Home / Belitong Humanities

Kamis, 18 Januari 2024 - 14:04 WIB

Tangis Keluarga Pecah Usai Hakim Bacakan Vonis 11 Terdakwa Perusakan Aset Foresta

Terdakwa kasus perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Martoni keluar dari ruang sidang usai mendengarkan vonis majelis hakim dan melambaikan tangan kepada para keluarga yang hadir dan menyaksikan jalannya persidangan, Kamis (18/1).

Terdakwa kasus perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Martoni keluar dari ruang sidang usai mendengarkan vonis majelis hakim dan melambaikan tangan kepada para keluarga yang hadir dan menyaksikan jalannya persidangan, Kamis (18/1).

Martoni divonis 9 Bulan

Mantan koordinator lapangan aksi demonstrasi PT. Foresta Lestari Dwikarya Martoni divonis majelis hakim sembilan bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2,6 tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa Martoni didakwa melanggar Pasal 160 KUHP. JPU menilai Martoni melakukan penghasutan serta lalai mencegah atau mengantisipasi aksi anarkis massa.

“Sedangkan untuk Martoni selaku ‘leader’ dalam hal ini yang dianggap provokator melakukan penghasutan sehingga kawan-kawan terlibat dalam perkara berbeda-beda. Alhamdulillah divonis sembilan bulan dari tuntutan 2,6 tahun karena majelis hakim dalam hal ini memiliki teori-teori hukum yang bisa meringankannya,” ucap Penasihat Hukum 11 orang terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Wandi kepada para awak media.

Baca Juga  Besok! Para Penambang Tradisional di Belitung Bakal Gelar Aksi Damai, Korlap Pastikan Tidak Ditunggangi Kepentingan Politik

Sedangkan untuk sembilan orang terdakwa yang dituduhkan atas dakwaan merusak aset Foresta Lestari Dwikarya divonis tujuh bulan penjara lebih rendah dari tuntutan sebelumnya yakni 1,5 tahun.

Baca Juga  Hadiri Jamuan Makan Malam Press Gathering Diskominfo Belitung 2023, Hendra Caya Berharap Sinergi Bersama Insan Pers Semakin Kuat

Sedangkan untuk Sonika dan Resiman atas dakwaan pengeroyokan, untuk Sonika divonis lima bulan dan Resiman divonis enam bulan.

Selanjutnya untuk kasus pembakaran yang dituduhkan oleh JPU kepada terdakwa Romelan majelis hakim di dalam persidangan tidak menemukan fakta-fakta dan bukti sehingga dinyatakan bebas. (Tim)

https://youtu.be/AC4hLJcLIuw?si=ExU5pGz1c6iXjpxv

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Putusan PTUN Pangkal Pinang Menangkan H. Eddy Sofyan, Edi Hardum: Bukti Kuat Jadi Kunci

Belitong Humanities

Mengintip Standar dan Kebersihan Dapur Umum MBG yang Dipuji Wabup Belitung
ASN Ramadan

Belitong Humanities

Pemkab Belitung Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Kelapa Sawit

Belitong Humanities

Tim Pansus Kelapa Sawit DPRD Babel Sambangi Belitung, Himpun Informasi dan Data Konflik HGU Foresta
aset

Belitong Humanities

Carut Marut Aset Pemkab Beltim, Komplek Perumahan Guru Banyak Ditempati Non ASN

Belitong Humanities

Kadishub Belitung Turun Langsung Pantau Arus Mudik Idul Fitri 1445 H di Pelabuhan Tanjung Ru

Belitong Humanities

Wamendikdasmen Tinjau KBM di SD Negeri 19 Belitung

Belitong Humanities

‎Ini Alasan Bupati Tunjuk Kulok Jadi Pj Sekda