BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung melakukan penertiban aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) ilegal di kolong Air Baik, Kelurahan Paal Satu, Senin (27/2) siang.
Dalam penertiban tersebut Satpol PP Belitung menggandeng Dinas Lingkungan Hidup Belitung dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Belitung, Abdul Sani seizin Kasat Pol PP Belitung, Hendri Suzanto mengatakan penertiban tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat.
“Atas perintah Kasat Pol PP kami melakukan penertiban dan ada laporan masyarakat terkait aktivitas tambang inkonvensional ilegal di kolong Air Baik, Kelurahan Paal Satu,” paparnya.
Ia menjelaskan, Satpol PP Belitung menggandeng DLH Belitung dan DPUPR Belitung karena aktivitas tambang tersebut mengganggu fasilitas umum.
“Salah satunya adalah dekat dengan jembatan dan jalan raya,” jelasnya.
Ia memaparkan, setibanya di lokasi tim langsung melakukan penyetopan aktivitas tambang inkonvensional ilegal.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan memanggil para oknum penambang di lokasi tersebut.
“Besok mereka kami panggil ke Mako Satpol PP Belitung,” ujarnya.
Ia mengatakan, aktivitas tambang di lokasi tersebut sama sekali tidak bisa ia benarkan.
Pasalnya, lanjut Abdul Sani, aktivitas penambangan tersebut melanggar Perda Tata Ruang Kabupaten Belitung.
“Di kawasan Tanjunpandan sebenarnya harus bebas tambang,” tandasnya.
Ia berharap, para penambang tidak beraktivitas kembali di lokasi tersebut.
“Karena bagaimanapun kolong Air Baik ini adalah sumber air baku masyarakat dan aset daerah,” imbuhnya. (Mg1)