BelitongToday, Tanjungpandan – Kuasa Direksi PT Foresta Lestari Dwikarya, Fitrizal Zakhir irit bicara kepada para awak media di depan ruang Banmus DPRD Belitung, Senin (10/7).
Awak media menemui Fitrizal, usai melakukan audiensi bersama Ketua DPRD Belitung beserta jajaran dan sejumlah perwakilan massa demonstrasi PT Foresta Lestari Dwikarya.
Ketika ditemui para awak media di depan ruang Banmus DPRD Belitung, Fitrizal irit bicara.
“Sudah, sudah, maaf, silahkan kutip yang tadi (audiensi),” ujarnya singkat.
Oleh karena itu, Fitrizal mempersilahkan para awak media untuk mengutip pernyataannya dalam audiensi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Belitung, Ansori beserta perwakilan massa demonstran.
“Silahkan kutip yang tadi, kan saya lihat teman-teman wartawan semuanya ada di dalam, saya lihat kok,” katanya.
Dalam audiensi yang berlangsung bersama Ketua DPRD Belitung beserta jajaran beserta perwakilan massa demonstran. Fitrizal mengatakan bahwa pihak perusahaan sejak jauh hari telah berkeinginan membangun kebun plasma masyarakat.
Mengklaim Sudah Lakukan Sosialisasi
Ia menyebutkan, sosialisasi tersebut pihaknya lakukan sejak tahun 2009-2010 lalu di Kantor Camat Membalong.
“Waktu itu kami sampaikan tahap awal 1.000 hektar kami akan bangun. Waktu itu pengajuannya 900 hektar untuk beberapa desa di Membalong. Sedangkan pembangunan untuk Desa Kembiri adalah 456 hektar,” paparnya.
Ia menjelaskan, dengan adanya undang-undang Cipta Kerja yang baru dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021, ada kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dan lakukan bimbingan.
“Perusahaan sudah memetakan lebih kurang 1.400 hektar pola full managed. Artinya, semua perusahaan yang mengelola, namun lahan itu milik masyarakat termasuk Desa Kembiri,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, perusahaan siap memfasilitasi lebih dari 1.400 hektare bahkan sampai 2.000 hektare. Dengan pola full managed sampai buah bisa panen dan masyarakat tinggal menerima hasilnya saja.
“Sedangkan untuk 20 persen plasma dari luas HGU kita kembali ke aturan. Bahwa di dalam SE yang Korlap sampaikan itu adalah Permen Agraria Nomor 7 Tahun 2017. Di mana, dengan Permen Agraria Tahun 2021 sudah menyatakan bahwa permen sebelumnya yaitu tahun 2017 tidak berlaku lagi,” tutupnya. (Tim)







