Polres Belitung pada, (1/11) lalu. Pakaian serba hitam yang mereka kenakan sebagai simbol kedukaan dan matinya keadilan di negeri ini.
Sementara itu, lantunan lagu “Darah Juang” menjadi pelecut semangat mereka untuk memperjuangkan keadilan bagi Tanah Membalong. Lepas dari jerat ketamakan dan keserakahan atas nama investasi.
Mereka datang menyuarakan keadilan agar 11 pejuang dari Tanah Membalong di antaranya Martoni, Sonika, Zulkifli, Arto, Resiman, Handi, Aruni, Adrin, Salman, Taupik, Romelan dapat bebas.
11 orang tersangka tersebut tidak bersalah melainkan hanya menjadi korban keserakahan PT Foresta dalam berinvestasi di kampung halaman mereka selama kurang lebih 28 tahun.
Setelah berorasi dan beraudiensi di Mapolres Belitung, massa bergerak menuju Kejaksaan Negeri Belitung. Lagu-lagu perjuangan berkumandang dalam aksi “long march” yang mereka gelar.
Massa kembali menyuarakan lantang agar aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum seadil-adilnya atas persoalan yang semakin sengkarut ini.
Bahkan, lantunan adzan Zuhur dikumandangkan oleh salah seorang perwakilan aksi. Ia berharap gempa adzan tersebut mengetuk pintu hati keadilan petinggi negeri. Jika keadilan telah mati maka Air Gede sesungguhnya tidak akan pernah mati.
Wakil Koordinator Aksi, Ricky Kuswanda mengatakan aksi yang mereka lakukan tersebut merupakan aksi damai yang bertujuan menuntut keadilan terhadap 11 orang tersangka kasus PT. Foresta Lestari Dwikarya.
Menurutnya, tuntutan kepada Polres Belitung adalah meminta 11 orang tersangka pejuang keadilan dari Tanah Membalong dapat dibebaskan. Mereka adalah Martoni, Sonika, Zulkifli, Arto, Resiman, Handi, Aruni, Adrin, Salman, Taupik, Romelan melalui cara mediasi dengan pihak perusahaan agar pihak terkait dapat mencabut laporannya.
“Kami juga mendesak polisi menindaklanjuti laporan tujuh warga terkait penyerobotan lahan yang Foresta lakukan secara transparan dan berkeadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, kepada Kejaksaan Negeri Belitung pihaknya meminta agar P-21 batal dan menolak berkas-berkas penyidikan yang telah pihak kepolisian limpahkan.
“Kami menuntut pihak kejaksaan untuk mencarikan jalan keadilan atas persoalan kasus ini, sebagaimana yang dapat pihak kejaksaan lakukan,” jelasnya.