Home / Belitong Economic and Business

Senin, 10 Juli 2023 - 16:01 WIB

Ditemui Awak Media, Perwakilan PT Foresta Lestari Irit Bicara, Fitrizal Zakhir: Sudah, Maaf, Silahkan Kutip yang Tadi!

Sejumlah perwakilan dari PT. Foresta Lestari Dwikarya ketika melakukan audiensi atau dengar pendapat dengan massa demonstran di ruang Banmus DPRD Belitung, Senin (10/7) siang.

Sejumlah perwakilan dari PT. Foresta Lestari Dwikarya ketika melakukan audiensi atau dengar pendapat dengan massa demonstran di ruang Banmus DPRD Belitung, Senin (10/7) siang.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kuasa Direksi PT Foresta Lestari Dwikarya, Fitrizal Zakhir irit bicara kepada para awak media di depan ruang Banmus DPRD Belitung, Senin (10/7).

Awak media menemui Fitrizal, usai melakukan audiensi bersama Ketua DPRD Belitung beserta jajaran dan sejumlah perwakilan massa demonstrasi PT Foresta Lestari Dwikarya.

Ketika ditemui para awak media di depan ruang Banmus DPRD Belitung, Fitrizal irit bicara.

“Sudah, sudah, maaf, silahkan kutip yang tadi (audiensi),” ujarnya singkat.

Oleh karena itu, Fitrizal mempersilahkan para awak media untuk mengutip pernyataannya dalam audiensi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Belitung, Ansori beserta perwakilan massa demonstran.

“Silahkan kutip yang tadi, kan saya lihat teman-teman wartawan semuanya ada di dalam, saya lihat kok,” katanya.

Baca Juga  Perpanjangan HGU PT SWP Terbit, Kewajiban Plasma Masih Kurang Sembilan Persen

Dalam audiensi yang berlangsung bersama Ketua DPRD Belitung beserta jajaran beserta perwakilan massa demonstran. Fitrizal mengatakan bahwa pihak perusahaan sejak jauh hari telah berkeinginan membangun kebun plasma masyarakat.

Mengklaim Sudah Lakukan Sosialisasi

Ia menyebutkan, sosialisasi tersebut pihaknya lakukan sejak tahun 2009-2010 lalu di Kantor Camat Membalong.

“Waktu itu kami sampaikan tahap awal 1.000 hektar kami akan bangun. Waktu itu pengajuannya 900 hektar untuk beberapa desa di Membalong. Sedangkan pembangunan untuk Desa Kembiri adalah 456 hektar,” paparnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya undang-undang Cipta Kerja yang baru dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021, ada kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dan lakukan bimbingan.

Baca Juga  Kabar Baik, Ekspor Kerapu Hidup Belitung Menuju Hongkong Alami Kenaikan

“Perusahaan sudah memetakan lebih kurang 1.400 hektar pola full managed. Artinya, semua perusahaan yang mengelola, namun lahan itu milik masyarakat termasuk Desa Kembiri,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, perusahaan siap memfasilitasi lebih dari 1.400 hektare bahkan sampai 2.000 hektare. Dengan pola full managed sampai buah bisa panen dan masyarakat tinggal menerima hasilnya saja.

“Sedangkan untuk 20 persen plasma dari luas HGU kita kembali ke aturan. Bahwa di dalam SE yang Korlap sampaikan itu adalah Permen Agraria Nomor 7 Tahun 2017. Di mana, dengan Permen Agraria Tahun 2021 sudah menyatakan bahwa permen sebelumnya yaitu tahun 2017 tidak berlaku lagi,” tutupnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

Sambut Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemdes APJ Gelar Bazar Daging Murah
DKPP Belitung

Belitong Economic and Business

DKPP Belitung Latih Petani Budidaya Bawang Merah, Harapkan Mampu Genjot Produksi Bawang Merah Lokal

Belitong Economic and Business

Sempat Anjlok, Harga Daging Kepiting Rajungan di Belitung Kembali Naik
SLCN Tangkapan Nelayan

Belitong Economic and Business

Buka SLCN 2023, Sanem Berharap Tangkapan Nelayan Meningkat
Situ Konservasi Kulong Minyak

Belitong Economic and Business

Fantastis! Pemerintah Gelontorkan Rp4,6 Miliar untuk Pembangunan Situ Konservasi Kulong Minyak
BEI Babel

Belitong Economic and Business

BEI Babel Ajak ASN Beltim Melek Investasi Saham

Belitong Economic and Business

Pesona Belitung Beach Festival 2025 Jadi Simponi Harapan Kebangkitan Pariwisata Belitung

Belitong Economic and Business

‎GPM Nasional Serentak, Bulog Belitung Jual Dua Ton Beras SPHP