Home / Belitong Humanities

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:04 WIB

Tangis Keluarga Pecah Usai Hakim Bacakan Vonis 11 Terdakwa Perusakan Aset Foresta

Terdakwa kasus perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Martoni keluar dari ruang sidang usai mendengarkan vonis majelis hakim dan melambaikan tangan kepada para keluarga yang hadir dan menyaksikan jalannya persidangan, Kamis (18/1).

Terdakwa kasus perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Martoni keluar dari ruang sidang usai mendengarkan vonis majelis hakim dan melambaikan tangan kepada para keluarga yang hadir dan menyaksikan jalannya persidangan, Kamis (18/1).

Martoni divonis 9 Bulan

Mantan koordinator lapangan aksi demonstrasi PT. Foresta Lestari Dwikarya Martoni divonis majelis hakim sembilan bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2,6 tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa Martoni didakwa melanggar Pasal 160 KUHP. JPU menilai Martoni melakukan penghasutan serta lalai mencegah atau mengantisipasi aksi anarkis massa.

“Sedangkan untuk Martoni selaku ‘leader’ dalam hal ini yang dianggap provokator melakukan penghasutan sehingga kawan-kawan terlibat dalam perkara berbeda-beda. Alhamdulillah divonis sembilan bulan dari tuntutan 2,6 tahun karena majelis hakim dalam hal ini memiliki teori-teori hukum yang bisa meringankannya,” ucap Penasihat Hukum 11 orang terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Wandi kepada para awak media.

Baca Juga  Pj Bupati Belitung Gelar Rapat Internal, Minta Semua Tetap Solid

Sedangkan untuk sembilan orang terdakwa yang dituduhkan atas dakwaan merusak aset Foresta Lestari Dwikarya divonis tujuh bulan penjara lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni 1,5 tahun.

Baca Juga  Baznas Belitung Salurkan Donasi Rp16,6 Juta untuk Pengobatan Adek Neza

Sedangkan untuk Sonika dan Resiman atas dakwaan pengeroyokan, untuk Sonika divonis lima bulan dan Resiman divonis enam bulan.

Selanjutnya untuk kasus pembakaran yang dituduhkan oleh JPU kepada terdakwa Romelan majelis hakim di dalam persidangan tidak menemukan fakta-fakta dan bukti sehingga dinyatakan bebas. (Tim)

https://youtu.be/AC4hLJcLIuw?si=ExU5pGz1c6iXjpxv

Share :

Baca Juga

Petugas Haji Daerah

Belitong Humanities

Pemprov Babel Gelar Seleksi Petugas Haji Daerah
Pawai Takbir Keliling Belitung

Belitong Humanities

Belitung Kembali Gelar Pawai Takbir Keliling Idul Fitri 1444 Hijriah, Ini Rutenya
JPJR Belitung Timur 2023

Belitong Humanities

50 UMKM Bakal Meriahkan Event JPJR Belitung Timur 2023

Belitong Humanities

Sekda Belitung Buka Rakor GTRA 2022

Belitong Humanities

Pj Bupati Belitung: Perang Melawan Narkoba Menjadi Tugas Bersama
Infrastruktur Jokowi

Belitong Humanities

Pemerataan Infrastruktur Era Jokowi Dianggap Fondasi Indonesia Emas 2045

Belitong Humanities

Jangan Mengkultuskan Calon Secara Berlebihan, FKUB Belitung Harap Pemilu 2024 Wahana Merawat Kerukunan Bangsa

Belitong Humanities

‎Sejumlah Bangunan di Kawasan Pantai Tanjungpendam Terlihat Dibongkar, Ada Apa?