Home / Belitong Humanities

Senin, 11 Maret 2024 - 15:33 WIB

Ini Jam Kerja ASN di Belitung Selama Ramadhan, Masuk Pukul 08.00 WIB Pulang Pukul 15.00 WIB

Ilustrasi ASN.

Ilustrasi ASN.

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung mengatur jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Hal itu tertuang dalam surat edaran tersebut Nomor: 100.3.5.1/157/III/BKPSDM tentang Penetapan Jam Kerja Pada Ramadhan 1445 Hijriah bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN dan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan ramadhan 1445 Hijriah.

“Agar tetap berjalan dengan baik dan lancar, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Belitung selama bulan ramadhan,” kata MZ Hendra Caya.

Baca Juga  Berkah Pasar Tani DKPP Belitung, Peserta Sebut Banyak Dampak Positif

Menurut Hendra, jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Belitung yang memberlakukan lima hari kerja untuk hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB -15.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

Untuk Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang 15.30 WIB. Sedangkan waktu istirahat 11.30 – 12.30 WIB.

Sedangkan jam kerja ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan enam hari kerja di hari Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

“Jumat masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. “Istirahat mulai pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB karena untuk menunaikan ibadah shalat Jumat,” terangnya.

Baca Juga  Pemuda Air Rembikang, Hengky Raih Juara 1 KejuaraanLucky Star Turnamen Billiar Pemula

Hendra melanjutkan, jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah sebagaimana dimaksud angka 1 di atas memenuhi minimal 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

Kemudian ia meminta, kepada setiap Kepala Perangkat Daerah untuk menginformasikan SE kepada seluruh ASN di lingkungan kerjanya masing-masing.

“Dalam penerapan Jam Kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah, Kepala Perangkat Daerah di Pemkab Belitung memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing,” tandasnya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Baznas Belitung

Belitong Humanities

Tingkatkan Pengumpulan Zakat Profesi, Baznas Belitung Jalin Kerjasama dengan KPPN Tanjunpandan

Belitong Humanities

Penambang Tradisional di Belitung Geruduk Kantor PWI Belitung
Disdikbud

Belitong Humanities

Marak Pencurian, Disdikbud Imbau Siswa Tidak Pakai Perhiasan ke Sekolah
Operasi Ketupat Menumbing 2023

Belitong Humanities

Wabup Belitung Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Menumbing 2023

Belitong Humanities

Peringatan Hari Ibu ke-96 di Belitung Berlangsung Meriah

Belitong Humanities

Program “Bercerita” Berikan Dampak Besar bagi Siswa di Belitung, Ini Penjelasan Kadindikbud Belitung
anak di bawah

Belitong Humanities

Tegas, Bupati Beltim Cabut Izin Penginapan Jika Biarkan Anak di Bawah Umur Menginap

Belitong Humanities

‎Lapas Tanjungpandan Terima SK Bupati Belitung Timur Penetapan Lokasi Hibah Tanah