Home / Belitong Economic and Business

Rabu, 12 Juli 2023 - 18:16 WIB

Perpanjangan HGU PT SWP Terbit, Kewajiban Plasma Masih Kurang Sembilan Persen

Kepala BPN Belitung Timur, Ara Komara Sujana.

Kepala BPN Belitung Timur, Ara Komara Sujana.

BelitongToday, Kelapa Kampit – Perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) telah resmi terbit pada tahun 2022 lalu.

Kendati belum memenuhi kewajiban plasma 20 persen, perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT SWP telah terbit pada 2022.

Total plasma yang sudah PT SWP penuhi baru sebesar sebelas persen. Jumlah ini masih kurang sembilan persen lagi kepada masyarakat.

Sementara itu, terkait penerbitan HGU perusahaan besar kelapa sawit yang sebagian besar wilayah operasionalnya berada di Kecamatan Kelapa Kampit, merupakan kewenangan beberapa pihak.

Di antaranya yakni, kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah BPN Provinsi, dan Kantor BPN Kabupaten.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur, Ara Komara Sujana menjelaskan bahwa kewenangan tersebut tergantung dari luasannya. Dan terkait penerbitan HGU PT SWP merupakan kewenangan dari Kementerian atau Pusat.

Baca Juga  Bahas Seputar Pemilu 2024, Bawaslu Belitung Timur Silaturahmi ke Bupati Belitung Timur

“Perpanjang HGU PT SWP dan Parit Sembada itu sudah selesai tahun 2022. Terbit dari Kementerian. Pengukurannya dilakukan oleh Kementerian karena kewenangan pusat, terus penerbitan SK-nya di pusat,” jelas Ara, Rabu (12/7).

Dia menerangkan, untuk HGU PT SWP, Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim hanya menerbitkan sertifikat sebagai bentuk akhir dari Surat Keputusan (SK) pemberian HGU tersebut.

Kewajiban Plasma 20 Persen dari Kementerian Pertanian

“PT SWP sudah menerima perpanjangan sertifikat Hak Guna Usahanya. Perpanjangan hingga 30 tahun ke depan,” kata Ara Komara.

Namun demikian dia menegaskan, di dalam penerbitan atau perpanjangan HGU tersebut ada salah satu klausul atau ketentuan. Ketentuan yang harus perusahaan penuhi, yaitu menyediakan plasma 20 persen.

Baca Juga  40 Persen Pelaku UMKM Belitung Timur Ditargetkan Terapkan Digitalisasi

Di dalam penerbitannya, hingga saat ini PT SWP, sudah menyelesaikan 11 persen. Dan, tersisa sembilan persen dari kewajiban plasma yang harus perusahaan penuhi.

“Sesuai ketentuan Menteri Pertanian, itu perusahaan mendapat jangka waktu tiga tahun. Namun demikian untuk SWP, dia menyanggupi dalam waktu satu tahun hingga Desember 2023,” tukasnya.

Terkait perihal perpanjangan HGU PT SWP, sebelumnya masyarakat Kelapa Kampit pernah beberapa kali menggelar aksi damai dan beberapa kali RDP dengan DPRD Beltim.

Aksi damai dan RDP tersebut berlangsung karena mereka kecewa dengan PT SWP yang belum memenuhi plasma 20 persen kepada masyarakat. (Mario)

Share :

Baca Juga

Kulong Minyak Belitung Timur

Belitong Economic and Business

Kulong Minyak Manggar Bakal Dipercantik, Nilai Total Pengerjaan Mencapai Rp4,64 Miliar

Belitong Economic and Business

Tepis Tudingan Negatif pada Kelapa Sawit Indonesia, Pemerintah Gelar Dialog ISPO di Sheraton

Belitong Economic and Business

Sepanjang 2022, Belitung Ekspor 33 Ton Ikan Kerapu ke Hongkong
Udang Vaname

Belitong Economic and Business

Dinas Perikanan Belitung – Koperasi Karya Bahari Tanjung Rusa Panen Parsial 120 Kilogram Udang Vaname, 100 Kilogram Langsung Diborong UPI
Hewan Kurban Belitung

Belitong Economic and Business

Sambut Idul Adha, DKPP Belitung Awasi Kondisi Kesehatan Hewan Kurban
Harga bahan pokok

Belitong Economic and Business

Jelang Imlek, Harga dan Stok Sembako di Tanjungpandan Stabil

Belitong Economic and Business

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Stok Bapok di Belitung Cukup, Harga Stabil

Belitong Economic and Business

Bupati Belitung Setujui Kenaikan Tarif Angkut Sopir Pelabuhan 25 Persen