BelitongToday, Tanjungpandan – Pengadilan Negeri Tanjungpandan menggelar sidang vonis terhadap 11 orang terdakwa perusakan aset milik PT. Foresta Lestari Dwikarya di Desa Kembiri, Kecamatan Membalong pada Agustus lalu, Kamis (18/1).
Sebanyak 11 orang terdakwa disidangkan dalam empat perkara atau dakwaan yang berbeda-beda.
Mereka adalah adalah Martoni, Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar, Andrin, dan Romelan.
Pantauan BelitongToday di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (Gedung SKB) massa Forum Perjuangan Masyarakat Belantu (FPMB) dan masyarakat lainnya berdiri memadati sisi luar gedung SKB Tanjungpandan.
Mereka membawa spanduk yang bertuliskan tuntutan agar 11 pejuang Tanah Membalong dapat segera dibebaskan.
Sedangkan pihak 11 orang terdakwa hadir menyaksikan langsung jalannya persidangan di dalam ruang sidang.








