BelitongToday ,Tanjungpandan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung akan menguji kualitas udara di Desa Badau, dan sekitarnya.
Pengujian ini dilakukan menindaklanjuti surat dari pihak Kecamatan Badau terkait adanya bau busuk limbah kelapa sawit yang dikeluhkan oleh masyarakat setempat.
Kepala DLH Belitung, Yasa mengatakan, pengujian kualitas udara di Desa Badau akan dilaksanakan pada, Selasa (28/11) besok.
“Kami minta pihak perusahaan juga ikut dan esok jadwanya, karena jadwal labor kita juga cukup padat,” kata Kepala DLH Belitung, Yasa kepada BelitongToday, Senin (27/11).
Menurut Yasa, uji kelayakan udara itu akan dilaksanakan selama 24 jam dan dilakukan di dua titik atas kesepakatan bersama dengan masyarakat atas keluhan bau limbah tersebut.
“Jadi di Kantor Camat Badau satu dan dekat Kelekak Datuk itu ada satu nantinya,” sebut Yasa.
Yasa menyebutkan, terkait izin itu DLH hanya memberikan UKL-UPL dan itu dokumen lingkungan hidupnya untuk mendapatkan usaha mereka dan itu selesai dibahas pada tahun lalu.
Pihak perusahaan akan melanjutkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belitung, sebab saat ini sistem OSS.
“Kalau untuk perkembangan sudah keluar apa belum itu ada perusahaan dan
DPMPTSP. Kalau kita persyaratan untuk mendapatkan izin usaha harus ada dokumen,” sebutnya.
Maka ia menyebutkan, untuk perusahaan sawit itu sudah diatur PP Nomor 5 Tahun 2021 untuk kegiatan kewenangan AMDAL UKL-UPL SPPL, dan itu dijabarkan di Permen KLHK Nomor 4 Tahun 2021.
“Nah kita kalau dokemen lengkap, mereka bawah ke DPMPTSP, kita rasa itu sudah keluar, karena itu sudah berjalan,” sebutnya.
Yasa menyebutkan, maka uji kelayakan udara nanti untuk menentukan apakah kualitas udaranya memang tercemar atau tidak. Sehingga, jika uji labor melebihi baku mutu, tentu akan ada tindak lanjutnya.
“Sekarang masih menduga, jadi kita tidak bisa menjustifikasi, dan itu hasil keluarnya selama 14 hari sesuai standar SOP,” tandasnya. (Tim).