Home / Belitong Humanities

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:04 WIB

Tangis Keluarga Pecah Usai Hakim Bacakan Vonis 11 Terdakwa Perusakan Aset Foresta

Terdakwa kasus perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Martoni keluar dari ruang sidang usai mendengarkan vonis majelis hakim dan melambaikan tangan kepada para keluarga yang hadir dan menyaksikan jalannya persidangan, Kamis (18/1).

Terdakwa kasus perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Martoni keluar dari ruang sidang usai mendengarkan vonis majelis hakim dan melambaikan tangan kepada para keluarga yang hadir dan menyaksikan jalannya persidangan, Kamis (18/1).

Martoni divonis 9 Bulan

Mantan koordinator lapangan aksi demonstrasi PT. Foresta Lestari Dwikarya Martoni divonis majelis hakim sembilan bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2,6 tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa Martoni didakwa melanggar Pasal 160 KUHP. JPU menilai Martoni melakukan penghasutan serta lalai mencegah atau mengantisipasi aksi anarkis massa.

“Sedangkan untuk Martoni selaku ‘leader’ dalam hal ini yang dianggap provokator melakukan penghasutan sehingga kawan-kawan terlibat dalam perkara berbeda-beda. Alhamdulillah divonis sembilan bulan dari tuntutan 2,6 tahun karena majelis hakim dalam hal ini memiliki teori-teori hukum yang bisa meringankannya,” ucap Penasihat Hukum 11 orang terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Wandi kepada para awak media.

Baca Juga  Masih Perlu Pembenahan, Isyak Pimpin Rapat Akselerasi Pelayanan RSUD Marsidi Judono

Sedangkan untuk sembilan orang terdakwa yang dituduhkan atas dakwaan merusak aset Foresta Lestari Dwikarya divonis tujuh bulan penjara lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni 1,5 tahun.

Baca Juga  BKKBN Bangka Belitung Mutakhirkan 197 Ribu Keluarga Sasaran Penurunan Stunting dan Penghapusan Miskin Ekstrem

Sedangkan untuk Sonika dan Resiman atas dakwaan pengeroyokan, untuk Sonika divonis lima bulan dan Resiman divonis enam bulan.

Selanjutnya untuk kasus pembakaran yang dituduhkan oleh JPU kepada terdakwa Romelan majelis hakim di dalam persidangan tidak menemukan fakta-fakta dan bukti sehingga dinyatakan bebas. (Tim)

https://youtu.be/AC4hLJcLIuw?si=ExU5pGz1c6iXjpxv

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Masyarakat Belitung Laksanakan Ziarah Kubur di Momentum Idul Fitri 1445 Hijriah
TNI Polri Belitung Olahraga

Belitong Humanities

Bangun Sinergitas dan Kekompakan, TNI – Polri di Belitung Olahraga Bersama

Belitong Humanities

Soebagio Tutup Lomba Kreatifitas Usia Dini

Belitong Humanities

DPD APBEDNAS Babel Gelar Raker II, Pemda Belitung Harap dapat Tingkatkan Sinergitas

Belitong Humanities

TK Universal Belitung Kunjungi Mako Polres Belitung, Belajar Keselamatan Berlalu Lintas

Belitong Humanities

Tegakkan Disiplin, Satpom Lanud H. AS Hanandjoeddin Gelar Sweeping

Belitong Humanities

Jelang Vonis 11 Terdakwa Perusakan Aset Foresta, Massa FPMB Belitung Gelar Aksi di Bundaran Satam
Arus Balik Lebaran 2023

Belitong Humanities

Arus Balik Lebaran 2023, Sebanyak 220 Penumpang Turun di Pelabuhan Tanjungpandan