Home / Belitong Economic and Business

Rabu, 12 Juli 2023 - 18:16 WIB

Perpanjangan HGU PT SWP Terbit, Kewajiban Plasma Masih Kurang Sembilan Persen

Kepala BPN Belitung Timur, Ara Komara Sujana.

Kepala BPN Belitung Timur, Ara Komara Sujana.

BelitongToday, Kelapa Kampit – Perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) telah resmi terbit pada tahun 2022 lalu.

Kendati belum memenuhi kewajiban plasma 20 persen, perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT SWP telah terbit pada 2022.

Total plasma yang sudah PT SWP penuhi baru sebesar sebelas persen. Jumlah ini masih kurang sembilan persen lagi kepada masyarakat.

Sementara itu, terkait penerbitan HGU perusahaan besar kelapa sawit yang sebagian besar wilayah operasionalnya berada di Kecamatan Kelapa Kampit, merupakan kewenangan beberapa pihak.

Di antaranya yakni, kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah BPN Provinsi, dan Kantor BPN Kabupaten.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur, Ara Komara Sujana menjelaskan bahwa kewenangan tersebut tergantung dari luasannya. Dan terkait penerbitan HGU PT SWP merupakan kewenangan dari Kementerian atau Pusat.

Baca Juga  Jenis Orang Kuno Ini adalah yang Pertama Berenang

“Perpanjang HGU PT SWP dan Parit Sembada itu sudah selesai tahun 2022. Terbit dari Kementerian. Pengukurannya dilakukan oleh Kementerian karena kewenangan pusat, terus penerbitan SK-nya di pusat,” jelas Ara, Rabu (12/7).

Dia menerangkan, untuk HGU PT SWP, Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim hanya menerbitkan sertifikat sebagai bentuk akhir dari Surat Keputusan (SK) pemberian HGU tersebut.

Kewajiban Plasma 20 Persen dari Kementerian Pertanian

“PT SWP sudah menerima perpanjangan sertifikat Hak Guna Usahanya. Perpanjangan hingga 30 tahun ke depan,” kata Ara Komara.

Namun demikian dia menegaskan, di dalam penerbitan atau perpanjangan HGU tersebut ada salah satu klausul atau ketentuan. Ketentuan yang harus perusahaan penuhi, yaitu menyediakan plasma 20 persen.

Baca Juga  Bupati Belitung Timur Panen Ikan Lele di Kolong Kero

Di dalam penerbitannya, hingga saat ini PT SWP, sudah menyelesaikan 11 persen. Dan, tersisa sembilan persen dari kewajiban plasma yang harus perusahaan penuhi.

“Sesuai ketentuan Menteri Pertanian, itu perusahaan mendapat jangka waktu tiga tahun. Namun demikian untuk SWP, dia menyanggupi dalam waktu satu tahun hingga Desember 2023,” tukasnya.

Terkait perihal perpanjangan HGU PT SWP, sebelumnya masyarakat Kelapa Kampit pernah beberapa kali menggelar aksi damai dan beberapa kali RDP dengan DPRD Beltim.

Aksi damai dan RDP tersebut berlangsung karena mereka kecewa dengan PT SWP yang belum memenuhi plasma 20 persen kepada masyarakat. (Mario)

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

Pasar Tani Wadah Perum Bulog Cabang Belitung Jual Beras SPHP
Bibit Bawang

Belitong Economic and Business

Petani Belitung Timur Kembangkan Bibit Bawang Merah, Harapkan dapat Beradaptasi dengan Iklim Pulau Belitung

Belitong Economic and Business

BPC HIPMI Belitung Timur Luncurkan Logo Baru
Kuasa Direksi PT Foresta Lestari Dwikarya Fitrizal Zakhir

Belitong Economic and Business

Ditemui Awak Media, Perwakilan PT Foresta Lestari Irit Bicara, Fitrizal Zakhir: Sudah, Maaf, Silahkan Kutip yang Tadi!
Suharso Monoarfa membuka kegiatan ASEAN

Belitong Economic and Business

Suharso Monoarfa Buka Acara ASEAN Blue Economy Forum di Belitung, Sebut Ekonomi Biru Penting di Asia Tenggara

Belitong Economic and Business

Panen Perdana Padi Nujau Hijau, Beltim Tancap Gas Kembangkan Agrowisata

Belitong Economic and Business

Gas Melon di Tanjungpandan Langka, Stok di Pangkalan Kosong

Belitong Economic and Business

Gelisah Karena Ekonomi Belitung Terjun Bebas, Isyak Meirobie Bulatkan Tekad Maju Kembali di Pilkada 2024