BelitongToday, Tanjungpandan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung menunda pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna yang berlangsung Senin (31/10).
Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda Kabupaten Belitung tentang Penetapan Desa, Raperda Kabupaten Belitung tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Kabupaten Belitung tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Ketua DPRD Belitung, Ansori dalam rapat paripurna tersebut menyebutkan ketiga Raperda tersebut belum bisa disahkan karena ketiga raperda yang dilakukan pembahasan oleh panitia khusus belum dilakukan fasilitasi dengan Biro Sekretariat Provinsi Bangka Belitung.
“Maka agenda pengambilan keputusan atas tiga Raperda tersebut ditunda pelaksanaannya dalam rapat paripurna berikutnya,” sebut Ansori.
Ansori menjelaskan, penundaan pengambilan keputusan terhadap tiga raperda tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018.
Dalam Permendagri tersebut dijelaskan, rancangan perda yang tidak diberlakukan evaluasi diwajibkan untuk difasilitasi terhadap rancangan peraturan daerah oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setelah pembicaraan tingkat satu selesai.
“Maka dari itu, kami akan segera berangkat ke Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan fasilitasi terhadap tiga raperda ini sehingga dapat segera dilakukan pengambilan keputusan,” bebernya. (Nazriel)