BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Belitung telah melakukan penilaian terhadap PT. Foresta Lestari Dwikarya.
Penilaian ini dilakukan pada kurun waktu Agustus 2023 sampai 26 Januari 2024 lalu. Sebelumnya PT. Foresta Lestari Dwikarya turun kelas (grade) dari kelas III menjadi kelas IV.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Belitung, Destika Efenly mengatakan setelah beberapa bulan, kini tim DKPP Belitung kembali melakukan penilaian usaha perkebunan PT. Foresta Lestari Dwikarya.
Dari hasil penilaian tersebut PT. Foresta Lestari Dwikarya naik kelas dari kelas IV ke kelas III.
Destika menyampaikan perbaikan kelas PT. Foresta Lestari Dwikarya tidak terlepas dari sejumlah rekomendasi, masukan, dan sejumlah pembinaan yang telah dilakukan dan dilaksanakan oleh pihak perusahaan.
“Dari hasil penilaian, memang mereka (PT. Foresta Lestari Dwikarya, red) mengalami kenaikan kelas karena beberapa poin penilaian dari tahun sebelumnya walaupun belum total namun mereka sudah arah perbaikan,” jelas Destika dalam kegiatan audiensi bersama Forum Perjuangan Masyarakat Belantu, Jumat 1 Maret 2024.
Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan DKPP Belitung, Eflin Jenifa Ambarita mengatakan sejumlah poin-poin rekomendasi yang disampaikan kepada pihak perusahaan telah ditindaklanjuti. Hal ini yang membuat PT. Foresta Lestari Dwikarya naik kelas dari sebelumnya yakni kelas IV menjadi kelas III.
“Secara teknis sudah dilakukan penilaian pada Agustus 2023 dengan kelas IV. Selanjutnya ada waktu untuk perbaikan selama enam bulan perusahaan harus melakukan sejumlah rekomendasi yang disampaikan,” jelas Eflin.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil pengawasan dan pembinaan maka selanjutnya sudah dilakukan penilaian 26 Januari 2024 dengan hasil ada perbaikan penilaian dari kelas IV ke kelas III.
“Salah satu poin yang dilakukan oleh perusahaan adalah menyelesaikan konflik dengan masyarakat terdampak penanaman kelapa sawit,” paparnya.
Selanjutnya pihak perusahaan sudah melakukan fasilitasi kewajiban kebun masyarakat kurang lebih 20 persen, melakukan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, agama, budaya dan olahraga di sekitar wilayah perkebunan.
“Termasuk kemitraan usaha dengan masyarakat sekitar yakni melaksanakan kegiatan kemitraan usaha ekonomi produktif, berperan aktif dalam kegiatan kearifan lokal masyarakat, terkait fasilitasi sudah mulai dilaksanakan oleh pihak perusahaan,” paparnya.
Ia melanjutkan, selain itu, pihak perusahaan pada 2023 sampai saat ini melaporkan sudah melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilengkapi dengan foto dokumentasi.
“Kami dapatkan semua dokumentasi untuk kegiatan CSR itu semua, baik di bidang pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, keagamaan, olahraga, dan budaya untuk beberapa desa termasuk perbaikan jalan termasuk permohonan bantuan dari desa,” imbuhnya.
PT. Foresta Lestari Dwikarya juga sudah membentuk kemitraan empat koperasi yang akan dilakukan pada saat pembangunan kebun fisik masyarakat.
“Itulah menjadi poin penilaian yang dilakukan oleh dinas teknis kepada PT. Foresta merupakan kewajiban kami untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan yang perlu dilakukan evaluasi kinerja,” jelasnya. (Nazriel)