Home / Belitong Humanities

Senin, 11 Maret 2024 - 15:33 WIB

Ini Jam Kerja ASN di Belitung Selama Ramadhan, Masuk Pukul 08.00 WIB Pulang Pukul 15.00 WIB

Ilustrasi ASN.

Ilustrasi ASN.

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung mengatur jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Hal itu tertuang dalam surat edaran tersebut Nomor: 100.3.5.1/157/III/BKPSDM tentang Penetapan Jam Kerja Pada Ramadhan 1445 Hijriah bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN dan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan ramadhan 1445 Hijriah.

“Agar tetap berjalan dengan baik dan lancar, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Belitung selama bulan ramadhan,” kata MZ Hendra Caya.

Baca Juga  Wabup Beltim Apresiasi Layanan Mobil Sehat PT Timah, Sebut Selalu Dinantikan Masyarakat

Menurut Hendra, jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Belitung yang memberlakukan lima hari kerja untuk hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB -15.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

Untuk Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang 15.30 WIB. Sedangkan waktu istirahat 11.30 – 12.30 WIB.

Sedangkan jam kerja ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan enam hari kerja di hari Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

“Jumat masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. “Istirahat mulai pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB karena untuk menunaikan ibadah shalat Jumat,” terangnya.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel Bangun Imigrasi Corner di Beltim

Hendra melanjutkan, jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah sebagaimana dimaksud angka 1 di atas memenuhi minimal 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

Kemudian ia meminta, kepada setiap Kepala Perangkat Daerah untuk menginformasikan SE kepada seluruh ASN di lingkungan kerjanya masing-masing.

“Dalam penerapan Jam Kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah, Kepala Perangkat Daerah di Pemkab Belitung memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing,” tandasnya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Belitung, Momentum Mewujudkan Pembangunan yang Inklusif
sertifikat PTSL

Belitong Humanities

BPN Belitung Terbitkan 2.900 Sertifikat PTSL Sepanjang 2022

Belitong Humanities

Enam Organisasi Wartawan di Belitung Bakal Gelar Peringatan HPN 2024

Belitong Humanities

‎Satpol PP Belitung Pantau 28 Titik Usaha Tertentu di Awal Ramadan 1447 Hijriah, 80 Persen Pelaku Usaha Patuh

Belitong Humanities

Yuspian Serahkan Perlengkapan Sekolah Kepada Peserta Khitanan Massal Baznas Belitung

Belitong Humanities

Ibadah Malam Natal di Belitung Berjalan Kondusif, 100 Personel Gabungan Dikerahkan Mengamankan
Kejati

Belitong Humanities

Kejati Babel Panggil Kepala Bappeda Beltim, Ada Apa?
Kejati

Belitong Humanities

Antisipasi Permasalahan Hukum, Kejati Babel dan Bank Sumsel Babel Teken Nota Kesepahaman