Home / Belitong Humanities

Kamis, 22 Juni 2023 - 18:54 WIB

Cegah TKI Ilegal, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Gelar Sosialisasi

Kegiatan sosialisasi Fungsi Perlindungan WNI dalam Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan di Sunset Bar Hotel BW Suite, Tanjungpandan, Kamis (22/6) pagi.

Kegiatan sosialisasi Fungsi Perlindungan WNI dalam Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan di Sunset Bar Hotel BW Suite, Tanjungpandan, Kamis (22/6) pagi.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Kabupaten Belitung menggelar kegiatan sosialisasi Fungsi Perlindungan WNI dalam Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia di Sunset Bar, Hotel BW Suite Tanjungpandan, Kamis (22/6) pagi.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural (NP).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, turut hadir langsung, Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Babel, Doni Alfisyahrin. Juga, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Babel, Darori, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Suyatno.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Suyatno mengatakan sosialisasi ini pihaknya lakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO dan TKI-NP.

Baca Juga  Tasyakuran HUT Ke-44 PPM di Belitung, Pupuk Semangat Menjaga NKRI

“Tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan informasi kepada masyarakat terkait perlindungan WNI yang nantinya akan ke luar negeri,” katanya.

Ia menyebutkan, sebagaimana dinamika akhir-akhir ini bahwa marak terjadi para WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

“Imigrasi menggambil peran tersebut dengan cara lebih waspada dalam memberikan layanan keimigrasian kepada WNI,” paparnya.

Hal ini agar para WNI bisa terhindar dari kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ini juga sejalan dengan arahan dan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat Direktur Intelijen Imigrasi pada 6 Juni kemarin,” ungkapnya.

Baca Juga  Djoni Alamsyah: Perbedaan Bukanlah Penghalang Tapi Kekuatan Menyatukan

Suyatno melanjutkan, pihaknya juga mewaspadai para WNI yang masuk dan keluar wilayah Indonesia terutama melalui pintu-pintu utama ke wilayah Indonesia.

“Walaupun tidak ada alat angkut secara reguler, tapi kami tetap waspada untuk memberikan pencerahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

Suyatno berharap, melalui upaya ini tidak muncul korban-korban baru TPPO di Indonesia.

“Sampai bulan Maret 2023 ini Imigrasi secara keseluruhan sudah menggagalkan keberangkatan sebanyak 10.138 WNI. Mereka diduga nanti akan menjadi korban perdagangan orang. Itu salah satu bentuk perlindungan kami,” tutupnya. (Ferdy)

Share :

Baca Juga

tradisi tahun baru imlek

Belitong Humanities

Ini Tradisi Tahun Baru Imlek di Berbagai Negara: Tidak Hanya Bersihkan Rumah dan Amplop Merah

Belitong Humanities

Tahun 2023, Kantor Imigrasi Tanjungpandan Sukses Raih Sejumlah Penghargaan, Rahmad Suharto Minta Kinerja Ditingkatkan

Belitong Humanities

23 Siswa SDN 21 Sijuk Belitung Resmi Dinyatakan Lulus Tahun Ajaran 2025/2026

Belitong Humanities

Progam MBG Resmi Dimulai di Belitung, Segini Jumlah Sasaran Tahap Pertama

Belitong Humanities

Dinilai Karena Banyak Manfaat, Pemkab Belitung Timur Bakal Lanjutkan Program ‘Gempar’

Belitong Humanities

Jepang, Prancis, dan China Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
Danlanud Hanandjoeddin

Belitong Humanities

Bangun Sinergitas, Danlanud HAS Hanandjoeddin Belitung Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media
sertifikat PTSL

Belitong Humanities

BPN Belitung Terbitkan 2.900 Sertifikat PTSL Sepanjang 2022