Daftar Dosa Foresta
Sementara itu, sebelumnya Forum Keadilan rakyat Belitung telah merekapitulasi daftar dosa Foresta selama 28 tahun berinvestasi di Membalong. “Daftar Dosa Foresta” tersebut diserahkan kepada Komite I DPD RI, Senin (25/9).
Koordinator Tim 5 FKRB, Abdul Hadi Ajin dalam keterangan pers BelitongToday dapat pada, Senin (29/5) mengatakan dugaan “Daftar Dosa Foresta” tersebut telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif di masyarakat sehingga dapat menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
Ia menjelaskan, apabila para pemangku kepentingan gagal dalam mengelola konflik tersebut akan berpotensi mengganggu agenda-agenda nasional seperti pileg, pilpres, dan pilkada yang tahapannya sedang berjalan,” ungkapnya.
“Kami memohon kepada Komite I DPD RI agar dapat mengadvokasi konflik ini,” harapnya.

Ia menjelaskan, dugaan “Daftar Dosa Foresta” tersebut pihaknya peroleh berdasarkan hasil investigasi tim FKRB di lapangan.
Hadi Ajin memaparkan, dugaan “Daftar Dosa Foresta” tersebut di antaranya adalah menanam
sawit di areal hutan lindung, menanam sawit di atas tanah sertifikat hak rakyat, menanam sawit di luar izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak melaksanakan program plasma, dan tidak melaksanakan program Corporate Social Responsibilty (CSR) kepada masyarakat.
“Dosa ini Foresta lakukan selama mereka menjalankan investasi perkebunan kelapa sawit di Membalong selama 28 tahun,” tegasnya.
Air Gede Tidak Pernah Mati. Sehingga perjuangan mencari keadilan akan terus-menerus mereka lakukan. Panjang umur perjuangan! (Tim)







