BelitongToday, Tanjungpandan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Belitung (Disdikbud) terus mendata kesenian Belitung agar mendapatkan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Belitung, Julias mengatakan pada tahun 2022 WBTb diberikan kepada Keroncong Stambul Fajar, Dul Mulok Belitong, Beripat Beregong Datuk Mayang Gresik, dan Belacan Sijuk.
Sedangkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk Campak Darat Kamboja Besaut dan Dul Mulok Tiang Balai Kembiri.
Menurut Julias, pada tahun 2023 pihaknya terus mendata kesenian dan produk tradisional Belitung untuk mendapatkan WBTb dan HAKI.
“Jadi saat ini proses pendataan mana yang layak dan siap, baru kita ajukan. Kita lihat dulu mana yang siap, baik data, kajian, dan segalanya, baru kita ajukan,” katanya.
Julias menambahkan, masih ada kesenian atau produk tradisional Belitung yang layak mendapatkan WBTb maupun HAKI, akan tetapi sering terjadi kesamaan dengan Beltim.
“Ada banyak kebanyakan, jadi kadang kita usulkan, ternyata Beltim sudah mengusulkan juga,” bebernya.
Oleh karena itu, mereka juga akan berkoordinasi dengan Kabupaten Belitung Timur agar tidak terjadi duplikasi dalam mengusulkan hal itu.
Sebab proses dalam meraih WBTb maupun H
AKI itu cukup panjang. Tentunya harus ada tim yang melakukan hal itu.
“Kita harus siap dengan data kajian dan video lalu, baru kemudian dikirim,” sebutnya.
Lebih lanjut, mereka juga sedang mendata semua kesenian atau produk tradisional Belitung.
“Kami terus melakukan pendataan untuk didaftarkan sebagai WBTb dan HAKI,” tuturnya. (Adoy)