BelitongToday, Tanjungpandan – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSPP) Kabupaten Belitung melakukan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko. Serta, sosialisasi Implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik fasilitasi penanaman modal tahun 2023.
Sosialisasi tersebut berlangsung dari 31 Juli hingga 3 Agustus terkait perizinan. Kemudian 7 Agustus hingga 10 Agustus terkait pengawasan menggandeng Tim Layanan Gabungan Penanganan Pelayanan Perizinan (Gangan Pari).
Acara sosialisasi berlangsung di Hotel Grand Hatika Tanjungpandan Belitung. Sosialisasi tersebut diikuti 75 orang dari berbagai jenis pelaku usaha, baik badan usaha perorangan maupun badan hukum di Kabupaten Belitung.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian Kabupaten Belitung, Agus Muhammad Taupan.
Menurut Agus Muhammad Taupan, sosialisasi ini berlangsung dalam rangka menyebarluaskan informasi dan Implementasi terkait kebijakan perizinan berusaha.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam mengakses OSS-RBA untuk memperoleh legalitas perizinan berusaha,” katanya.
Beri Pendampingan dalam Akses OSS-RBA
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSPP Kabupaten Belitung, Meypenus Bainlie, menyebutkan, sosialisasi ini dalam rangka menyebarluaskan Informasi dan Implementasi terkait kebijakan perizinan berusaha.
“Selain itu juga kegiatan ini bertujuan memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam mengakses OSS-RBA. Dalam rangka memperoleh legalitas perizinan berusaha,” kata Meypenus Bainlie.
Menurutnya, terlaksananya sosialisasi itu guna memberikan edukasi dan pembinaan pengawasan. Serta, pendampingan kepada pelaku usaha terkait perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Sehingga para pelaku usaha tahu kewajibannya terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setelah mendapatkan haknya (perizinan berusaha).
“Yang mana kegiatan ini juga menggandeng Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, dan Pengaduan beserta Tim,” kata Meypenus Bainlie.
Sementara itu, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dan Pengaduan, DPMPTSP Kabupaten Belitung, Desy Muniarti, mengatakan, sosialisasi ini menerangkan bahwa perizinan berusaha berbasis risiko atau OSS adalah perizinan berusaha yang memberi kemudahan kepada pelaku usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).
Desy juga sekaligus merupakan project leader pada aksi perubahan pelatihan kepemimpinan administrator. Yaitu, Layanan Gabungan Penanganan Pelayanan Perizinan (Gangan Pari).
Ia melanjutkan, bahwa itu untuk memulai atau menjalankan kegiatan usaha, yang dinilai adalah berdasarkan tingkat risiko.
“Yaitu, risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi, tidak lupa menjelaskan tentang Imigrasi data OSS,” katanya. (Adoy)







