BelitongToday, Tanjungpandan – Bupati Belitung, Sahani Saleh berharap pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara jelas untuk menghindari penggunaan yang tidak tepat.
“Pengelolaan aset-aset daerah harus dilaksanakan dengan tepat,” tegasnya.
Hal ini disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna X DPRD Kabupaten Belitung Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022/2023 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belitung, Senin (26/12) pagi.
Sahani menambahkan, pemerintah terus melakukan inventarisasi sejumlah aset yang dimiliki oleh daerah saat ini.
Selain dilakukan pendataan, lanjut Bupati aset tersebut juga harus dilakukan pengelolaan dengan baik agar terhindar dari pemanfaatan yang tidak tepat guna.
“Banyak aset pemerintah daerah terus didata dan kami harapkan dimanfaatkan dengan baik,” paparnya.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) DPRD Belitung, Taufik Rizani mengatakan, barang milik daerah harus dikelola secara baik dan benar demi menunjang fungsi pelaksanaan pembangunan daerah.
“Barang milik daerah harus dikelola secara baik dan benar demi menunjang fungsi pelaksanaan dengan memfasilitasi pemerintah daerah sehingga terwujudnya pembangunan daerah yang efektif dan efisien,” ujarnya.
Menurutnya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan bisa mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah.
“Diharapkan pengelolaan barang milik daerah bisa dilaksanakan seoptimal mungkin sehingga bisa mengatasi ketidaktepatan penggunaan barang milik daerah, selain itu juga agar implementasinya bisa berjalan dengan berlandaskan asas fungsional, asas kepastian hukum, asas efisiensi, asas akuntabilitas, dan asas kepastian nilai,” terangnya. (Dafit)