BelitongToday, Tanjungpandan – Ratusan massa yang berasal dari Kecamatan Membalong bakal menghadiri sidang vonis terhadap 11 orang terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Kamis (18/1) besok.
Sidang vonis 11 orang terdakwa perusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya dijadwalkan berlangsung pada, Kamis (18/1) besok.
11 orang terdakwa tersebut adalah Martoni, Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar, Andrin, Martoni dan Romelan.
Humas Forum Perjuangan Masyarakat Belantu (FPMB), Samsudin ketika diwawancarai awak media di sela-sela aksi solidaritas di kawasan Bundaran Tugu Satam, Rabu (17/1) mengatakan jumlah massa yang akan menghadiri agenda sidang vonis akan lebih ramai dibandingkan jumlah massa di kegiatan aksi sebelumnya.
“Massa kelihatannya akan lebih ramai dibandingkan aksi kami di DPRD Belitung kemarin dan kantor Bupati Belitung. Soalnya waktu di DPRD Belitung massa dari Desa Perpat belum ikut sekarang ikut dan besok mereka juga akan ikut,” jelasnya.

Samsudin menambahkan, massa akan berangkat dari Membalong sekitar pukul 08.00 WIB.
Massa akan turun di depan kantor DPUPR Belitung atau simpang lampu merah Membalong untuk melakukan aksi long march (jalan kaki) menuju Pengadilan Negeri Tanjungpandan (gedung SPNF SKB).
“Kami akan tiba di depan kantor DPUPR Belitung sekitar pukul 09.00 dan melakukan aksi long march menuju SKB,” paparnya.
Hormati Putusan Pengadilan
Sementara itu, Samsudin mengimbau massa yang hadir di sidang vonis Martoni Cs tetap menghormati apapun keputusan pengadilan. Massa diminta tidak melakukan aksi yang bisa merugikan diri sendiri dan di luar koridor.
“Kami sudah mengimbau kawan-kawan khususnya di tujuh desa apapun hasil vonis pengadilan tetap menjaga diri dan tidak melakukan tindakan di luar koridor,” imbaunya. (Nazriel)







