Home / Belitong Humanities

Selasa, 24 Januari 2023 - 20:56 WIB

Buntut Kekecewaan Penerbitan SKT Sepihak, Yulianto Serahkan Stempel Ketua RT Paal Satu ke Hendra Pramono

Kepala Lingkungan 3 Kelurahan Paal Satu, Yulianto (kanan) menyerahkan stempel RT Kelurahan Paal Satu kepada Wakil Ketua II DPRD Belitung, Hendra Pramono (kiri) sebagai buntut kekecewaan sikap lurah yang menerbitkan SKT di lapangan sepakbola Paal Satu atas nama Iwan Sahie secara sepihak dalam RPD di DPRD Belitung, Selasa (24/1) siang.

Kepala Lingkungan 3 Kelurahan Paal Satu, Yulianto (kanan) menyerahkan stempel RT Kelurahan Paal Satu kepada Wakil Ketua II DPRD Belitung, Hendra Pramono (kiri) sebagai buntut kekecewaan sikap lurah yang menerbitkan SKT di lapangan sepakbola Paal Satu atas nama Iwan Sahie secara sepihak dalam RPD di DPRD Belitung, Selasa (24/1) siang.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kepala Lingkungan 3, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Yulianto, menyerahkan stempel Ketua RT kepada Wakil Ketua DPRD Belitung, Hendra Pramono.

Tindakan tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas tindakan Lurah Paal Satu, Muhammad Yusuf yang menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) lapangan sepakbola Paal Satu atas nama Iwan Sahie secara sepihak.

Yulianto merasa kecewa karena Lurah Paal Satu, Muhammad Yusuf tidak pernah melibatkan masyarakat terkait pembuatan SKT tersebut.

“Kecewa tidak dilibatkan dalam penerbitan SKT lapangan itu, maka kami serahkan stempel tersebut,” katanya di DPRD Belitung, Selasa (24/1).

Baca Juga  Kecelakaan Pesawat di Nepal, Travel Vlogger Rusia Jadi Korban Saat Live Streaming Sebelum Kecelakaan

Stempel tersebut ia serahkan kepada pimpinan rapat yakni Wakil Ketua II DPRD Belitung, Hendra Pramono.

Lebih lanjut, Yulianto juga menyampaikan tuntutan warga atas polemik penerbitan SKT di atas lapangan sepakbola tersebut.

Ia menambahkan, masyarakat tidak setuju dan menolak penerbitan SKT oleh Lurah Paal Satu karena lebih banyak dampak buruknya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Bupati Belitung Sahani Saleh dapat mencabut SKT tersebut.

“Kami juga meminta Bupati Belitung mengganti Lurah Paal Satu dengan Lurah yang baru yang bisa mengayomi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua RT 12, Kelurahan Paal Satu, Sri Purwanti juga merasa kecewa atas sikap Lurah yang secara sepihak telah menerbitkan SKT tersebut.

Baca Juga  Siswa Tingkat SD/SMP di Belitung Libur Dua Hari Awal Ramadhan

Menurutnya Lurah tidak pernah sama sekali mensosialisasikan dan memberitahukan tentang pembuatan SKT tersebut.

“Lurah hanya WA pada sore harinya pukul 16.01 WIB meminta saya datang ke kantor kelurahan dan menjadi saksi atas surat tanah saudara Iwan Sahie,” ucapnya.

Ia berharap, pemerintah daerah dapat mencabut SKT tersebut karena ilegal dan cacat hukum.

“Karena penerbitan SKT juga tidak mendapatkan persetujuan dari warga, dan lapangan sepakbola itu merupakan fasilitas umum,” jelasnya. (Nazriel)

https://youtu.be/HknPR4dDkBU

Share :

Baca Juga

anak Belitung Timur

Belitong Humanities

Belitung Timur Tidak Ramah Anak, Ratusan Anak Hamil di Luar Nikah
Guru Penggerak Belitung

Belitong Humanities

Guru Penggerak Diharapkan Mampu Bawa Siswa Temukan Potensi Diri

Belitong Humanities

Pencarian Helikopter NBO-105 Polri Terkendala Faktor Cuaca
Anak Punk Belitung

Belitong Humanities

Satpol PP Belitung Pulangkan Delapan Anak Punk ke Daerah Asal, Sempat Tidur di Sebelah Kantor Pokja Wartawan Belitung

Belitong Humanities

Bangun Kedekatan Psikologis dan Emosional, Disdikbud Belitung imbau Ayah Ambil Rapor Anak

Belitong Humanities

Gugatan H. Eddy Sofyan terhadap BPN Belitung Dikabulkan PTUN Pangkal Pinang

Belitong Humanities

Putusan PTUN Pangkal Pinang Menangkan H. Eddy Sofyan, Edi Hardum: Bukti Kuat Jadi Kunci

Belitong Humanities

BPN Belitung Paparkan Capaian Program Strategis Sepanjang 2022, Berikut Hasilnya