Home / Belitong Humanities

Kamis, 22 Juni 2023 - 18:54 WIB

Cegah TKI Ilegal, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Gelar Sosialisasi

Kegiatan sosialisasi Fungsi Perlindungan WNI dalam Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan di Sunset Bar Hotel BW Suite, Tanjungpandan, Kamis (22/6) pagi.

Kegiatan sosialisasi Fungsi Perlindungan WNI dalam Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan di Sunset Bar Hotel BW Suite, Tanjungpandan, Kamis (22/6) pagi.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Kabupaten Belitung menggelar kegiatan sosialisasi Fungsi Perlindungan WNI dalam Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia di Sunset Bar, Hotel BW Suite Tanjungpandan, Kamis (22/6) pagi.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural (NP).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, turut hadir langsung, Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Babel, Doni Alfisyahrin. Juga, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Babel, Darori, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Suyatno.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Suyatno mengatakan sosialisasi ini pihaknya lakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO dan TKI-NP.

Baca Juga  Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni, Baznas Belitung Minta Dijaga dengan Baik

“Tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan informasi kepada masyarakat terkait perlindungan WNI yang nantinya akan ke luar negeri,” katanya.

Ia menyebutkan, sebagaimana dinamika akhir-akhir ini bahwa marak terjadi para WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

“Imigrasi menggambil peran tersebut dengan cara lebih waspada dalam memberikan layanan keimigrasian kepada WNI,” paparnya.

Hal ini agar para WNI bisa terhindar dari kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ini juga sejalan dengan arahan dan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat Direktur Intelijen Imigrasi pada 6 Juni kemarin,” ungkapnya.

Baca Juga  Keren! ASN Kesbangpol Belitung Ini Turunkan Bendera Merah Putih yang Sudah Lusuh dan Robek

Suyatno melanjutkan, pihaknya juga mewaspadai para WNI yang masuk dan keluar wilayah Indonesia terutama melalui pintu-pintu utama ke wilayah Indonesia.

“Walaupun tidak ada alat angkut secara reguler, tapi kami tetap waspada untuk memberikan pencerahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

Suyatno berharap, melalui upaya ini tidak muncul korban-korban baru TPPO di Indonesia.

“Sampai bulan Maret 2023 ini Imigrasi secara keseluruhan sudah menggagalkan keberangkatan sebanyak 10.138 WNI. Mereka diduga nanti akan menjadi korban perdagangan orang. Itu salah satu bentuk perlindungan kami,” tutupnya. (Ferdy)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Damai dan Kasih Natal, 4 WBP Lapas Tanjungpandan Terima Remisi

Belitong Humanities

Alhamdulillah! 426 Pelaku UMKM di Belitung Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Ketupat Menumbing 2023

Belitong Humanities

Hadapi Arus Mudik Lebaran, Forkopimda Babel Gelar Rakor Lintas Sektoral Ops Ketupat Menumbing 2023

Belitong Humanities

Peringati Hari Juang TNI AD, Kodim 0414 Belitung Tanam 500 Pohon di Lahan Eks Tambang
Mutasi Jabatan

Belitong Humanities

Sanem Beri Sinyal Mutasi Sekali Lagi Jelang Akhir Jabatan

Belitong Humanities

โ€ŽSatintelkam Polres Belitung Bagikan Paket Sembako di Desa Sungai Padang

Belitong Humanities

Ribuan Calon PPPK Beltim Ikuti Pemeriksaan Kesehatan dan Kejiwaan

Belitong Humanities

Bupati Belitung Timur Kukuhkan 39 Kades dan 218 BPD di Kabupaten Belitung Timur