BelitongToday, Tanjungpandan – Kepala Lingkungan 3, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Yulianto, menyerahkan stempel Ketua RT kepada Wakil Ketua DPRD Belitung, Hendra Pramono.
Tindakan tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas tindakan Lurah Paal Satu, Muhammad Yusuf yang menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) lapangan sepakbola Paal Satu atas nama Iwan Sahie secara sepihak.
Yulianto merasa kecewa karena Lurah Paal Satu, Muhammad Yusuf tidak pernah melibatkan masyarakat terkait pembuatan SKT tersebut.
“Kecewa tidak dilibatkan dalam penerbitan SKT lapangan itu, maka kami serahkan stempel tersebut,” katanya di DPRD Belitung, Selasa (24/1).
Stempel tersebut ia serahkan kepada pimpinan rapat yakni Wakil Ketua II DPRD Belitung, Hendra Pramono.
Lebih lanjut, Yulianto juga menyampaikan tuntutan warga atas polemik penerbitan SKT di atas lapangan sepakbola tersebut.
Ia menambahkan, masyarakat tidak setuju dan menolak penerbitan SKT oleh Lurah Paal Satu karena lebih banyak dampak buruknya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Bupati Belitung Sahani Saleh dapat mencabut SKT tersebut.
“Kami juga meminta Bupati Belitung mengganti Lurah Paal Satu dengan Lurah yang baru yang bisa mengayomi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua RT 12, Kelurahan Paal Satu, Sri Purwanti juga merasa kecewa atas sikap Lurah yang secara sepihak telah menerbitkan SKT tersebut.
Menurutnya Lurah tidak pernah sama sekali mensosialisasikan dan memberitahukan tentang pembuatan SKT tersebut.
“Lurah hanya WA pada sore harinya pukul 16.01 WIB meminta saya datang ke kantor kelurahan dan menjadi saksi atas surat tanah saudara Iwan Sahie,” ucapnya.
Ia berharap, pemerintah daerah dapat mencabut SKT tersebut karena ilegal dan cacat hukum.
“Karena penerbitan SKT juga tidak mendapatkan persetujuan dari warga, dan lapangan sepakbola itu merupakan fasilitas umum,” jelasnya. (Nazriel)