Martoni divonis 9 Bulan
Mantan koordinator lapangan aksi demonstrasi PT. Foresta Lestari Dwikarya Martoni divonis majelis hakim sembilan bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2,6 tahun penjara.
Sebelumnya, terdakwa Martoni didakwa melanggar Pasal 160 KUHP. JPU menilai Martoni melakukan penghasutan serta lalai mencegah atau mengantisipasi aksi anarkis massa.
“Sedangkan untuk Martoni selaku ‘leader’ dalam hal ini yang dianggap provokator melakukan penghasutan sehingga kawan-kawan terlibat dalam perkara berbeda-beda. Alhamdulillah divonis sembilan bulan dari tuntutan 2,6 tahun karena majelis hakim dalam hal ini memiliki teori-teori hukum yang bisa meringankannya,” ucap Penasihat Hukum 11 orang terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Wandi kepada para awak media.
Sedangkan untuk sembilan orang terdakwa yang dituduhkan atas dakwaan merusak aset Foresta Lestari Dwikarya divonis tujuh bulan penjara lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni 1,5 tahun.
Sedangkan untuk Sonika dan Resiman atas dakwaan pengeroyokan, untuk Sonika divonis lima bulan dan Resiman divonis enam bulan.
Selanjutnya untuk kasus pembakaran yang dituduhkan oleh JPU kepada terdakwa Romelan majelis hakim di dalam persidangan tidak menemukan fakta-fakta dan bukti sehingga dinyatakan bebas. (Tim)







