Selain itu, perubahan persetujuan lingkungan tanpa menyusun dokumen lingkungan hidup baru/UKL-UPL dan persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan.
Lalu layanan persetujuan teknis pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah
(land aplication), persetujuan teknis pembuangan emisi, dan persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 skala kabupaten.
“Ada surat kelayakan operasional instalasi pengolahan air limbah (SLO IPAL), Surat Kelayakan Operasional Alat Pengendali Emisi, dan Surat Kelayakan Operasional Pemanfaatan Air Limbah,” bebernya.

Kemudian Yasa memaparkan, aplikasi Petaling merupakan aplikasi yang ditujukan bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk mengajukan permohonan layanan pengambilan contoh uji dan pengujian kualitas lingkungan secara digital.
Sedangkan, aplikasi Berasan merupakan aplikasi pengaduan terkait adanya dugaan pencemaran sehingga memudahkan masyarakat untuk membuat pengaduan lingkungan hidup.
“Jadi untuk dapat menyampaikan aduan lingkungan hidup, pengadu harus melengkapi beberapa hal seperti
identitas berupa nama, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi atau email, lokasi kejadian dugaan sumber atau penyebab, dan lain-lainnya,” bebernya. (Adoy)







