BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung melakukan pendataan terhadap penduduk non permanen.
Pendataan ini dilaksanakan untuk memperkuat sistem administrasi kependudukan yang tertib dan terpercaya.
Disamping itu, untuk memastikan agar program pemerintah dapat secara pasti dan merata dinikmati oleh seluruh penduduk di wilayah Belitung.
“Kami ingin memastikan bahwasannya setiap penduduk baik yang menetap maupun sementara dapat terdata dengan lengkap dan benar,” jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Marzuki, Sabtu 11 Oktober 2025.
Marzuki sampaikan, pendataan penduduk merupakan pondasi dari perencanaan pembangunan daerah.
Dia juga bilang, data penduduk yang akurat menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan baik di bidang pendidikan, kesehatan, bantuan sosial maupun ekonomi.
Namun meningkatnya mobilitas masyarakat dewasa dihadapkan pada tantangan baru yakni keberadaan penduduk non permanen
”Maka pendataan penduduk non permanen ini perlu dilaksanakan,” ungkapnya.
Siapa Penduduk Non Permanen
Dia sampaikan, penduduk non permanen adalah penduduk yang tinggal sementara di suatu wilayah karena alasan pekerjaan, pendidikan, dan urusan lainnya.
Maka dari itu, apabila kelompok penduduk ini tidak terdata dengan baik akan terjadi ketimpangan antara penduduk yang tercatat secara administrasi jumlah penduduk sebenarnya yang ada di lapangan.
”Nanti akan berdampak kepada ketidaktepatan perencanaan pembangunan, distribusi bantuan sosial hingga pelayanan publik,” pungkasnya.
Sekretaris Disdukcapil Belitung, Laila Asfiyani bilang kegiatan pendataan penduduk non permane tahun 2025 diawali dengan rapat teknis terlebih dahulu.
”Kami akan menyusun langkah-langkah teknis perencanaan pendataan yang efektif, terkoordinasi serta menghasilkan data penduduk non permanen mutakhir dan dapat dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan daerah,” tutupnya. (Nazriel)







