Home / Belitong Economic and Business

Rabu, 12 Juli 2023 - 18:16 WIB

Perpanjangan HGU PT SWP Terbit, Kewajiban Plasma Masih Kurang Sembilan Persen

Kepala BPN Belitung Timur, Ara Komara Sujana.

Kepala BPN Belitung Timur, Ara Komara Sujana.

BelitongToday, Kelapa Kampit – Perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) telah resmi terbit pada tahun 2022 lalu.

Kendati belum memenuhi kewajiban plasma 20 persen, perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT SWP telah terbit pada 2022.

Total plasma yang sudah PT SWP penuhi baru sebesar sebelas persen. Jumlah ini masih kurang sembilan persen lagi kepada masyarakat.

Sementara itu, terkait penerbitan HGU perusahaan besar kelapa sawit yang sebagian besar wilayah operasionalnya berada di Kecamatan Kelapa Kampit, merupakan kewenangan beberapa pihak.

Di antaranya yakni, kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah BPN Provinsi, dan Kantor BPN Kabupaten.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur, Ara Komara Sujana menjelaskan bahwa kewenangan tersebut tergantung dari luasannya. Dan terkait penerbitan HGU PT SWP merupakan kewenangan dari Kementerian atau Pusat.

Baca Juga  Kemarin, Dishub Belitung Catat 78 Pemudik dan 59 Kendaraan Menyeberang ke Sadai Bangka Selatan

“Perpanjang HGU PT SWP dan Parit Sembada itu sudah selesai tahun 2022. Terbit dari Kementerian. Pengukurannya dilakukan oleh Kementerian karena kewenangan pusat, terus penerbitan SK-nya di pusat,” jelas Ara, Rabu (12/7).

Dia menerangkan, untuk HGU PT SWP, Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim hanya menerbitkan sertifikat sebagai bentuk akhir dari Surat Keputusan (SK) pemberian HGU tersebut.

Kewajiban Plasma 20 Persen dari Kementerian Pertanian

“PT SWP sudah menerima perpanjangan sertifikat Hak Guna Usahanya. Perpanjangan hingga 30 tahun ke depan,” kata Ara Komara.

Namun demikian dia menegaskan, di dalam penerbitan atau perpanjangan HGU tersebut ada salah satu klausul atau ketentuan. Ketentuan yang harus perusahaan penuhi, yaitu menyediakan plasma 20 persen.

Baca Juga  Bazar Belitong Kreatif II Resmi Dibuka, Isyak: Bagian dari Stimulasi Ekonomi Masyarakat

Di dalam penerbitannya, hingga saat ini PT SWP, sudah menyelesaikan 11 persen. Dan, tersisa sembilan persen dari kewajiban plasma yang harus perusahaan penuhi.

“Sesuai ketentuan Menteri Pertanian, itu perusahaan mendapat jangka waktu tiga tahun. Namun demikian untuk SWP, dia menyanggupi dalam waktu satu tahun hingga Desember 2023,” tukasnya.

Terkait perihal perpanjangan HGU PT SWP, sebelumnya masyarakat Kelapa Kampit pernah beberapa kali menggelar aksi damai dan beberapa kali RDP dengan DPRD Beltim.

Aksi damai dan RDP tersebut berlangsung karena mereka kecewa dengan PT SWP yang belum memenuhi plasma 20 persen kepada masyarakat. (Mario)

Share :

Baca Juga

aktivitas Tambang

Belitong Economic and Business

Satpol PP Belitung Tertibkan Aktivitas TI di Kolong PDAM Air Serkuk, Amankan Sejumlah Peralatan Tambang

Belitong Economic and Business

Burhanudin Ajak Masyarakat Gunakan Produk Lokal
pemerintah kabupaten belitung

Belitong Economic and Business

Susun RKPD 2024, Pemerintah Kabupaten Belitung Anggarkan Pilkada
realisasi belanja APBD

Belitong Economic and Business

Realisasi Penyerapan APBD Belitung Capai 89,16 Persen
Logo Badan Pusat Statistik

Belitong Economic and Business

BPS Beltim Sebut Pertumbuhan Ekonomi di Beltim Terbaik Kedua di Babel, Benarkah?
Pengawasan kapal compreng

Belitong Economic and Business

Cegah Kapal Compreng Nakal, Kades Seliu Minta Kapal Pengawas Standby
harga timah naik

Belitong Economic and Business

Harga Timah Dunia Naik, Masyarakat Belitung Kembali Antre Bensin
Bupati Belitung Timur Burhanudin

Belitong Economic and Business

Hore! Akhirnya Pemkab Beltim Bakal Aspal Jalan Selindang Desa Senyubuk