Home / Belitong Humanities

Selasa, 24 Januari 2023 - 20:56 WIB

Buntut Kekecewaan Penerbitan SKT Sepihak, Yulianto Serahkan Stempel Ketua RT Paal Satu ke Hendra Pramono

Kepala Lingkungan 3 Kelurahan Paal Satu, Yulianto (kanan) menyerahkan stempel RT Kelurahan Paal Satu kepada Wakil Ketua II DPRD Belitung, Hendra Pramono (kiri) sebagai buntut kekecewaan sikap lurah yang menerbitkan SKT di lapangan sepakbola Paal Satu atas nama Iwan Sahie secara sepihak dalam RPD di DPRD Belitung, Selasa (24/1) siang.

Kepala Lingkungan 3 Kelurahan Paal Satu, Yulianto (kanan) menyerahkan stempel RT Kelurahan Paal Satu kepada Wakil Ketua II DPRD Belitung, Hendra Pramono (kiri) sebagai buntut kekecewaan sikap lurah yang menerbitkan SKT di lapangan sepakbola Paal Satu atas nama Iwan Sahie secara sepihak dalam RPD di DPRD Belitung, Selasa (24/1) siang.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kepala Lingkungan 3, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Yulianto, menyerahkan stempel Ketua RT kepada Wakil Ketua DPRD Belitung, Hendra Pramono.

Tindakan tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas tindakan Lurah Paal Satu, Muhammad Yusuf yang menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) lapangan sepakbola Paal Satu atas nama Iwan Sahie secara sepihak.

Yulianto merasa kecewa karena Lurah Paal Satu, Muhammad Yusuf tidak pernah melibatkan masyarakat terkait pembuatan SKT tersebut.

“Kecewa tidak dilibatkan dalam penerbitan SKT lapangan itu, maka kami serahkan stempel tersebut,” katanya di DPRD Belitung, Selasa (24/1).

Baca Juga  Sanem Buka World Ocean Assessment Expo di Museum Maritim, 51 Pelaku UMKM Ikut Meramaikan

Stempel tersebut ia serahkan kepada pimpinan rapat yakni Wakil Ketua II DPRD Belitung, Hendra Pramono.

Lebih lanjut, Yulianto juga menyampaikan tuntutan warga atas polemik penerbitan SKT di atas lapangan sepakbola tersebut.

Ia menambahkan, masyarakat tidak setuju dan menolak penerbitan SKT oleh Lurah Paal Satu karena lebih banyak dampak buruknya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Bupati Belitung Sahani Saleh dapat mencabut SKT tersebut.

“Kami juga meminta Bupati Belitung mengganti Lurah Paal Satu dengan Lurah yang baru yang bisa mengayomi masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua RT 12, Kelurahan Paal Satu, Sri Purwanti juga merasa kecewa atas sikap Lurah yang secara sepihak telah menerbitkan SKT tersebut.

Baca Juga  Pelindo Group Tanjungpandan Gelar Coffee Morning & Safety Forum

Menurutnya Lurah tidak pernah sama sekali mensosialisasikan dan memberitahukan tentang pembuatan SKT tersebut.

“Lurah hanya WA pada sore harinya pukul 16.01 WIB meminta saya datang ke kantor kelurahan dan menjadi saksi atas surat tanah saudara Iwan Sahie,” ucapnya.

Ia berharap, pemerintah daerah dapat mencabut SKT tersebut karena ilegal dan cacat hukum.

“Karena penerbitan SKT juga tidak mendapatkan persetujuan dari warga, dan lapangan sepakbola itu merupakan fasilitas umum,” jelasnya. (Nazriel)

https://youtu.be/HknPR4dDkBU

Share :

Baca Juga

Pasien Berobat

Belitong Health

Hingga Mei 2023, Pemkab Belitung Timur Sudah Bantu 20 Pasien Berobat ke Luar Daerah

Belitong Humanities

Penambang Tradisional di Belitung Geruduk Kantor PWI Belitung

Belitong Humanities

Dikhawatirkan Ganggu KBM, Disdikbud Belitung Imbau Siswa Tidak Bawa Lato-lato ke Sekolah

Belitong Humanities

13 Sekolah di Belitung Terima Penghargaan Sekolah Adiwiyata, Berikut Daftarnya

Belitong Humanities

Besok, Pj Bupati Belitung Yuspian Dilantik di GSG, Sekda Belitung Pastikan Kesiapan Acara

Belitong Humanities

Komunitas ‘Belitong Muda Bisa’ Kembali Menyalurkan Bantuan Rak ke Masjid di Tanjungpandan

Belitong Humanities

Siswa di Belitung Kembali Masuk Sekolah Usai Libur Idul Fitri 1445 Hijriah Disdikbud Lakukan Peninjauan

Belitong Humanities

‎Bulan Kemerdekaan, Kesbangpol Belitung Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih