Home / Belitong Economic and Business

Rabu, 12 Juli 2023 - 18:16 WIB

Perpanjangan HGU PT SWP Terbit, Kewajiban Plasma Masih Kurang Sembilan Persen

Kepala BPN Belitung Timur, Ara Komara Sujana.

Kepala BPN Belitung Timur, Ara Komara Sujana.

BelitongToday, Kelapa Kampit – Perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) telah resmi terbit pada tahun 2022 lalu.

Kendati belum memenuhi kewajiban plasma 20 persen, perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT SWP telah terbit pada 2022.

Total plasma yang sudah PT SWP penuhi baru sebesar sebelas persen. Jumlah ini masih kurang sembilan persen lagi kepada masyarakat.

Sementara itu, terkait penerbitan HGU perusahaan besar kelapa sawit yang sebagian besar wilayah operasionalnya berada di Kecamatan Kelapa Kampit, merupakan kewenangan beberapa pihak.

Di antaranya yakni, kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah BPN Provinsi, dan Kantor BPN Kabupaten.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur, Ara Komara Sujana menjelaskan bahwa kewenangan tersebut tergantung dari luasannya. Dan terkait penerbitan HGU PT SWP merupakan kewenangan dari Kementerian atau Pusat.

Baca Juga  Antisipasi Mudik Lebaran 2023, Pemerintah Berlakukan Syarat Ketat bagi Pemudik

“Perpanjang HGU PT SWP dan Parit Sembada itu sudah selesai tahun 2022. Terbit dari Kementerian. Pengukurannya dilakukan oleh Kementerian karena kewenangan pusat, terus penerbitan SK-nya di pusat,” jelas Ara, Rabu (12/7).

Dia menerangkan, untuk HGU PT SWP, Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim hanya menerbitkan sertifikat sebagai bentuk akhir dari Surat Keputusan (SK) pemberian HGU tersebut.

Kewajiban Plasma 20 Persen dari Kementerian Pertanian

“PT SWP sudah menerima perpanjangan sertifikat Hak Guna Usahanya. Perpanjangan hingga 30 tahun ke depan,” kata Ara Komara.

Namun demikian dia menegaskan, di dalam penerbitan atau perpanjangan HGU tersebut ada salah satu klausul atau ketentuan. Ketentuan yang harus perusahaan penuhi, yaitu menyediakan plasma 20 persen.

Baca Juga  DPRD Belitung Gelar Sidang Paripurna LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

Di dalam penerbitannya, hingga saat ini PT SWP, sudah menyelesaikan 11 persen. Dan, tersisa sembilan persen dari kewajiban plasma yang harus perusahaan penuhi.

“Sesuai ketentuan Menteri Pertanian, itu perusahaan mendapat jangka waktu tiga tahun. Namun demikian untuk SWP, dia menyanggupi dalam waktu satu tahun hingga Desember 2023,” tukasnya.

Terkait perihal perpanjangan HGU PT SWP, sebelumnya masyarakat Kelapa Kampit pernah beberapa kali menggelar aksi damai dan beberapa kali RDP dengan DPRD Beltim.

Aksi damai dan RDP tersebut berlangsung karena mereka kecewa dengan PT SWP yang belum memenuhi plasma 20 persen kepada masyarakat. (Mario)

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

Sekda Apresiasi Program “Belitung Makmur” Baznas Belitung, Dinilai Berdampak Baik untuk Masyarakat

Belitong Economic and Business

Jelang Idul Adha Harga Kebutuhan di Belitung Timur Stabil
Arus Balik Bandara Hanandjoeddin

Belitong Economic and Business

Jumlah Penumpang Puncak Arus Balik Lebaran 2023 di Bandara Hanandjoeddin Capai 2.533 Orang

Belitong Economic and Business

Peringati HJKT Ke-187, DKPP Belitung Gelar GPM dan Pasar Tani

Belitong Economic and Business

Instruksi Bupati Belitung Timur, THM Wajib Tutup Selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah
Kulong Minyak Belitung Timur

Belitong Economic and Business

Kulong Minyak Manggar Bakal Dipercantik, Nilai Total Pengerjaan Mencapai Rp4,64 Miliar

Belitong Economic and Business

Belitung Tuan Rumah Pertemuan ISPO, 15 Negara Dijadwalkan Hadir

Belitong Economic and Business

Masyarakat Belitung Serbu Pasar Tani HUT Korpri Ke-52