Kronologi Pengungkapan Beruntun di Pulau Belitung
Laksamana Madya Denih Hendrata merinci penindakan yang dilakukan jajaran TNI AL secara bertahap di sejumlah titik di Pulau Belitung hingga Tanjungpandan:
2 Agustus 2026: Penindakan awal dilakukan di dermaga pasir PT Primabudiarta Nusa, Belitung Timur, dengan mengamankan 1 unit truk bermuatan sekitar 8 ton pasir timah.
3 Agustus 2026: Pengembangan berlanjut ke Desa Lenggang dan berhasil menyita sekitar 50 ton pasir timah ilegal.
4 Agustus 2026: Di Desa Batu Penyu, petugas menemukan 10 ton pasir timah yang sudah dikemas dalam 200 karung.
8 Agustus 2026: Tim mengamankan sekitar 5 ton pasir timah dalam 100 karung.
13 Agustus 2026: Operasi menyasar Desa Dukong, Tanjungpandan, dengan menyita 2,7 ton pasir timah dalam 56 karung.
Secara akumulatif, total barang bukti utama yang disita dari rangkaian operasi di Belitung tersebut mencapai 75,7 ton dengan nilainya diperkirakan mencapai Rp76,04 miliar.
Mengenai potensi kerugian negara, Laksamana Madya Denih Hendrata menegaskan bahwa TNI AL menyerahkan kalkulasi resminya kepada instansi yang berwenang dan memiliki kompetensi.
”Sebab kerugian negara tidak hanya dilihat dari nilai fisik barang, tetapi juga mencakup penerimaan negara, royalti, perpajakan, nilai tambah ekonomi, serta dampak lingkungan dan ekonomi masyarakat,” tegas Pangkoarmada RI.
Seluruh barang bukti pasir timah saat ini tengah menjalani uji laboratorium untuk mengetahui jenis dan kandungan mineral di dalamnya. Hasil analisis laboratorium tersebut akan menjadi dasar penetapan berkas perkara sebelum dikoordinasikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan sesuai aturan hukum yang berlaku.
![]()







